SuaraLampung.id - Pria tersangka jambret yang sering beraksi di wilayah Pringsewu, Lampung, dibekuk aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu, Rabu (8/12/2021). Tersangka inisial RK (23) ditangkap di rumah mertuanya di Talang Padang, Tanggamus.
RK sering melakukan aksi jambret di Pringsewu bersama rekannya YI, yang belum tertangkap. Saat beraksi, keduanya menggunakan sepeda motor Honda Scoopy BE 6598 ZV. Kepala Satreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, motor yang dipakai saat beraksi ini milik istri pelaku RK.
"Motifnya agar tidak teridentifikasi sepeda motornya, maka setiap melakukan aksi jambret, kedua pelaku melepas plat nomor polisinya," kata Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata dalam keterangannya, Kamis (9/12/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dalam setiap aksi jambretnya, RK ini berperan sebagai joki dan menunggu di sepeda motor. Sedangkan rekannya Yi, berperan sebagai eksekutor yang merampas Ponsel dari para korban, yang rata-rata masih berstatus pelajar atau anak di bawah umur.
Baca Juga: Jambret yang Bikin Wanita Jatuh Terseret di Medan Terpincang-pincang Ditembak Polisi
"RK telah melakukan jambret dengan sasaran ponsel di empat lokasi berbeda," ujar Feabo Adigo Mayora Pranata.
Tercatat pelaku RK pertama beraksi di Jalan Satria Pringsewu Barat, lalu beraksi lagi di SMP 4 Podorejo Pringsewu, kemudian di Jalan Melati Pringsewu Timur, dan di Danau Pringombo. Selanjutnya hasil jambretannya ini dijual para pelaku dengan harga berbeda-beda, mulai Rp700 ribu hingga Rp1,2 juta.
"Uang hasil penjualan itu dibagi rata, lalu uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Keduanya ini mengaku menjambret, karena terdesak kebutuhan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap untuk menghidupi anak istrinya," jelas Feabo Adigo Mayora Pranata.
Dari hasil penangkapan, turut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit Ponsel, sehelai celana levis, sepeda motor Honda Scoopy BE 6598 ZV, sehelai jaket levis, dan helm warna hitam. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Baca Juga: Detik-detik Driver Ojol Ditabrak Kereta Api di Perlintasan Jalan Pajajaran Bandar Lampung
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
Bertambah, Berikut Daftar Stasiun yang Melayani Pembatalan Tiket KA di Divre IV Tanjungkarang
-
Lampung In: Aplikasi Andalan Lampung atau Sekadar Gimmick?
-
Bocah TK Tewas di Kolam Bekas Galian di Lampung Selatan
-
Progres Perbaikan Jalan di Kota Bandar Lampung, Sudah Sampai Mana?
-
Liga 1 Semakin Dekat: Bhayangkara FC Bakal Tinjau Kesiapan Stadion Sumpah Pemuda