SuaraLampung.id - Pria tersangka jambret yang sering beraksi di wilayah Pringsewu, Lampung, dibekuk aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu, Rabu (8/12/2021). Tersangka inisial RK (23) ditangkap di rumah mertuanya di Talang Padang, Tanggamus.
RK sering melakukan aksi jambret di Pringsewu bersama rekannya YI, yang belum tertangkap. Saat beraksi, keduanya menggunakan sepeda motor Honda Scoopy BE 6598 ZV. Kepala Satreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, motor yang dipakai saat beraksi ini milik istri pelaku RK.
"Motifnya agar tidak teridentifikasi sepeda motornya, maka setiap melakukan aksi jambret, kedua pelaku melepas plat nomor polisinya," kata Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata dalam keterangannya, Kamis (9/12/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dalam setiap aksi jambretnya, RK ini berperan sebagai joki dan menunggu di sepeda motor. Sedangkan rekannya Yi, berperan sebagai eksekutor yang merampas Ponsel dari para korban, yang rata-rata masih berstatus pelajar atau anak di bawah umur.
Baca Juga: Jambret yang Bikin Wanita Jatuh Terseret di Medan Terpincang-pincang Ditembak Polisi
"RK telah melakukan jambret dengan sasaran ponsel di empat lokasi berbeda," ujar Feabo Adigo Mayora Pranata.
Tercatat pelaku RK pertama beraksi di Jalan Satria Pringsewu Barat, lalu beraksi lagi di SMP 4 Podorejo Pringsewu, kemudian di Jalan Melati Pringsewu Timur, dan di Danau Pringombo. Selanjutnya hasil jambretannya ini dijual para pelaku dengan harga berbeda-beda, mulai Rp700 ribu hingga Rp1,2 juta.
"Uang hasil penjualan itu dibagi rata, lalu uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Keduanya ini mengaku menjambret, karena terdesak kebutuhan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap untuk menghidupi anak istrinya," jelas Feabo Adigo Mayora Pranata.
Dari hasil penangkapan, turut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit Ponsel, sehelai celana levis, sepeda motor Honda Scoopy BE 6598 ZV, sehelai jaket levis, dan helm warna hitam. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Baca Juga: Detik-detik Driver Ojol Ditabrak Kereta Api di Perlintasan Jalan Pajajaran Bandar Lampung
Berita Terkait
-
Kasus Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 14 Bidang Tanah di Lampung Selatan hingga Tangsel
-
Kasus Pengadaan Lahan JTTS, KPK Panggil Bekas Cawawako Kota Bandar Lampung Aryodhia
-
Kasus Jalan Tol Trans Sumatra, KPK Sita 65 Bidang Tanah di Lampung Tengah
-
Link Samsat Online Lampung untuk Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
-
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung 2025 akan Dimulai, Cek Syaratnya
Terpopuler
- BREAKING NEWS: Mahasiswa PPDGS FKG Unhas Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah Kontrakan
- 1 Detik Setelah Pascal Struijk Naturalisasi, Harga Pasar Timnas Indonesia Termahal ke-4 di Asia
- PSSI Pertimbangkan Tambah Pemain Keturunan Buntut Kasus Kevin Diks dan Dean James
- Breaking News! Laga Timnas Indonesia vs China Tak Tayang di TV
- Mengenal Siti Purwanti, Ibu Maxime Bouttier yang Meninggal di Rumah Luna Maya
Pilihan
-
Pemain Incaran Manchester City Kirim Ucapan Spesial ke Ibu Eliano Reijnders
-
GoTo Malu-malu Dilamar Grab, Mahar Sampai Rp115 Triliun?
-
Prediksi Negara Tetangga: Timnas Indonesia Dikalahkan China
-
5 Rekomendasi Tablet Murah Terbaik 2025, Penunjang Belajar hingga Urusan Kerja
-
Dear PSSI Masalah Wasit Lagi Nih! Persib Kirim Surat Protes Keras
Terkini
-
30 Pabrik di Lampung Ikuti Instruksi Gubernur Lampung Soal Harga Singkong
-
3 Ruas Jalan Belum Tersambung, Ini Janji Pemprov Lampung
-
Gara-Gara Sampah, Kakak di Lampung Timur Tega Aniaya Adik Kandung
-
Perkuat Regulasi, Pemprov Lampung akan Buat Perda Tataniaga Singkong
-
Cek Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini, Ada Penurunan!