Sebagian persyaratan yang harus dilalui kata Zulhaidir, harus membuat surat permohonan lebih dulu kepada KPH setempat, dan selanjutnya KPH akan memfasilitasi untuk menyampaikan permohonan ke Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, sebelum surat tersebut tiba di meja Kementerian Kehutanan.
Dan juga calon pengelola hutan lindung harus memiliki kelompok sebagai syarat dasar agar bisa mendapatkan izin dari pemerintah.
"Ya silahkan saja kalian mengurus perizinan pengelolaan hutan dengan sistem kerjasama dengan pemerintah dan harus mentaati peraturan yang dituangkan oleh Kementerian Kehutanan terkait pengelolaan hutan lindung," ujar Zulhaidir kepada husein dan Feri.
Husein dan Feri mempertanyakan adanya salah seorang di Lampung Timur yang bisa membuka perusahaan tanpa repot mengurus perizinan yang sesuai dengan yang disampaikan Zulhaidir.
"Pak kok begitu rumit, sementara kenapa di Gunung Balak ada perusahaan singkong, namun pemiliknya tanpa harus mengurus perizinan yang sesuai dengan bapak sampaikan," ucap Feri dan Husein.
Mendengar pertanyaan tersebut, anggota Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Haryanto yang duduk di samping Zulhaidir, menegaskan agar tidak mempertanyakan persoalan yang melebar.
"Anda jangan tanya yang lain, maaf ini. fokus kita kan bicara tentang persyaratan untuk mengelola hutan lindung".tegas Haryanto.
Kata Dekan Pertanian Unila
Dekan Fakultas Pertanian Universitas Lampung (Unila) Irawan Sukri Banua, bidang konservasi tanah dan air, Irawan Sukri Banua angkat bicara mengenai adanya perusahaan singkong di hutan lindung Gunung Balak.
Baca Juga: Sempat Dianggap Gila, Pemuda Lampung Timur Mampu Hasilkan Varietas Unggul Alpukat
Kata Irawan Sukri Banua, jika benar ada aktivitas produksi yang dilakukan oleh perusahaan dalam hutan lindung, Dinas Kehutanan harus bertindak tegas.
"Prinsipnya satu tidak boleh melakukan aktivitas apapun dalam hutan lindung, apalagi di Register Gunung Balak itu ada perusahaan kupas singkong dalam skala besar. Jadi harus dihentikan," tutur Irawan Sukri, Rabu (24/11/2021).
Masyarakat boleh menggarap hutan lindung, namun kata Irawan Sukri, ada tata cara tertentu dan itupun bukan pengelolaan komersil semacam perusahaan. Garapan dimaksud kata Irawan melakukan penanaman dengan jenis tanaman kayu, yang sifatnya bekerja sama dengan pemerintah. Tentu ini harus melewati proses yang cukup panjang hingga ke Kementerian Kehutanan.
Kerjasama dimaksud, penggarap bisa melestarikan hutan dan juga bisa mendapat keuntungan dari hasil tanaman dimaksud. Irawan mencontohkan melakukan penanaman buah buahan yang bersifat kayu, seperti alpukat, pala, jengkol, pete, kelengkeng dan sejenisnya.
"Kalau Dinas Kehutanan tidak bertindak tegas, tentu akan semakin rusak wilayah register hutan lindung yang notabenenya milik negara yang berfungsi menjaga ekosistem air," tutur Dekan Fakultas Pertanian tersebut.
Kontributor: Agus Susanto
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif lewat Penyaluran KUR kepada 3,2 juta Debitur UMKM
-
3 Trik Nasi Pulen dan Wangi untuk Masak Harian ala Ibu-Ibu Hemat Alfamart
-
Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Naik Akhir Bulan, Rincian Lengkap Biaya Terbarunya
-
Sat Set Promo Indomaret! 11 Snack & Yogurt Viral Mulai Rp3 Ribuan, Wajib Borong
-
Dukung Pertumbuhan di Sektor Riil, BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan untuk PT SSMS