Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 24 November 2021 | 15:41 WIB
Perusahaan singkong di Hutan Lindung Gunung Balak, Lampung Timur. [Suaralampung.id/Agus Susanto]

Sebagian persyaratan yang harus dilalui kata Zulhaidir, harus membuat surat permohonan lebih dulu kepada KPH setempat, dan selanjutnya KPH akan memfasilitasi untuk menyampaikan permohonan ke Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, sebelum surat tersebut tiba di meja Kementerian Kehutanan.

Dan juga calon pengelola hutan lindung harus memiliki kelompok sebagai syarat dasar agar bisa mendapatkan izin dari pemerintah. 

"Ya silahkan saja kalian mengurus perizinan pengelolaan hutan dengan sistem kerjasama dengan pemerintah dan harus mentaati peraturan yang dituangkan oleh Kementerian Kehutanan terkait pengelolaan hutan lindung," ujar Zulhaidir kepada husein dan Feri.

Husein dan Feri mempertanyakan adanya salah seorang di Lampung Timur yang bisa membuka perusahaan tanpa repot mengurus perizinan yang sesuai dengan yang disampaikan Zulhaidir.

Baca Juga: Sempat Dianggap Gila, Pemuda Lampung Timur Mampu Hasilkan Varietas Unggul Alpukat

"Pak kok begitu rumit, sementara kenapa di Gunung Balak ada perusahaan singkong, namun pemiliknya tanpa harus mengurus perizinan yang sesuai dengan bapak sampaikan," ucap Feri dan Husein.

Mendengar pertanyaan tersebut, anggota Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Haryanto yang duduk di samping Zulhaidir, menegaskan agar tidak mempertanyakan persoalan yang melebar.

"Anda jangan tanya yang lain, maaf ini. fokus kita kan bicara tentang persyaratan untuk mengelola hutan lindung".tegas Haryanto.

Kata Dekan Pertanian Unila

Dekan Fakultas Pertanian Universitas Lampung (Unila) Irawan Sukri Banua, bidang konservasi tanah dan air, Irawan Sukri Banua angkat bicara mengenai adanya perusahaan singkong di hutan lindung Gunung Balak.

Baca Juga: Didatangi Tim Kemenlu, Dua Desa di Lampung Timur Masuk Nominasi HPWA

Kata Irawan Sukri Banua, jika benar ada aktivitas produksi yang dilakukan oleh perusahaan dalam hutan lindung, Dinas Kehutanan harus bertindak tegas.

"Prinsipnya satu tidak boleh melakukan aktivitas apapun dalam hutan lindung, apalagi di Register Gunung Balak itu ada perusahaan kupas singkong dalam skala besar. Jadi harus dihentikan," tutur Irawan Sukri, Rabu (24/11/2021).

Masyarakat boleh menggarap hutan lindung, namun kata Irawan Sukri, ada tata cara tertentu dan itupun bukan pengelolaan komersil semacam perusahaan. Garapan dimaksud kata Irawan melakukan penanaman dengan jenis tanaman kayu, yang sifatnya bekerja sama dengan pemerintah. Tentu ini harus melewati proses yang cukup panjang hingga ke Kementerian Kehutanan.

Kerjasama dimaksud, penggarap bisa melestarikan hutan dan juga bisa mendapat keuntungan dari hasil tanaman dimaksud. Irawan mencontohkan melakukan penanaman buah buahan yang bersifat kayu, seperti alpukat, pala, jengkol, pete, kelengkeng dan sejenisnya.

"Kalau Dinas Kehutanan tidak bertindak tegas, tentu akan semakin rusak wilayah register hutan lindung yang notabenenya milik negara yang berfungsi menjaga ekosistem air," tutur Dekan Fakultas Pertanian tersebut.

Kontributor: Agus Susanto

Load More