Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 01 November 2021 | 17:03 WIB
Ilustrasi Jaksa Anton Nur Ali (berdiri). Kejati Lampung nyatakan Jaksa Anton terbukti melanggar disiplin. [Amri/Suara.com]

Diketahui Suara.com memberitakan mengenai adanya dugaan tawar menawar harga perkara yang melibatkan Jaksa Anton dengan istri terdakwa bernama Desi Sefrilla. 

Desi mengakui pernah menemui Anton di Kantor Kejati Lampung meminta dibantu untuk meringankan hukuman suaminya yang saat itu menjadi terdakwa pembalakan liar. 

Anton sempat menolak membantu walau diimingi uang. Namun belakangan Anton mematok harga Rp 100 juta agar hukuman suami Desi bisa berkurang. 

Tak lama dari kesepatakan harga Rp 100 juta, Desi mengaku ada nomor HP tak dikenal menghubunginya mengaku Jaksa Anton. Orang ini meminta Desi mentransfer uang Rp 30 juta ke rekening atas nama Abdul Rahman. Sementara sisanya Rp 70 juta diminta diantar langsung ke parkiran Kejati Lampung. 

Baca Juga: Diintimidasi Jaksa Kejati Lampung, LBH Pers Siap Advokasi Jurnalis Suara.com

Desi tidak mengantar uang Rp 70 juta itu karena mulai timbul kecurigaan dari Desi mengenai orang yang mengaku Jaksa Anton ini. 

Kontributor : Ahmad Amri

Load More