SuaraLampung.id - Seorang ibu rumah tangga mengaku pernah mentransfer sejumlah uang terhadap orang yang mengaku jaksa di Kejaksaan Tinggi Lampung bernama Anton.
Uang sebesar Rp 30 juta itu ditransfer ibu bernama Desi Sefrilla (42) untuk memperingan hukuman suaminya yang menjadi terdakwa kasus pembalakan liar.
Desi Sefrilla mengaku mentransfer uang Rp 30 juta atas permintaan dari seseorang yang mengaku sebagai Jaksa Anton. Diketahui Jaksa Anton adalah jaksa yang menangani perkara Cecep Fatoni, suami Desi.
Desi Sefrilla mengatakan, pada Jumat (4/9/2020) dihubungi orang yang mengaku bernama Anton. Orang ini meminta Desi mentransfer uang Rp 30 juta ke rekening atas nama Abdul Rahman.
"Awalnya, saya dapat WA dari orang mengaku bernama Anton nyuruh saya transfer uang Rp 30 juta. Saya transfer uangnya dan dia janji mau meringankan hukuman suami saya, "kata Desi Seprilla, melalui sambungan ponsel, Kamis (21/10/2021) sekitar pukul 14.30 WIB.
Desi percaya orang itu adalah Jaksa Anton yang menangani perkaranya setelah melihat foto profil WA orang yang meminta uang itu. Foto profil WA yang terpasang bergambar Jaksa Anton berada di depan mobil warna putih.
Desi tahu wajah Jaksa Anton karena sebelumnya sudah pernah bertemu sebanyak tiga kali. Sekali bertemu di Mi Aceh, Kemiling. Dua pertemuan lain terjadi di ruang kerja Jaksa Anton di Kejaksaan Tinggi Lampung.
Pertemuan itu membahas mengenai keringanan hukuman suami Desi. Anton sempat memasang tarif Rp 100 juta untuk membebaskan suami Desi.
Uang sebesar itu, menurut Anton seperti penuturan Desi, digunakan untuk membagi ke hakim dan atasan Anton. Namun ketika Desi sudah memiliki uang Rp 100 juta, Anton menolak menerima dengan alasan dirinya sudah terlalu lama menunggu kabar dari Desi.
Baca Juga: Korban Kecelakaan TransJakarta Yang Meninggal Dunia Asal Cianjur, Ini Kata Polisi
Namun tiba-tiba saja, kata Desi, ada nomor tak dikenal mengirim pesan WA meminta uang dan mengaku sebagai Anton. Orang ini meminta Desi mentransfer uang Rp 30 juta sisanya Rp 70 juta diantar langsung ke parkiran Kejati Lampung pekan depan.
Desi segera mentransfer uang Rp 30 juta itu ke rekening BCA atas nama Abdul Rahman. Keesokan harinya orang mengaku Anton ini kembali minta transfer Rp 10 juta.
Karena itu terjadi di hari Sabtu ketika bank libur dan kartu ATM Desi dibawa anaknya, maka Desi meminta waktu. Namun orang itu malah marah dan mengancam akan memberi hukuman maksimal untuk Cecep, suami Desi.
Desi mulai curiga dengan orang yang mengirim pesan WA ini. Ia ragu apakah orang tersebut adalah Jaksa Anton yang pernah ia temui sebelumnya atau bukan.
Karena itu Desi akhirnya memutuskan melaporkan masalah ini ke Polres Pringsewu dengan delik penipuan pada September 2020.
Dalam laporannya Desi tidak melaporkan Anton. Namun ia mengaku dihubungi orang yang mengaku jaksa Anton dan meminta uang Rp 30 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Lampung Guyur 12 Kabupaten dengan Bibit Cabai Senilai Rp925 Juta
-
Ditelan Perairan Pulau Kelagian: Remaja 18 Tahun yang Hilang dari Kapal
-
Tipu Pengelola SPPG, Oknum ASN Lampung Timur Masuk Bui
-
Misteri 2 Jasad Anonim di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
-
Misi Penyelundupan 6 Kg Ganja MedanBali Kandas di Pelabuhan Bakauheni