Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 27 Oktober 2021 | 14:01 WIB
Ibu ini lobi perkara dengan jaksa di Lampung. [Suara.com]

Desi segera mentransfer uang Rp 30 juta itu ke rekening BCA atas nama Abdul Rahman. Keesokan harinya orang mengaku Anton ini kembali minta transfer Rp 10 juta. 

Karena itu terjadi di hari Sabtu ketika bank libur dan kartu ATM Desi dibawa anaknya, maka Desi meminta waktu. Namun orang itu malah marah dan mengancam akan memberi hukuman maksimal untuk Cecep, suami Desi. 

Desi mulai curiga dengan orang yang mengirim pesan WA ini. Ia ragu apakah orang tersebut adalah Jaksa Anton yang pernah ia temui sebelumnya atau bukan. 

Karena itu Desi akhirnya memutuskan melaporkan masalah ini ke Polres Pringsewu dengan delik penipuan pada September 2020.

Baca Juga: Korban Kecelakaan TransJakarta Yang Meninggal Dunia Asal Cianjur, Ini Kata Polisi

Dalam laporannya Desi tidak melaporkan Anton. Namun ia mengaku dihubungi orang yang mengaku jaksa Anton dan meminta uang Rp 30 juta. 

"Saya tidak menuduh Pak Anton. Saya malah curiga jadi korban penipuan makanya saya lapor polisi. Biar hukum yang membuktikan," ujar Desi beberapa hari lalu. 

Pada konferensi pers yang digelar Kejati Lampung menanggapi adanya intimidasi, Jumat (22/10/2021), Jaksa Anton membantah menerima uang dari keluarga terdakwa.

“Terus masalah terima uang transfer itu, saya jawab bahwa saya tidak terima, kalau memang ada bukti, laporkan dan saya siap diborgol," ujar Anton.

Hal senada dipertegas Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adyana. Made membantah bahwa Jaksa Anton menerima uang.

Baca Juga: Saksi Tragedi KM 50 di Sidang: Lihat Orang Diseret hingga Samurai di Mobil Laskar FPI

"Terkait, informasi yang dikonfirmasi rekan kita, dari jurnalis suara.com, Jaksa Anton membantah dan tidak pernah menerima uang sebesar Rp 30 juta itu, "jelasnya.

Load More