SuaraLampung.id - Jaksa Anton Nur Ali yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terbukti melakukan pelanggaran disiplin karena bertemu Desi Sefrilla, istri terpidana Cecep Fatoni.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan, pihaknya menindaklanjuti intimidasi jurnalis Suara.com Ahmad Amri yang dilakukan Jaksa Anton.
Intimidasi terjadi karena jurnalis Suara.com Ahmad Amri hendak mengonfirmasi adanya dugaan penerimaan uang Jaksa Anton dari Desi Sefrilla.
Menindaklanjuti hal itu, Kejati Lampung memeriksa Jaksa Anton dan Desi mengenai dugaan penerimaan uang Jaksa Anton dari Desi.
Hasil pemeriksaan para pihak, kata Made, membenarkan adanya pertemuan antara Jaksa Anton dan Desi sebanyak empat kali. Pertemuan berlangsung di kantor Kejati Lampung dan di luar kantor Kejati Lampung.
Pertemuan itu kata Made, merupakan inisiatif Desi sebagai istri dari Cecep Fatoni yang ketika itu menjadi terdakwa kasus pembalakan liar. Desi juga ujar Made, menawarkan sejumlah uang ke Jaksa Anton untuk meringankan hukuman suaminya namun selalu ditolak Anton.
Namun Kejati Lampung tidak mendalami mengenai uang Rp 30 juta yang ditransfer Desi ke rekening atas nama Abdul Rahman atas permintaan dari seseorang yang mengaku jaksa Anton.
Kejati Lampung mempercayai begitu saja keterangan Cecep yang pernah menanyakan ke Anton mengenai uang Rp 30 juta. Anton ketika itu menjawab tidak pernah menerima uang Rp 30 juta.
"Berdasarkan pemeriksaan para pihak, ditemukan adanya pelanggaran disiplin Jaksa A karena telah melakukan pertemuan beberapa kali dengan Desi di luar sidang pengadilan. Hal itu tidak dibenarkan dalam kode etik Jaksa," kata Made melalui siaran pers, Senin (1/11/2021).
Baca Juga: Diintimidasi Jaksa Kejati Lampung, LBH Pers Siap Advokasi Jurnalis Suara.com
Suaralampung.id hendak mengonfirmasi lebih lanjut mengenai siaran pers ini mengenai sanksi yang dikenakan terhadap Jaksa Anton. Sayang nomor HP Made hingga berita ini diturunkan dalam keadaan tidak aktif.
Diketahui Suara.com memberitakan mengenai adanya dugaan tawar menawar harga perkara yang melibatkan Jaksa Anton dengan istri terdakwa bernama Desi Sefrilla.
Desi mengakui pernah menemui Anton di Kantor Kejati Lampung meminta dibantu untuk meringankan hukuman suaminya yang saat itu menjadi terdakwa pembalakan liar.
Anton sempat menolak membantu walau diimingi uang. Namun belakangan Anton mematok harga Rp 100 juta agar hukuman suami Desi bisa berkurang.
Tak lama dari kesepatakan harga Rp 100 juta, Desi mengaku ada nomor HP tak dikenal menghubunginya mengaku Jaksa Anton. Orang ini meminta Desi mentransfer uang Rp 30 juta ke rekening atas nama Abdul Rahman. Sementara sisanya Rp 70 juta diminta diantar langsung ke parkiran Kejati Lampung.
Desi tidak mengantar uang Rp 70 juta itu karena mulai timbul kecurigaan dari Desi mengenai orang yang mengaku Jaksa Anton ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Rp52,14 Miliar Follow Timnas Indonesia: Saya Sudah Bicara dengan Pelatih Kepala
- Gesit dan Irit, 5 Rekomendasi Mobil Mungil Mulai Rp 40 Jutaan untuk Pemula
- 1 Detik Main di Europa League, Dean James Cetak Sejarah untuk Timnas Indonesia
- 3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
- 6 Rekomendasi Mobil Keluarga Daihatsu Harga di Bawah Rp 70 Juta, Irit dan Bandel
Pilihan
-
Utang RI Membengkak, Sri Mulyani Tetap Santai: Masih Prudent dan Terukur
-
Flexing Barang Mewah Bisa Bikin Anda 'Disapa' Petugas Pajak!
-
Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
-
4 Rekomendasi HP Gaming RAM 12 GB Memori 512 GB, Harga di Bawah Rp 5 Juta Terbaik Juli 2025
-
BPS Mendadak Batalkan Rilis Jumlah Penduduk Miskin RI Usai Adanya Perbedaan Data Dengan Bank Dunia
Terkini
-
SMA Siger Bandar Lampung: Gratis Tapi Ilegal? Polemik Sekolah Baru yang Bikin Geger
-
Konvoi Aura Farming di Tol, Komunitas Otomotif di Lampung Dihukum
-
Malas ke Kantor Dukcapil? Urus Dokumen Kependudukanmu di Bandar Lampung Expo Saja
-
Konflik Harimau vs Manusia, Bupati Lampung Barat Akui Konflik Berlarut-larut
-
Bobol Pool Bus Dishub Lampung, 3 Spesialis Onderdil Diringkus