Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 26 Oktober 2021 | 12:49 WIB
Perusahaan pengepul singkong di Hutan Lindung Gunung Balak, Lampung Timur, Senin (25/10/2021). [Suaralampung.id/Santo]

Meswantori sudah menegaskan kepada pemilik perusahaan pengepul singkong harus merelokasi lokasi dari areal hutan lindung. Jika pemilik perusahaan tetap membandel maka akan ada tindakan tegas.

"Surat penyataan dari pemilik perusahaan akan saya sampaikan kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, agar ditindaklanjuti," ujar Kasi KSDAE Gunung Balak Meswantori.

Saat ini KPH Gunung Balak sedang gencar untuk menghijaukan hutan tanpa menganggu ekonomi masyarakat, dengan membina beberapa kelompok tani, antara lain Kelompok Tani Sidomulyo memiliki 5 kelompok Kelompok Tani Hutan (KTH), Agromuliyo lestari 10 KTH,  Tunggal Jaya 13 KTH, dan Sumberjaya 3 KTH.

"Dengan beberapa KTH tersebut kami mencoba membina mereka menggarap hutan lindung dengan sistem Perhutani Sosial, tapi tanamannya pun tidak monokultur palawija seperti singkong harus dilakukan tanaman jenis kayu," ucapnya.

Baca Juga: BKSDA-KPC-COP Lepasliarkan Satu Orangutan ke Hutan Lindung Sungai Lesan

Penyuluh kehutanan wilayah Gunung Balak Suprianto,menerangkan untuk mendapatkan legalitas dalam kawasan harus ada ijin dari kehutanan perhutanan sosial.

Setelah itu pemohon ijin harus membentuk Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), akan tetapi jenis usahanya di bidang kehutanan, yang tentu turut membantu melestarikan hutan.

Jika di bidang persingkongan polanya bisa agro foresi, dan tidak bisa monokultur singkong semua. Artinya kata Suprianto, harus diselingi tanaman tumbuh berkayu.

Jika ada perusahaan pengepul singkong, menurutnya, dalam kawasan sama artinya mengajak petani dalam kawasan untuk menanam singkong.

"Kalau semua bercocok singkong di dalam kawasan hutan lindung,  sama artinya perjuangan pemerintah melestarikan kembali gunung balak gagal," kata Suprianto.

Baca Juga: Sejarah Pembentukan Pemerintah Darurat di Desa Rejoagung Lampung Timur

Kontributor: Santo

Load More