Diberi Teguran
Kasi KSDAE Gunung Balak, Meswantori menegaskan bahwa lapak singkong milik K, masuk dalam kawasan hutan lindung. Menurutnya, mendirikan perusahaan di kawasan hutan lindung tidak dibenarkan.
Kata dia, masyarakat boleh menggarap kawasan hutan lindung itupun ada mekanisme yang harus dipenuhi.
"Kalau mendirikan perusahaan jelas tidak boleh, tapi kalau memanfaatan hutan dengan aturan tertentu dengan permen No 27 tahun 2021 di situ ada mekanisme penggunaan kawasan hutan negara, itu masih bisa," kata Meswantori.
Baca Juga: BKSDA-KPC-COP Lepasliarkan Satu Orangutan ke Hutan Lindung Sungai Lesan
Untuk itu ujar Meswantori, pihaknya sudah melayangkan surat teguran kepada pemilik usaha lapak singkong tersebut.
Meswantori sudah menegaskan kepada pemilik perusahaan pengepul singkong harus merelokasi lokasi dari areal hutan lindung. Jika pemilik perusahaan tetap membandel maka akan ada tindakan tegas.
"Surat penyataan dari pemilik perusahaan akan saya sampaikan kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, agar ditindaklanjuti," ujar Kasi KSDAE Gunung Balak Meswantori.
Saat ini KPH Gunung Balak sedang gencar untuk menghijaukan hutan tanpa menganggu ekonomi masyarakat, dengan membina beberapa kelompok tani, antara lain Kelompok Tani Sidomulyo memiliki 5 kelompok Kelompok Tani Hutan (KTH), Agromuliyo lestari 10 KTH, Tunggal Jaya 13 KTH, dan Sumberjaya 3 KTH.
"Dengan beberapa KTH tersebut kami mencoba membina mereka menggarap hutan lindung dengan sistem Perhutani Sosial, tapi tanamannya pun tidak monokultur palawija seperti singkong harus dilakukan tanaman jenis kayu," ucapnya.
Baca Juga: Sejarah Pembentukan Pemerintah Darurat di Desa Rejoagung Lampung Timur
Penyuluh kehutanan wilayah Gunung Balak Suprianto,menerangkan untuk mendapatkan legalitas dalam kawasan harus ada ijin dari kehutanan perhutanan sosial.
Setelah itu pemohon ijin harus membentuk Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), akan tetapi jenis usahanya di bidang kehutanan, yang tentu turut membantu melestarikan hutan.
Jika di bidang persingkongan polanya bisa agro foresi, dan tidak bisa monokultur singkong semua. Artinya kata Suprianto, harus diselingi tanaman tumbuh berkayu.
Jika ada perusahaan pengepul singkong, menurutnya, dalam kawasan sama artinya mengajak petani dalam kawasan untuk menanam singkong.
"Kalau semua bercocok singkong di dalam kawasan hutan lindung, sama artinya perjuangan pemerintah melestarikan kembali gunung balak gagal," kata Suprianto.
Kontributor: Santo
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
BRI Berperan Aktif Ikut Cetak Generasi Tangguh, Lewat Sponsorship GFL Series 3
-
Buruan Klaim 3 Amplop DANA Kaget Hari Ini Senilai Ratusan Ribu Rupiah
-
Daftar Link DANA Kaget Aktif, Begini Cara Klaim Saldo Gratis yang Aman dari Penipuan!
-
Ekspor Ambruk, Ekonomi Lokal Jadi Benteng Utama Dunia Usaha
-
Dompet Digitalmu Kosong? Coba Cek 5 Link DANA Kaget Hari Ini