Diberi Teguran
Kasi KSDAE Gunung Balak, Meswantori menegaskan bahwa lapak singkong milik K, masuk dalam kawasan hutan lindung. Menurutnya, mendirikan perusahaan di kawasan hutan lindung tidak dibenarkan.
Kata dia, masyarakat boleh menggarap kawasan hutan lindung itupun ada mekanisme yang harus dipenuhi.
"Kalau mendirikan perusahaan jelas tidak boleh, tapi kalau memanfaatan hutan dengan aturan tertentu dengan permen No 27 tahun 2021 di situ ada mekanisme penggunaan kawasan hutan negara, itu masih bisa," kata Meswantori.
Untuk itu ujar Meswantori, pihaknya sudah melayangkan surat teguran kepada pemilik usaha lapak singkong tersebut.
Meswantori sudah menegaskan kepada pemilik perusahaan pengepul singkong harus merelokasi lokasi dari areal hutan lindung. Jika pemilik perusahaan tetap membandel maka akan ada tindakan tegas.
"Surat penyataan dari pemilik perusahaan akan saya sampaikan kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, agar ditindaklanjuti," ujar Kasi KSDAE Gunung Balak Meswantori.
Saat ini KPH Gunung Balak sedang gencar untuk menghijaukan hutan tanpa menganggu ekonomi masyarakat, dengan membina beberapa kelompok tani, antara lain Kelompok Tani Sidomulyo memiliki 5 kelompok Kelompok Tani Hutan (KTH), Agromuliyo lestari 10 KTH, Tunggal Jaya 13 KTH, dan Sumberjaya 3 KTH.
"Dengan beberapa KTH tersebut kami mencoba membina mereka menggarap hutan lindung dengan sistem Perhutani Sosial, tapi tanamannya pun tidak monokultur palawija seperti singkong harus dilakukan tanaman jenis kayu," ucapnya.
Baca Juga: BKSDA-KPC-COP Lepasliarkan Satu Orangutan ke Hutan Lindung Sungai Lesan
Penyuluh kehutanan wilayah Gunung Balak Suprianto,menerangkan untuk mendapatkan legalitas dalam kawasan harus ada ijin dari kehutanan perhutanan sosial.
Setelah itu pemohon ijin harus membentuk Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), akan tetapi jenis usahanya di bidang kehutanan, yang tentu turut membantu melestarikan hutan.
Jika di bidang persingkongan polanya bisa agro foresi, dan tidak bisa monokultur singkong semua. Artinya kata Suprianto, harus diselingi tanaman tumbuh berkayu.
Jika ada perusahaan pengepul singkong, menurutnya, dalam kawasan sama artinya mengajak petani dalam kawasan untuk menanam singkong.
"Kalau semua bercocok singkong di dalam kawasan hutan lindung, sama artinya perjuangan pemerintah melestarikan kembali gunung balak gagal," kata Suprianto.
Kontributor: Santo
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- 22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 12 Oktober: Klaim Pemain 112-113 dan Jutaan Koin
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
Terkini
-
Main Padel Makin Seru, Dapatkan Cashback Rp100.000 Pakai BRImo dari BRI
-
BRI Tunjukkan Ketangguhan Kinerja dan Diapresiasi 2 Penghargaan Bergengsi
-
Berhasil Ciptakan Inklusi Keuangan, Pemkot Metro Raih Penghargaan TPAKD Award 2025
-
Kabar Baik buat Lintas Generasi, Yuk NontonKonser Babyface dengan Diskon 25% dari BRImo
-
Buron Berbulan-bulan, Pelaku Penganiayaan Sadis di Wonosobo Akhirnya Diciduk Polisi