Diberi Teguran
Kasi KSDAE Gunung Balak, Meswantori menegaskan bahwa lapak singkong milik K, masuk dalam kawasan hutan lindung. Menurutnya, mendirikan perusahaan di kawasan hutan lindung tidak dibenarkan.
Kata dia, masyarakat boleh menggarap kawasan hutan lindung itupun ada mekanisme yang harus dipenuhi.
"Kalau mendirikan perusahaan jelas tidak boleh, tapi kalau memanfaatan hutan dengan aturan tertentu dengan permen No 27 tahun 2021 di situ ada mekanisme penggunaan kawasan hutan negara, itu masih bisa," kata Meswantori.
Untuk itu ujar Meswantori, pihaknya sudah melayangkan surat teguran kepada pemilik usaha lapak singkong tersebut.
Meswantori sudah menegaskan kepada pemilik perusahaan pengepul singkong harus merelokasi lokasi dari areal hutan lindung. Jika pemilik perusahaan tetap membandel maka akan ada tindakan tegas.
"Surat penyataan dari pemilik perusahaan akan saya sampaikan kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, agar ditindaklanjuti," ujar Kasi KSDAE Gunung Balak Meswantori.
Saat ini KPH Gunung Balak sedang gencar untuk menghijaukan hutan tanpa menganggu ekonomi masyarakat, dengan membina beberapa kelompok tani, antara lain Kelompok Tani Sidomulyo memiliki 5 kelompok Kelompok Tani Hutan (KTH), Agromuliyo lestari 10 KTH, Tunggal Jaya 13 KTH, dan Sumberjaya 3 KTH.
"Dengan beberapa KTH tersebut kami mencoba membina mereka menggarap hutan lindung dengan sistem Perhutani Sosial, tapi tanamannya pun tidak monokultur palawija seperti singkong harus dilakukan tanaman jenis kayu," ucapnya.
Baca Juga: BKSDA-KPC-COP Lepasliarkan Satu Orangutan ke Hutan Lindung Sungai Lesan
Penyuluh kehutanan wilayah Gunung Balak Suprianto,menerangkan untuk mendapatkan legalitas dalam kawasan harus ada ijin dari kehutanan perhutanan sosial.
Setelah itu pemohon ijin harus membentuk Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), akan tetapi jenis usahanya di bidang kehutanan, yang tentu turut membantu melestarikan hutan.
Jika di bidang persingkongan polanya bisa agro foresi, dan tidak bisa monokultur singkong semua. Artinya kata Suprianto, harus diselingi tanaman tumbuh berkayu.
Jika ada perusahaan pengepul singkong, menurutnya, dalam kawasan sama artinya mengajak petani dalam kawasan untuk menanam singkong.
"Kalau semua bercocok singkong di dalam kawasan hutan lindung, sama artinya perjuangan pemerintah melestarikan kembali gunung balak gagal," kata Suprianto.
Kontributor: Santo
Berita Terkait
Terpopuler
- Moto G96 5G Resmi Rilis, HP 5G Murah Motorola Ini Bawa Layar Curved
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Misteri Panggilan Telepon Terakhir Diplomat Arya Daru Pangayunan yang Tewas Dilakban
- 7 HP Infinix Rp1 Jutaan Terbaik Juli 2025, Ada yang Kameranya 108 MP
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Juli: Ada Pemain OVR Tinggi dan Gems
Pilihan
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
-
Sri Mulyani Umumkan 26 Nama Lolos Seleksi DK LPS, Ada Mantan Bos BUMN, BI Hingga OJK
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Memori 512 GB di Bawah Rp 5 Juta, Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Jaringan AgenBRILink BRI Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Daerah
-
Geger di Kalianda! Bayi Cantik Ditinggal di Teras Warga, 4 Fakta Ini Ungkap Kisah Pilu di Baliknya
-
Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Raup Rp140 Miliar
-
Ingin Ikut Proyek Pengadaan di KAI? Begini Caranya dan Dokumen yang Diperlukan
-
Jangan Salah Beli! Ini 4 Merek AC Terbaik Paling Hemat Listrik untuk Rumah di Kota Besar