Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 14 Oktober 2021 | 07:10 WIB
Kuasa hukum petinggi Khilafatul Muslimin memberi penjelasan mengenai kasus yang menjerat kliennya. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Tiga petinggi ormas Islam Khilafatul Muslimin ditetapkan sebagai tersangka perkara pelanggaran protokol kesehatan

Tiga petinggi Khilafatul Muslimin yang jadi tersangka ialah Khalifah Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja (79), Amir Khilafatul Muslimin wilayah Bandar Lampung Chairudin alias Abu Bakar (70) dan Amir Khilafatul Muslimin wilayah Natar, Lampung Selatan, Zulyadi Zubair. 

Ketiga petinggi Khilafatul Muslimin itu dijadikan tersangka perkara pelanggaran protokol kesehatan karena menggelar acara jalan sehat 1 Muharram pada 10 Agustus 2021 di masa penerapan PPKM. 

Penyidik Polda Lampung menjerat ketiganya dengan pasal 160 KUHP, Pasal 216 KUHP, Pasal 93 Juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: PWNU Jatim ke Gus Yahya, Tapi PCNU Kediri Tunggu Dulu, Ini Pertimbangannya

Kemudian melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984, tentang Penyebaran Wabah Penyakit Menular.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Reynold Elisa P. Hutagalung mengatakan, perkara itu sudah masuk ke SPDP setelah adanya pemeriksaan terhadap ketiga tersangka.

"Iya ketiganya sudah diperiksa lagi pada Selasa (12/10/2021), sebelum diperiksa, ketiganya dilakukan swab antigen, kesehatan, tensi, dan lainnya," kata AKBP Reynold dalam keterangannya dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Sementara itu kuasa hukum tersangka Abdul Qadir Baraja dan Abu Bakar, Nurul Hidayah dan Fitri Setiyani Dwiarti mengungkapkan, kliennya sudah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polda Lampung. 

Ketiganya tidak dilakukan penahanan, karena dinilai kooperatif selama penyelidikan.

Baca Juga: Dakwaan Korupsi Benih Jagung di Lampung, Kerugian Negara Capai Rp 7,5 Miliar

"Alasan lainnya karena dilakukan tersangka usianya sudah tua, karena setelah dilakukan pemeriksaan, tensi darah tidak normal atau tinggi. Klien kami juga siap hadir, ketika dimintai keterangan, dan tidak akan melarikan diri," ungkap Nurul Hidayah, Rabu (13/10/2021).

Meski tidak dilakukan penahanan, namun ketiganya dikenakan wajib lapor, yang nantinya akan didampingi kuasa hukum saat wajib lapor.

Peristiwa pelanggaran protokol kesehatan ini, berawal dari kegiatan jalan sehat pada peringatan 1 Muharram.

Kuasa Hukum Fitri Setiyani Dwiarti menjelaskan, Abdul Qadir Baraja dalam acara tersebut hanya diminta oleh panitia untuk membuka dan memimpin doa. Hal ini karena sebagai seorang muslim, Abdul Qadir Baraja merasa wajib hadir saat diminta memimpin doa dalam acara tersebut.

"Setelah acara dibuka, AQB langsung pulang ke kantor sekretariat, jadi ia tidak mengetahui pelanggaran apa yang terjadi. Karena setahu klien kami, kegiatan jalan sehat 1 Muharam ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahunnya," jelas Fitri Setiyani Dwiarti.

Load More