SuaraLampung.id - Tiga petinggi ormas Islam Khilafatul Muslimin ditetapkan sebagai tersangka perkara pelanggaran protokol kesehatan.
Tiga petinggi Khilafatul Muslimin yang jadi tersangka ialah Khalifah Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja (79), Amir Khilafatul Muslimin wilayah Bandar Lampung Chairudin alias Abu Bakar (70) dan Amir Khilafatul Muslimin wilayah Natar, Lampung Selatan, Zulyadi Zubair.
Ketiga petinggi Khilafatul Muslimin itu dijadikan tersangka perkara pelanggaran protokol kesehatan karena menggelar acara jalan sehat 1 Muharram pada 10 Agustus 2021 di masa penerapan PPKM.
Penyidik Polda Lampung menjerat ketiganya dengan pasal 160 KUHP, Pasal 216 KUHP, Pasal 93 Juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kemudian melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984, tentang Penyebaran Wabah Penyakit Menular.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Reynold Elisa P. Hutagalung mengatakan, perkara itu sudah masuk ke SPDP setelah adanya pemeriksaan terhadap ketiga tersangka.
"Iya ketiganya sudah diperiksa lagi pada Selasa (12/10/2021), sebelum diperiksa, ketiganya dilakukan swab antigen, kesehatan, tensi, dan lainnya," kata AKBP Reynold dalam keterangannya dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Sementara itu kuasa hukum tersangka Abdul Qadir Baraja dan Abu Bakar, Nurul Hidayah dan Fitri Setiyani Dwiarti mengungkapkan, kliennya sudah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polda Lampung.
Ketiganya tidak dilakukan penahanan, karena dinilai kooperatif selama penyelidikan.
Baca Juga: PWNU Jatim ke Gus Yahya, Tapi PCNU Kediri Tunggu Dulu, Ini Pertimbangannya
"Alasan lainnya karena dilakukan tersangka usianya sudah tua, karena setelah dilakukan pemeriksaan, tensi darah tidak normal atau tinggi. Klien kami juga siap hadir, ketika dimintai keterangan, dan tidak akan melarikan diri," ungkap Nurul Hidayah, Rabu (13/10/2021).
Meski tidak dilakukan penahanan, namun ketiganya dikenakan wajib lapor, yang nantinya akan didampingi kuasa hukum saat wajib lapor.
Peristiwa pelanggaran protokol kesehatan ini, berawal dari kegiatan jalan sehat pada peringatan 1 Muharram.
Kuasa Hukum Fitri Setiyani Dwiarti menjelaskan, Abdul Qadir Baraja dalam acara tersebut hanya diminta oleh panitia untuk membuka dan memimpin doa. Hal ini karena sebagai seorang muslim, Abdul Qadir Baraja merasa wajib hadir saat diminta memimpin doa dalam acara tersebut.
"Setelah acara dibuka, AQB langsung pulang ke kantor sekretariat, jadi ia tidak mengetahui pelanggaran apa yang terjadi. Karena setahu klien kami, kegiatan jalan sehat 1 Muharam ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahunnya," jelas Fitri Setiyani Dwiarti.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
Terkini
-
Pulau Pisang di Pesisir Barat, Destinasi Sunyi dengan Ombak Favorit Peselancar
-
7 Pantai di Pesisir Barat Lampung yang Relatif Sepi dan Terasa Lebih Privat
-
Cuma Rp1-3 Juta untuk Liburan ke Pahawang, Rincian Biaya Hemat bagi Traveler
-
BGN Siapkan Sanksi Finansial bagi SPPG yang Abaikan Standar Dapur MBG
-
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Tingkatkan Kepedulian terhadap Sekolah Penerima MBG