SuaraLampung.id - Tiga petinggi ormas Islam Khilafatul Muslimin ditetapkan sebagai tersangka perkara pelanggaran protokol kesehatan.
Tiga petinggi Khilafatul Muslimin yang jadi tersangka ialah Khalifah Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja (79), Amir Khilafatul Muslimin wilayah Bandar Lampung Chairudin alias Abu Bakar (70) dan Amir Khilafatul Muslimin wilayah Natar, Lampung Selatan, Zulyadi Zubair.
Ketiga petinggi Khilafatul Muslimin itu dijadikan tersangka perkara pelanggaran protokol kesehatan karena menggelar acara jalan sehat 1 Muharram pada 10 Agustus 2021 di masa penerapan PPKM.
Penyidik Polda Lampung menjerat ketiganya dengan pasal 160 KUHP, Pasal 216 KUHP, Pasal 93 Juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kemudian melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984, tentang Penyebaran Wabah Penyakit Menular.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Reynold Elisa P. Hutagalung mengatakan, perkara itu sudah masuk ke SPDP setelah adanya pemeriksaan terhadap ketiga tersangka.
"Iya ketiganya sudah diperiksa lagi pada Selasa (12/10/2021), sebelum diperiksa, ketiganya dilakukan swab antigen, kesehatan, tensi, dan lainnya," kata AKBP Reynold dalam keterangannya dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Sementara itu kuasa hukum tersangka Abdul Qadir Baraja dan Abu Bakar, Nurul Hidayah dan Fitri Setiyani Dwiarti mengungkapkan, kliennya sudah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polda Lampung.
Ketiganya tidak dilakukan penahanan, karena dinilai kooperatif selama penyelidikan.
Baca Juga: PWNU Jatim ke Gus Yahya, Tapi PCNU Kediri Tunggu Dulu, Ini Pertimbangannya
"Alasan lainnya karena dilakukan tersangka usianya sudah tua, karena setelah dilakukan pemeriksaan, tensi darah tidak normal atau tinggi. Klien kami juga siap hadir, ketika dimintai keterangan, dan tidak akan melarikan diri," ungkap Nurul Hidayah, Rabu (13/10/2021).
Meski tidak dilakukan penahanan, namun ketiganya dikenakan wajib lapor, yang nantinya akan didampingi kuasa hukum saat wajib lapor.
Peristiwa pelanggaran protokol kesehatan ini, berawal dari kegiatan jalan sehat pada peringatan 1 Muharram.
Kuasa Hukum Fitri Setiyani Dwiarti menjelaskan, Abdul Qadir Baraja dalam acara tersebut hanya diminta oleh panitia untuk membuka dan memimpin doa. Hal ini karena sebagai seorang muslim, Abdul Qadir Baraja merasa wajib hadir saat diminta memimpin doa dalam acara tersebut.
"Setelah acara dibuka, AQB langsung pulang ke kantor sekretariat, jadi ia tidak mengetahui pelanggaran apa yang terjadi. Karena setahu klien kami, kegiatan jalan sehat 1 Muharam ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahunnya," jelas Fitri Setiyani Dwiarti.
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Tak Semua Lebaran Penuh Tawa, Ini Cerita Mereka yang Rayakan Idulfitri Tanpa Orang Tua
-
Masih Jawab 'Amin'? Ini 3 Balasan Taqabbalallahu Minna wa Minkum yang Lebih Tepat
-
Dengan BritAma dan Simpedes, BRI Bantu Keluarga PMI Kelola Kiriman Dana
-
Taqabbalallahu Minna wa Minkum Artinya Apa? Banyak yang Salah, Ini Makna dan Jawaban Benarnya
-
7 Jawaban Sopan Saat Ditanya 'Kapan Nikah' Saat Lebaran, Biar Nggak Canggung