SuaraLampung.id - Sidang perdana kasus korupsi benih jagung digelar secara daring di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (13/10/2021).
Duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa korupsi benih jagung ialah mantan Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung Edi Yanto dan pihak rekanan Imam Mashuri selaku direktur PT Dempo Agro Pratama Inti.
Pada sidang yang dipimpin ketua Majelis hakim Hendro Wicaksono ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan kasus korupsi benih jagung.
Jaksa penuntut umum Vita Hestiningrum dalam dakwaan terdakwa Edi Yanto mengatakan PT Dempo Agro Pratama Inti tidak memiliki kualifikasi dan menyediakan benih jagung tidak sesuai spesifikasi sehingga berakibat merugikan negara sebesar Rp 7,5 miliar.
"Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, Provinsi Lampung pada tahun 2017 mendapatkan bantuan pengadaan jagung dari Kementerian Pertanian, dengan besaran Rp 145,6 miliar untuk ditanami jagung dengan luasan lahan 189.720 hektar. PT Dempo Agro Pratama Inti yang ditunjuk tidak memiliki kualifikasi " katanya, Rabu (13/10/2021).
Dia menjelaskan, terdakwa Edi Yanto memerintahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) Herlin Retnowati (meninggal dunia dalam proses penyidikan), agar pengadaan jagung hibrida Balitbangtan diberikan kepada terdakwa terdakwa Imam Mashuri selaku Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti.
"Dalam perusahan itu tidak tercantum dalam long List (daftar Panjang Perusahaan) Perusahaan Produsen/Distributor Benih Jagung Hibrida di Provinsi Lampung Tahun 2017 dari UPTD balai pengawasan dan sertifikasi benih ( BPSBTPH) Provinsi Lampung. PT Dempo merupakan perusahaan yang tidak memiliki kualifikasi pengadaan benih padi, bagung jagung," jelasnya.
Edi Yanto memasukan 4 nama perusahaan yaitu CV Karya Sentosa Makmur, PT Harmoni Global Lestari, CV Bintang Tani Dirgantara dan PT Dempo Agro Pratama Inti. Edi Yanto menandatangani surat penunjukan pada tanggal 30 Januari 2017 selanjutnya diserahkan Herlin Retnowati.
PT. Dempo Agro Pratama Inti diharuskan menghadirkan benih jagung Hibrida Balitbangtan Varietas Bima 20 Uri tahap I yang diadakan sebanyak 100.125 kg, dengan nilai kontrak Rp. 3.505.376.250.
Baca Juga: Terungkap, Dana Masjid Sriwijaya Tersisa Rp1,5 Juta dari Rp130 Miliar
Tetapi , sampai batas waktu dalam surat perjanjian kerja (Kontrak) habis, Imam hanya dapat mengadakan barang berupa benih jagung Hibrida Balitbangtan Varietas Bima 20 uri yang dibeli dari PT Esa Sarwaguna Adinata sebanyak 10.800 kg. Tim pengawas juga tidak pernah melakukan pemeriksaan secara langsung.
"Sebanyak 89.000 kg dibeli dari Free market sudah kedaluarsa dan tidak diketahui mutu dan kualitas benihnya, dari Jawa Timur serta Palembang, walaupun benih jagung Hibrida yang diadakan Imam hanya mencapai 10.800 kg, terdakwa (Edi Yanto) telah melakukan pembayaran 100 persen," jelasnya lagi.
Selanjutnya,untuk pengadaan tahap III, Imam Mashuri seharusnya mengadakan benih jagung Hibrida Balitbangtan Varietas Bima 20 Uri sebanyak 300.000 kg, dengan nilai kontrak Rp. 10.503.000.000.
Namun sampai batas waktu dalam surat perjanjian kerja (Kontrak) habis, Imam Mashuri hanya dapat mengadakan barang berupa benih jagung Hibrida Balitbangtan Varietas Bima 20 Uri yang dibeli dari PT Esa Sarwaguna Adinata hanya sebanyak 57.000 kg.
"Sedangkan 243.000 kg dibeli dari Free market yang tidak diketahui mutu dan kualitas benihnya, dengan rincian :
200.000 kg dibeli dari Free Market di Jember Jawa Timur, namun tetap dibayarkan 100 persen dengan dua tahap," ujar JPU.
Kedua terdakwa terbukti melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, sehingga melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Desa BRILiaN Sausu Tambu Perkuat Ekonomi Pesisir hingga Level Nasional
-
Lebaran Usai THR Tak Kunjung Sampai: 13 Perusahaan di Lampung Kini Dibidik Petugas
-
Dunia Ketagihan Produk Lampung: Ekspor Melejit, Surplus Tembus 389 Juta Dolar AS
-
Pelajaran dari Mudik 2026: Dishub Lampung Sebut Buruh Pabrik Picu Kepadatan di Bakauheni
-
Rekor 1 Juta Kendaraan: Rahasia di Balik 'Zero Fatality' Tol Bakter Selama Mudik Lebaran 2026