SuaraLampung.id - Oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Lampung yang ngamuk di ke pedagang bubur dan warga di depan Museum Lampung ditetapkan sebagai tersangka.
Oknum ASN Pemprov Lampung bernama Arvan A yang ngamuk ke pedagang bubur dan warga di Museum Lampung ini dijerat pasal 335 KUHPidana atau pasal 310 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan atau penghinaan.
Kasus ini diproses aparat kepolisian setelah warga bernama Rahmadiyan Eka Putra atau Royyan melaporkan oknum ASN Pemprov Lampung itu ke Polresta Bandar Lampung.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana mengatakan, penyidik menetapkan oknum ASN Pemprov Lampung itu sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan barang bukti, kami temukan keterangan yang cukup. Sehingga patut diduga, pelaku telah melakukan tindak pidana, sehingga statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kompol Devi Sujana, Kamis (7/10/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Penetapan tersebut dilakukan mulai Rabu (6/10/2021), atas laporan dengan nomor laporan LP/B/1766/VIII/2021/LPG/RESTABALAM.
"Untuk pasal yang kami kenakan ini sangkakan, terkait perbuatan tidak menyenangkan atau penghinaan, sesuai Pasal 335 KUHPidana atau pasal 310 KUHPidana," ujar Devi Sujana.
Sebelumnya diberitakan, perselisihan antara Arvan dan Ustaz Royyan yang merupakan sesama pembeli bubur ayam ini bermula, saat Arfan mengamuk pada 12 Agustus 2021.
Hal ini terjadi karena bubur ayam pesanan Arfan tak kunjung datang, sehingga Arfan langsung marah-marah.
Baca Juga: Tiga Petinggi Ormas Islam di Lampung Tersangka Pelanggaran Prokes
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Terungkap! Modus Canggih Penyelundup Rokok Ilegal di Lampung
-
Ekonomi Lampung Tumbuh di Atas 5 Persen di Kuartal III 2025, Ini Penyebabnya
-
Miris! Wanita Dilecehkan saat Salat di Masjid Garuntang, Menteri PPPA Langsung Turun Tangan
-
5 Micellar Water Terbaik untuk Wanita Kantoran: Praktis, dan Nggak Bikin Ribet
-
Detik-Detik Ahmad Sahroni Lolos dari Kepungan Massa: 7 Jam Ngumpet di Bawah Wastafel