SuaraLampung.id - Oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Lampung yang ngamuk di ke pedagang bubur dan warga di depan Museum Lampung ditetapkan sebagai tersangka.
Oknum ASN Pemprov Lampung bernama Arvan A yang ngamuk ke pedagang bubur dan warga di Museum Lampung ini dijerat pasal 335 KUHPidana atau pasal 310 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan atau penghinaan.
Kasus ini diproses aparat kepolisian setelah warga bernama Rahmadiyan Eka Putra atau Royyan melaporkan oknum ASN Pemprov Lampung itu ke Polresta Bandar Lampung.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana mengatakan, penyidik menetapkan oknum ASN Pemprov Lampung itu sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
Baca Juga: Tiga Petinggi Ormas Islam di Lampung Tersangka Pelanggaran Prokes
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan barang bukti, kami temukan keterangan yang cukup. Sehingga patut diduga, pelaku telah melakukan tindak pidana, sehingga statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kompol Devi Sujana, Kamis (7/10/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Penetapan tersebut dilakukan mulai Rabu (6/10/2021), atas laporan dengan nomor laporan LP/B/1766/VIII/2021/LPG/RESTABALAM.
"Untuk pasal yang kami kenakan ini sangkakan, terkait perbuatan tidak menyenangkan atau penghinaan, sesuai Pasal 335 KUHPidana atau pasal 310 KUHPidana," ujar Devi Sujana.
Sebelumnya diberitakan, perselisihan antara Arvan dan Ustaz Royyan yang merupakan sesama pembeli bubur ayam ini bermula, saat Arfan mengamuk pada 12 Agustus 2021.
Hal ini terjadi karena bubur ayam pesanan Arfan tak kunjung datang, sehingga Arfan langsung marah-marah.
Baca Juga: Hendak Kondangan, Dua Warga Lampung Timur Tewas Ditabrak Truk Fuso
Berita Terkait
-
Libur Lebaran di Lampung? Ini 6 Destinasi Wisata Seru yang Wajib Dikunjungi
-
Seorang Polisi Jadi Korban Begal di Cikarang, Honda Scoopy Miliknya Dibawa Kabur
-
KSAD Maruli Ungkap Nasib 2 Prajurit Penembak Mati 3 Polisi di Lampung: Kemungkinan Dipecat!
-
Jenderal Maruli: Pemecatan Pelaku Penembakan 3 Polisi Tunggu Vonis Pengadilan
-
Daftar Harga Tiket Bus AKAP Jakarta-Lampung untuk Mudik Lebaran 2025, Murah Meriah
Tag
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
Terkini
-
Jalan Bandar Lampung Mulus Tapi Rentan Rusak? Menteri PU Ungkap Biang Keroknya
-
Arus Balik Memuncak! Polisi Terapkan Sistem Tunda di Pelabuhan Bakauheni
-
Novelis Ika Natassa Murka ke ASN Lampung Barat yang Menghina Dirinya
-
Ribuan Pemudik Mulai Padati Pelabuhan Bakauheni, Malam Ini Diprediksi Puncak Arus Balik 2025
-
Dari Mata Air Jadi Cuan, Kisah Sukses Desa Wunut Bangun Wisata Air Umbul Pelem