Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 07 Oktober 2021 | 14:33 WIB
Ilustrasi Arvan (tengah), ASN Pemprov Lampung yang ngamuk penjual bubur. Arvan ditetapkan menjadi tersangka. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Lampung yang ngamuk di ke pedagang bubur dan warga di depan Museum Lampung ditetapkan sebagai tersangka. 

Oknum ASN Pemprov Lampung bernama Arvan A yang ngamuk ke pedagang bubur dan warga di Museum Lampung ini dijerat pasal 335 KUHPidana atau pasal 310 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan atau penghinaan. 

Kasus ini diproses aparat kepolisian setelah warga bernama Rahmadiyan Eka Putra atau Royyan melaporkan oknum ASN Pemprov Lampung itu ke Polresta Bandar Lampung. 

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana mengatakan, penyidik menetapkan oknum ASN Pemprov Lampung itu sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan. 

Baca Juga: Tiga Petinggi Ormas Islam di Lampung Tersangka Pelanggaran Prokes

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan barang bukti, kami temukan keterangan yang cukup. Sehingga patut diduga, pelaku telah melakukan tindak pidana, sehingga statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kompol Devi Sujana, Kamis (7/10/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Penetapan tersebut dilakukan mulai Rabu (6/10/2021), atas laporan dengan nomor laporan LP/B/1766/VIII/2021/LPG/RESTABALAM.

"Untuk pasal yang kami kenakan ini sangkakan, terkait perbuatan tidak menyenangkan atau penghinaan, sesuai Pasal 335 KUHPidana atau pasal 310 KUHPidana," ujar Devi Sujana.

Sebelumnya diberitakan, perselisihan antara Arvan dan Ustaz Royyan yang merupakan sesama pembeli bubur ayam ini bermula, saat Arfan mengamuk pada 12 Agustus 2021.

Hal ini terjadi karena bubur ayam pesanan Arfan tak kunjung datang, sehingga Arfan langsung marah-marah. 

Baca Juga: Hendak Kondangan, Dua Warga Lampung Timur Tewas Ditabrak Truk Fuso

Load More