SuaraLampung.id - Tiga petinggi salah satu organisasi islam (ormas) di Lampung ditetapkan tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Tiga petinggi ormas Islam di Lampung yang menjadi tersangka pelanggaran prokes ialah inisial AQB, C alias AB, dan Z.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, ketiga petinggi ormas Islam ini menjadi tersangka pelanggaran prokes karena memobilisasi masa pada 10 Agustus 2021.
Pada saat itu, tiga petinggi ormas Islam mengerahkan massa melaksanakan kegiatan jalan kaki atau longmarch dari Bandar Lampung ke Lampung Selatan.
"Diketahui bersama, saat itu masih pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), tidak diperbolehkan adanya kerumunan. Sekelompok masyarakat ini dipimpin beberapa orang sudah diidentifikasi dan dilakukan klarifikasi," kata Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (7/10/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dari hasil klarifikasi ini, kemudian berdasarkan gelar perkara yang dilakukan, Polda Lampung telah menetapkan tersangka terhadap ketiganya. Ada pun ketiganya ini ada petinggi organisasi, beberapa pengurus, dan panitia.
"Untuk saat ini ketiganya akan kembali diperiksa pada Jumat (8/10/2021). Kami harap yang bersangkutan bisa hadir, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
Atas hal ini, ketiganya melanggar Pasal 216 Pasal 160 KUHPidana, Pasal 93 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018, tentang kekarantinaan kesehatan dengan ancaman pidana satu tahun denda 100 juta. Kemudian Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang penyebaran penyakit menular, dengan ancaman hukuman penjara satu tahun.
Atas peristiwa ini, Polda Lampung menghimbau kepada masyarakat, agar jangan lengah dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Kemudian dihimbau untuk memasifkan kegiatan vaksinasi secara massal.
Baca Juga: Hendak Kondangan, Dua Warga Lampung Timur Tewas Ditabrak Truk Fuso
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
7 Kelebihan Naik Travel untuk Perjalanan Antarkota
-
Nyawa ASN di Metro Berakhir dengan Peluru di Pelipis, Polisi Buru Pelaku Penembakan
-
Jejak Mafia BBM Palembang di Pringsewu: Terbongkarnya Gudang Pengoplos Pertalite
-
Gerbong Mutasi Polresta Bandar Lampung Resmi Bergerak, Siapa Saja Kapolsek Baru?
-
Teror Celurit di Balik SMKN 2 Kalianda: Niat Hati Jalan Sore, Motor Malah Amblas Dirampas Begal