SuaraLampung.id - Tiga petinggi salah satu organisasi islam (ormas) di Lampung ditetapkan tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Tiga petinggi ormas Islam di Lampung yang menjadi tersangka pelanggaran prokes ialah inisial AQB, C alias AB, dan Z.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, ketiga petinggi ormas Islam ini menjadi tersangka pelanggaran prokes karena memobilisasi masa pada 10 Agustus 2021.
Pada saat itu, tiga petinggi ormas Islam mengerahkan massa melaksanakan kegiatan jalan kaki atau longmarch dari Bandar Lampung ke Lampung Selatan.
Baca Juga: Hendak Kondangan, Dua Warga Lampung Timur Tewas Ditabrak Truk Fuso
"Diketahui bersama, saat itu masih pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), tidak diperbolehkan adanya kerumunan. Sekelompok masyarakat ini dipimpin beberapa orang sudah diidentifikasi dan dilakukan klarifikasi," kata Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (7/10/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dari hasil klarifikasi ini, kemudian berdasarkan gelar perkara yang dilakukan, Polda Lampung telah menetapkan tersangka terhadap ketiganya. Ada pun ketiganya ini ada petinggi organisasi, beberapa pengurus, dan panitia.
"Untuk saat ini ketiganya akan kembali diperiksa pada Jumat (8/10/2021). Kami harap yang bersangkutan bisa hadir, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
Atas hal ini, ketiganya melanggar Pasal 216 Pasal 160 KUHPidana, Pasal 93 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018, tentang kekarantinaan kesehatan dengan ancaman pidana satu tahun denda 100 juta. Kemudian Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang penyebaran penyakit menular, dengan ancaman hukuman penjara satu tahun.
Atas peristiwa ini, Polda Lampung menghimbau kepada masyarakat, agar jangan lengah dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Kemudian dihimbau untuk memasifkan kegiatan vaksinasi secara massal.
Baca Juga: Kecelakaan di Tol Lampung karena Sopir Mengantuk, KNKT: Pemandangannya Membosankan
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
Terkini
-
Aksi Kejar-kejaran Maut di Lampung, Pencuri Mobil Tembaki Polisi di Jalan Lintas Sumatera
-
Bantuan Tanggal Tua, 5 Amplop DANA Kaget Patut Dibuka
-
Korupsi Bansos Diduga Pemicu Kerusuhan di Lampung Tengah, 10 Ton Beras Raib!
-
Momentum Kebangkitan Nasional, Ini 7 Bukti BRI Bantu Pulihkan Ekonomi Indonesia
-
3 Amplop DANA Kaget Hari Ini, Cek Nilainya Ratusan Ribu Rupiah