SuaraLampung.id - Tiga petinggi salah satu organisasi islam (ormas) di Lampung ditetapkan tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Tiga petinggi ormas Islam di Lampung yang menjadi tersangka pelanggaran prokes ialah inisial AQB, C alias AB, dan Z.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, ketiga petinggi ormas Islam ini menjadi tersangka pelanggaran prokes karena memobilisasi masa pada 10 Agustus 2021.
Pada saat itu, tiga petinggi ormas Islam mengerahkan massa melaksanakan kegiatan jalan kaki atau longmarch dari Bandar Lampung ke Lampung Selatan.
"Diketahui bersama, saat itu masih pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), tidak diperbolehkan adanya kerumunan. Sekelompok masyarakat ini dipimpin beberapa orang sudah diidentifikasi dan dilakukan klarifikasi," kata Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (7/10/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Dari hasil klarifikasi ini, kemudian berdasarkan gelar perkara yang dilakukan, Polda Lampung telah menetapkan tersangka terhadap ketiganya. Ada pun ketiganya ini ada petinggi organisasi, beberapa pengurus, dan panitia.
"Untuk saat ini ketiganya akan kembali diperiksa pada Jumat (8/10/2021). Kami harap yang bersangkutan bisa hadir, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
Atas hal ini, ketiganya melanggar Pasal 216 Pasal 160 KUHPidana, Pasal 93 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018, tentang kekarantinaan kesehatan dengan ancaman pidana satu tahun denda 100 juta. Kemudian Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang penyebaran penyakit menular, dengan ancaman hukuman penjara satu tahun.
Atas peristiwa ini, Polda Lampung menghimbau kepada masyarakat, agar jangan lengah dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Kemudian dihimbau untuk memasifkan kegiatan vaksinasi secara massal.
Baca Juga: Hendak Kondangan, Dua Warga Lampung Timur Tewas Ditabrak Truk Fuso
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
BGN Siapkan Sanksi Finansial bagi SPPG yang Abaikan Standar Dapur MBG
-
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Tingkatkan Kepedulian terhadap Sekolah Penerima MBG
-
Pasokan Pangan MBG Diperkuat dari Desa, BGN Gandeng Masyarakat dan UMKM
-
Dapur MBG Wajib Penuhi SOP, BGN Siap Evaluasi dan Sesuaikan Insentif Fasilitas
-
BGN Tegaskan Kewajiban Kepemilikan SLHS sebagai Syarat Operasional SPPG