SuaraLampung.id - Oknum aparatur sipil negara (ASN) asal Bandar Lampung berinisial SYF (39) dinyatakan bersalah telah mencabuli anak kandungnya sendiri sebanyak empat kali.
Oknum ASN asal Bandar Lampung ini divonis pidana penjara selama 17 tahun atas perbuatannya mencabuli anak kandung.
"Terdakwa terbukti bersalah, melakukan tindak pidana melakukan persetubuhan dengan dengan orang lain. Dengan ini menjatuhkan hukuman 17 tahun pidana penjara terhadap terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas Tanjungkarang Bandar Lampung Fitri Ramadan, Selasa (17/9/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsidair tiga bulan kurungan kepada oknum ASN Bandar Lampung SYF.
Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Sebelumnya perbuatan terdakwa ini, pertama kali dilakukan pada Juli 2019, lalu aksi behatnya ini terus dilakukan berkala hingga April 2021.
Perbuatan terdakwa yang terakhir kali ini, diketahui istrinya yang langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
Terkini
-
Main Padel Makin Seru, Dapatkan Cashback Rp100.000 Pakai BRImo dari BRI
-
BRI Tunjukkan Ketangguhan Kinerja dan Diapresiasi 2 Penghargaan Bergengsi
-
Berhasil Ciptakan Inklusi Keuangan, Pemkot Metro Raih Penghargaan TPAKD Award 2025
-
Kabar Baik buat Lintas Generasi, Yuk NontonKonser Babyface dengan Diskon 25% dari BRImo
-
Buron Berbulan-bulan, Pelaku Penganiayaan Sadis di Wonosobo Akhirnya Diciduk Polisi