SuaraLampung.id - Oknum aparatur sipil negara (ASN) asal Bandar Lampung berinisial SYF (39) dinyatakan bersalah telah mencabuli anak kandungnya sendiri sebanyak empat kali.
Oknum ASN asal Bandar Lampung ini divonis pidana penjara selama 17 tahun atas perbuatannya mencabuli anak kandung.
"Terdakwa terbukti bersalah, melakukan tindak pidana melakukan persetubuhan dengan dengan orang lain. Dengan ini menjatuhkan hukuman 17 tahun pidana penjara terhadap terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas Tanjungkarang Bandar Lampung Fitri Ramadan, Selasa (17/9/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsidair tiga bulan kurungan kepada oknum ASN Bandar Lampung SYF.
Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Sebelumnya perbuatan terdakwa ini, pertama kali dilakukan pada Juli 2019, lalu aksi behatnya ini terus dilakukan berkala hingga April 2021.
Perbuatan terdakwa yang terakhir kali ini, diketahui istrinya yang langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Petaka di Sungai Way Pisang: Saat Arus Mendadak Datang dan Membawa Pergi Kenji Kecil
-
8 Jemaah Haji Lampung Wafat di Tanah Suci
-
Terjaring di Penginapan Bandar Lampung, WNA Yaman Dideportasi
-
Penyelundupan 172 Burung Ilegal Terhenti di Kabin Truk di Pelabuhan Bakauheni
-
Gandeng Investor Eropa, Lampung Bakal Bangun Kilang Minyak Raksasa di Katibung