SuaraLampung.id - Sebanyak 91.456 ekor benih lobster asal Lampung hendak diselundupkan ke Jambi.
Beruntung aksi penyelundupkan benih lobster asal Lampung ini digagalkan aparat Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan.
Polisi menangkap satu orang warga Lampung inisial AS (42), yang membawa benih lobster selundupan itu.
Polisi memperkirakan benih lobster asal Lampung yang diselundupkan senilai Rp14 miliar.
Kepala Polisi Resor Kota Besar Palembang Komisaris Besar Polisi Irvan Prawira Satyaputra mengatakan penangkapan berawal saat petugas mendapatkan informasi adanya mobil minibus yang mencurigakan melintas dari Bandar Lampung menuju Kota Palembang.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pengetatan di akses keluar masuk perbatasan hingga akhirnya mobil tersebut berhasil diamankan di pintu Tol Keramasan - Indralaya.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap mobil minibus jenis Innova dengan nomor polisi BG --1628--AN yang dikendarai oleh AS (42) warga Lampung itu petugas menemukan 18 kotak sterofoam yang ternyata berisikan 91.456 ekor benih lobster.
Lalu setelah memastikan benar kotak tersebut berisikan benih lobster, petugas pun membawa pengendara beserta barang bukti tersebut dibawa ke Mapolrestabes untuk pemeriksaan intensif.
Dari 91.456 benih itu diketahui sedikitnya ada 83.200 ekor benih lobster jenis pasir dan 8.256 ekor benih lobster jenis mutiara.
Baca Juga: Buat SK Pengangkatan Tenaga Kontrak Palsu, Pegawai Honor Metro Raup Rp 500 Juta
Berdasarkan pengakuan AS (42) ia ditugaskan untuk mengantarkan benih itu kepada seorang pesanan yang sudah menunggunya di Provinsi Jambi.
Dalam menjalankan aksi nya tersebut, AS mengaku diberikan upah Rp 1 juta. Upah itu baru diterimanya setelah barang pesanan tiba.
"Sudah empat kali tersangka ini menyelundupkan benih lobster dari Lampung ke Jambi melintasi Palembang," ungkap dia dikutip dari ANTARA.
Ia memastikan, kasus tersebut akan dilakukan pengembangan lebih lanjut untuk bisa menemukan pelaku-pelaku lain dengan tetap berkoordinasi bersama dengan kepolisian setempat.
Mengingat beberapa bulan lalu, lanjutnya, Satreskrim Polrestabes Palembang juga menggagalkan 70.407 benih lobster senilai Rp11 miliar dari lokasi yang sama.
Merujuk pada aturan Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 pasal 7, tentang pengaturan penangkaran pengeluaran benih benur lobster (BBL) harus berukuran di atas 8 cm atau berat di atas 200 gram.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Resmi! Lampung Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Porwanas 2027, Ini Daftar Cabornya
-
Pegadaian Tegaskan Emas Nasabah Aman di Tengah Lonjakan Permintaan
-
BRI Perkuat KPR Subsidi untuk Percepat Realisasi 3 Juta Rumah
-
Adopsi Digital Meningkat, BRImo Dorong Pertumbuhan Bisnis dan Ekonomi Kerakyatan
-
BRI Bangun Ekosistem Investasi Inklusif Lewat Qlola dan UMKM