Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 11 September 2021 | 09:32 WIB
Polisi Polrestabes Palembang menangkap penyelundup benih lobster asal Lampung. [ANTARA]

Atas perbuatan terlarangnya itu tersangka dikenakan pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman delapan tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (ANTARA)

Load More