SuaraLampung.id - Platform PeduliLindungi kini menjadi syarat bagi orang-orang yang ingin bepergian.
Ini karena di PeduliLindungi tertera status vaksinasi seseorang. Jika seseorang belum menjalani vaksinasi akan ketahuan dari platform PeduliLindungi.
Status vaksinasi saat ini bisa ditemukan baik di aplikasi PeduliLindungi maupun situs resmi PeduliLindungi.id.
Untuk melihat status vaksinasi, kunjungi tab Akun pada aplikasi PeduliLindungi atau masukkan nama lengkap dan nomor induk kependudukan pada situs resmi.
Status vaksinasi pada setiap orang mungkin akan berbeda, ditandai dengan warna hijau, kuning, merah dan hitam.
Warna hijau akan muncul jika pemilik identitas tersebut sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19 penuh alias dua dosis. Keterangan yang ada di bawah warna hijau menyebutkan: "Saat ini Anda dapat bepergian dengan aman ke fasilitas publik".
Jika melihat warna kuning, artinya pemilik identitas sudah mendapatkan vaksin COVID-19 dosis pertama. Dia bisa bepergian ke fasilitas publik dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara itu, jika yang muncul adalah warna kuning, orang tersebut belum divaksin COVID-19. Biasanya warna merah akan disertai dengan keterangan bahwa dia siap divaksinasi, lokasi vaksin bisa di seluruh fasilitas kesehatan yang melayani vaksinasi COVID-19.
Mengenai status bepergian, orang dengan status vaksinasi merah tidak bisa bepergian ke fasilitas publik.
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor, Diduga Penyebabnya Karena Ini
Warna hitam akan muncul jika seseorang positif COVID-19 atau kontak erat dengan pasien positif. Mereka yang status hitam tentu tidak bisa bepergian karena harus menjalani isolasi mandiri.
Pada kasus pasien positif COVID-19, PeduliLindungi akan meminta persetujuan pengguna untuk mengakses data hasil penelusuran kontak dalam 14 hari terakhir, yang tersimpan di server mereka.
Pemerintah akan melacak pengguna lain yang melakukan kontak erat dengan pasien positif tersebut selama 14 hari terakhir, berdasarkan data yang ada di PeduliLindungi.
Bagi orang yang kontak erat dengan pasien positif, PeduliLindungi akan memberikan notifikasi dan bahwa dia harus menerapkan protokol kesehatan.
Bepergian ke tempat umum
Fungsi status vaksinasi ini terasa ketika seseorang bepergian atau menggunakan fasilitas publik, seperti ke gedung perkantoran, pusat perbelanjaan atau transportasi massal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU
- Apa Manfaat dari Bedak Marcks? Kenali 5 Fungsi dan Keunggulan Variannya
- 7 Moisturizer Mengandung Formula Anti-aging untuk Wajah Kencang dan Awet Muda
- Urutan Skincare Pagi Wardah untuk Wajah Cerah Bebas Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Daftar HP RAM 12 GB Memori 512 GB untuk Multitasking, Cek Harga Terbarunya
Pilihan
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
Terkini
-
Apes! Asyik Ngengkol Motor Curian yang Mogok, Pria di Pringsewu Nyaris Babak Belur Dihakimi Massa
-
Gelar Karpet Merah Investor Kakao, Pemprov Lampung Siapkan Obral Insentif Khusus
-
Lirik Gurihnya Produk Desa Lampung, 13 Delegasi Dagang Tiongkok Siap Borong Hasil Laut dan Rempah
-
Jangan Korbankan Pedagang! Wakil Ketua DPRD Desak Pemkot Buka-bukaan Dokumen Pasar Shopping Metro
-
Sempat Lambaikan Tangan, Pria di Pesisir Barat Hilang Ditelan Ombak Ganas 4 Meter