SuaraLampung.id - Platform PeduliLindungi kini menjadi syarat bagi orang-orang yang ingin bepergian.
Ini karena di PeduliLindungi tertera status vaksinasi seseorang. Jika seseorang belum menjalani vaksinasi akan ketahuan dari platform PeduliLindungi.
Status vaksinasi saat ini bisa ditemukan baik di aplikasi PeduliLindungi maupun situs resmi PeduliLindungi.id.
Untuk melihat status vaksinasi, kunjungi tab Akun pada aplikasi PeduliLindungi atau masukkan nama lengkap dan nomor induk kependudukan pada situs resmi.
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor, Diduga Penyebabnya Karena Ini
Status vaksinasi pada setiap orang mungkin akan berbeda, ditandai dengan warna hijau, kuning, merah dan hitam.
Warna hijau akan muncul jika pemilik identitas tersebut sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19 penuh alias dua dosis. Keterangan yang ada di bawah warna hijau menyebutkan: "Saat ini Anda dapat bepergian dengan aman ke fasilitas publik".
Jika melihat warna kuning, artinya pemilik identitas sudah mendapatkan vaksin COVID-19 dosis pertama. Dia bisa bepergian ke fasilitas publik dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara itu, jika yang muncul adalah warna kuning, orang tersebut belum divaksin COVID-19. Biasanya warna merah akan disertai dengan keterangan bahwa dia siap divaksinasi, lokasi vaksin bisa di seluruh fasilitas kesehatan yang melayani vaksinasi COVID-19.
Mengenai status bepergian, orang dengan status vaksinasi merah tidak bisa bepergian ke fasilitas publik.
Baca Juga: 15 persen Anak 12-18 Tahun di Jakarta Belum Divaksin, Orang Tua Diminta Beri Izin
Warna hitam akan muncul jika seseorang positif COVID-19 atau kontak erat dengan pasien positif. Mereka yang status hitam tentu tidak bisa bepergian karena harus menjalani isolasi mandiri.
Pada kasus pasien positif COVID-19, PeduliLindungi akan meminta persetujuan pengguna untuk mengakses data hasil penelusuran kontak dalam 14 hari terakhir, yang tersimpan di server mereka.
Pemerintah akan melacak pengguna lain yang melakukan kontak erat dengan pasien positif tersebut selama 14 hari terakhir, berdasarkan data yang ada di PeduliLindungi.
Bagi orang yang kontak erat dengan pasien positif, PeduliLindungi akan memberikan notifikasi dan bahwa dia harus menerapkan protokol kesehatan.
Bepergian ke tempat umum
Fungsi status vaksinasi ini terasa ketika seseorang bepergian atau menggunakan fasilitas publik, seperti ke gedung perkantoran, pusat perbelanjaan atau transportasi massal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
-
5 HP dengan Kamera Terbaik di Dunia 2025, Ada Vivo dan Huawei
Terkini
-
Aksi Kejar-kejaran Maut di Lampung, Pencuri Mobil Tembaki Polisi di Jalan Lintas Sumatera
-
Bantuan Tanggal Tua, 5 Amplop DANA Kaget Patut Dibuka
-
Korupsi Bansos Diduga Pemicu Kerusuhan di Lampung Tengah, 10 Ton Beras Raib!
-
Momentum Kebangkitan Nasional, Ini 7 Bukti BRI Bantu Pulihkan Ekonomi Indonesia
-
3 Amplop DANA Kaget Hari Ini, Cek Nilainya Ratusan Ribu Rupiah