Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 08 September 2021 | 13:17 WIB
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. Arti warna di dalam platform PeduliLindungi. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Pada kasus pasien positif COVID-19, PeduliLindungi akan meminta persetujuan pengguna untuk mengakses data hasil penelusuran kontak dalam 14 hari terakhir, yang tersimpan di server mereka.

Pemerintah akan melacak pengguna lain yang melakukan kontak erat dengan pasien positif tersebut selama 14 hari terakhir, berdasarkan data yang ada di PeduliLindungi.

Bagi orang yang kontak erat dengan pasien positif, PeduliLindungi akan memberikan notifikasi dan bahwa dia harus menerapkan protokol kesehatan.

Bepergian ke tempat umum

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor, Diduga Penyebabnya Karena Ini

Fungsi status vaksinasi ini terasa ketika seseorang bepergian atau menggunakan fasilitas publik, seperti ke gedung perkantoran, pusat perbelanjaan atau transportasi massal.

Aplikasi PeduliLindungi memiliki fitur memindai kode QR (Scan QR Code) yang harus digunakan sebelum pengguna mengakses fasilitas umum. Fitur ini juga disebut sebagai Safe Entrance atau masuk secara aman.

Pengelola fasilitas publik akan menyiapkan kode QR untuk dipindai di depan pintu masuk. Setelah mengklik check-in atau masuk, PeduliLindungi akan mengenali status vaksinasi pemilik akun tersebut.

Warna hijau, kuning dan merah akan tertera di barcode tiket masuk Safe Entrance. Hijau menandakan pengguna bisa melanjutkan aktivitas di ruang publik.

Sementara jika keluar warna kuning, orang tersebut akan diizinkan masuk, menyesuaikan dengan kebijakan pengelola.

Baca Juga: 15 persen Anak 12-18 Tahun di Jakarta Belum Divaksin, Orang Tua Diminta Beri Izin

Ketika warna merah yang muncul, pengguna tidak bisa memasuki fasilitas umum tersebut. Dia juga diimbau untuk segera vaksinasi.

Load More