SuaraLampung.id - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dan melelang aset Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara digugat.
Pihak mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara menggugat KPK yang telah menyita dan melelang aset milik Agung.
Gugatan pihak mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Agung Ilmu Mangkunegara yakni Sopian Sitepu, mengatakan kliennya menggugat KPK terkait perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: Periksa PNS Arief, KPK Dalami Aliran Uang ke Bupati Bintan Apri Sujadi
"Alasan kami melayangkan gugatan karena di dalam berkas perkara itu tidak ada dicantumkan sebagai aset sitaan. Akan tetapi, hal ini sebagai uang pengganti kerugian negara, dalam putusan juga tidak dicantumkan mengenai aset sitaan," kata Sopian Sitepu kepada awak media, Jumat (27/8/2021) dikutip dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Saat KPK melakukan tracing dan menelusuri aset, yang didapati ada bangunan Graha Mandala atas nama Agung Ilmu Mangkunegara.
Namun kata Sopian aset itu diperoleh Agung sebelum menjabat Bupati Lampung Utara.
"Aset itu sebenarnya masih atas nama seluruh keluarga, karena seperti diketahui bersama bahwa adat Lampung diberi nama anak lelaki yang tertua. Selain itu, dalam ketentuan hukum juga tidak ada dasar hukum perampasan aset dan belum diundangkan," ujar Sopian Sitepu.
Oleh karenanya, Tim Kuasa Hukum menilai perampasan aset yang masuk dalam berkas perkara itu belum memiliki dasar hukum dan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: Saksi Mangkir Pemeriksaan Gratifikasi Pemkab Lampung Utara, KPK Ingatkan Kooperatif
Dalam hal ini, terpidana Agung juga meminta perlindungan dan keadilan hukum di pengadilan negeri, sebagaimana tempat tinggal diperuntukkan ke KPK.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Talud Ambruk Picu Banjir di Campang Jaya, Pemkot Bandar Lampung Gercep Perbaiki
-
Puncak Arus Balik Diprediksi 5-7 April 2025, Ini Strategi Polda Lampung Antisipasi Kemacetan
-
Libur Lebaran di Lampung Selatan: Pantai Padat, Buaya Gentayangan
-
Tragedi Pantai Umbar Tanggamus: Ayah Hanyut Ditemukan Meninggal, Anak Selamat dari Maut
-
Strategi Polisi Antisipasi Kemacetan pada Arus Milir di Pelabuhan Bakauheni