SuaraLampung.id - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dan melelang aset Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara digugat.
Pihak mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara menggugat KPK yang telah menyita dan melelang aset milik Agung.
Gugatan pihak mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Agung Ilmu Mangkunegara yakni Sopian Sitepu, mengatakan kliennya menggugat KPK terkait perbuatan melawan hukum.
"Alasan kami melayangkan gugatan karena di dalam berkas perkara itu tidak ada dicantumkan sebagai aset sitaan. Akan tetapi, hal ini sebagai uang pengganti kerugian negara, dalam putusan juga tidak dicantumkan mengenai aset sitaan," kata Sopian Sitepu kepada awak media, Jumat (27/8/2021) dikutip dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Saat KPK melakukan tracing dan menelusuri aset, yang didapati ada bangunan Graha Mandala atas nama Agung Ilmu Mangkunegara.
Namun kata Sopian aset itu diperoleh Agung sebelum menjabat Bupati Lampung Utara.
"Aset itu sebenarnya masih atas nama seluruh keluarga, karena seperti diketahui bersama bahwa adat Lampung diberi nama anak lelaki yang tertua. Selain itu, dalam ketentuan hukum juga tidak ada dasar hukum perampasan aset dan belum diundangkan," ujar Sopian Sitepu.
Oleh karenanya, Tim Kuasa Hukum menilai perampasan aset yang masuk dalam berkas perkara itu belum memiliki dasar hukum dan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: Periksa PNS Arief, KPK Dalami Aliran Uang ke Bupati Bintan Apri Sujadi
Dalam hal ini, terpidana Agung juga meminta perlindungan dan keadilan hukum di pengadilan negeri, sebagaimana tempat tinggal diperuntukkan ke KPK.
Sebelumnya KPK melelang lima unit tanah dan bangunan milik Agung Ilmu Mangkunegara, untuk pembayaran uang pengganti perkara fee proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara. Dalam proses lelangnya, KPK bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung.
Ada pun objek yang dilelang yakni tanah seluas 734 Meter persegi, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik (SHM) Nomor 329/Sp.J, di Kelurahan Sepang Jaya, Kedaton, Bandar Lampung. Tanah itu dengan harga limit Rp1,24 miliar dan uang jaminan Rp250 juta.
Selanjutnya tanah dan bangunan seluas 566 Meter persegi sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 845/Sp.J, di Kelurahan Sepang Jaya, Kedaton, Bandar Lampung. Bangunan itu harga limit Rp1,01 miliar dan uang jaminan Rp220 juta.
Kemudian tanah dan bangunan yang terdiri dari dua SHM yaitu tanah seluas 8.396 Meter persegi sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 7388/KD dan tanah seluas 4.224 Meter persegi sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 7389/KD di Desa Kedaton, Kedaton, Bandar Lampung. Ada pun harga limitnya yakni Rp40,7 miliar dan uang jaminan Rp10 miliar.
Lalu tanah dan bangunan seluas 1.340 Meter persegi sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 9440/Kedaton, yang berlamat di Desa Kedaton, Kedaton, Bandar Lampung. Lalu Gedung Graha Mandala Alam dengan harga limit Rp9,3 miliar dan uang jaminan Rp2 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
121 Koperasi Desa Merah Putih di Lampung Mulai Geliat
-
Rumah Pesta Narkoba di Dipasena Digerebek, Polisi Temukan Sabu Puluhan Gram dan Senpi Rakitan
-
5 Rekomendasi Eye Cream Harga 100 Ribuan untuk Wanita Usia 30-an, Bye Mata Panda
-
Diskes Bandar Lampung Pastikan Belum Ada Kasus Influenza Tipe A, Ingatkan Pesan Penting Ini
-
Akhir Bulan Tetap Cuan, Klaim Saldo Gratis Sebar ShopeePay Rp2,5 Juta Sekarang Juga