SuaraLampung.id - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dan melelang aset Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara digugat.
Pihak mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara menggugat KPK yang telah menyita dan melelang aset milik Agung.
Gugatan pihak mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Agung Ilmu Mangkunegara yakni Sopian Sitepu, mengatakan kliennya menggugat KPK terkait perbuatan melawan hukum.
"Alasan kami melayangkan gugatan karena di dalam berkas perkara itu tidak ada dicantumkan sebagai aset sitaan. Akan tetapi, hal ini sebagai uang pengganti kerugian negara, dalam putusan juga tidak dicantumkan mengenai aset sitaan," kata Sopian Sitepu kepada awak media, Jumat (27/8/2021) dikutip dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Saat KPK melakukan tracing dan menelusuri aset, yang didapati ada bangunan Graha Mandala atas nama Agung Ilmu Mangkunegara.
Namun kata Sopian aset itu diperoleh Agung sebelum menjabat Bupati Lampung Utara.
"Aset itu sebenarnya masih atas nama seluruh keluarga, karena seperti diketahui bersama bahwa adat Lampung diberi nama anak lelaki yang tertua. Selain itu, dalam ketentuan hukum juga tidak ada dasar hukum perampasan aset dan belum diundangkan," ujar Sopian Sitepu.
Oleh karenanya, Tim Kuasa Hukum menilai perampasan aset yang masuk dalam berkas perkara itu belum memiliki dasar hukum dan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: Periksa PNS Arief, KPK Dalami Aliran Uang ke Bupati Bintan Apri Sujadi
Dalam hal ini, terpidana Agung juga meminta perlindungan dan keadilan hukum di pengadilan negeri, sebagaimana tempat tinggal diperuntukkan ke KPK.
Sebelumnya KPK melelang lima unit tanah dan bangunan milik Agung Ilmu Mangkunegara, untuk pembayaran uang pengganti perkara fee proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara. Dalam proses lelangnya, KPK bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung.
Ada pun objek yang dilelang yakni tanah seluas 734 Meter persegi, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik (SHM) Nomor 329/Sp.J, di Kelurahan Sepang Jaya, Kedaton, Bandar Lampung. Tanah itu dengan harga limit Rp1,24 miliar dan uang jaminan Rp250 juta.
Selanjutnya tanah dan bangunan seluas 566 Meter persegi sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 845/Sp.J, di Kelurahan Sepang Jaya, Kedaton, Bandar Lampung. Bangunan itu harga limit Rp1,01 miliar dan uang jaminan Rp220 juta.
Kemudian tanah dan bangunan yang terdiri dari dua SHM yaitu tanah seluas 8.396 Meter persegi sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 7388/KD dan tanah seluas 4.224 Meter persegi sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 7389/KD di Desa Kedaton, Kedaton, Bandar Lampung. Ada pun harga limitnya yakni Rp40,7 miliar dan uang jaminan Rp10 miliar.
Lalu tanah dan bangunan seluas 1.340 Meter persegi sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 9440/Kedaton, yang berlamat di Desa Kedaton, Kedaton, Bandar Lampung. Lalu Gedung Graha Mandala Alam dengan harga limit Rp9,3 miliar dan uang jaminan Rp2 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
-
Jenderal Dudung Masuk Kabinet Prabowo Sore Ini? Daftar 6 Orang Reshuffle Menteri
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
Terkini
-
Pemprov Lampung Jadikan UMKM Center Sebagai Magnet Wisata Belanja 15 Kabupaten/Kota
-
Niat ke Hajatan Berujung Petaka: Petani di Pesisir Barat Ditebas Golok Saat Hendak Bertamu
-
Syahwat Politik Berujung Bui: Menanti Sidang Perdana Eks Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
-
Ikan Hias Mati karena Listrik Padam: Derita Warga Pringsewu Terbayar Usai Pencuri Kabel Diringkus
-
Residivis di Pringsewu Terjang Pintu Kaca Alfamart Demi Kabur dari Kejaran Warga, Berakhir Nahas