Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 13:11 WIB
Ilustrasi Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Ali Fikri ingatkan saksi Direktur CV Dewa Sakti untuk kooperatif dalam pemeriksaan kasus gratifikasi Pemkab Lampung Utara. [ANTARA/HO-Humas KPK]

SuaraLampung.id - Direktur CV Dewa Sakti, Dicky Saputra tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara

Dicky Saputra sedianya diperiksa penyidik KPK dalam kasus gratifikasi Pemkab Lampung Utara pada Kamis (26/8/2021) lalu. 

Namun Dicky Saputra tidak hadir tanpa alasan jelas dalam pemeriksaan kasus gratifikasi Pemkab Lampung Utara

"Tidak hadir dan tanpa konfirmasi kepada tim penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (27/8/2021) dikutip dari Suara.com.

Baca Juga: Mangkir, KPK Minta Direktur CV Dewa Sakti Kooperatif dalam Kasus Gratifikasi di Lampura

Ali mengingatkan agar Dicky bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik KPK. 

Tak hanya Dicky, KPK berharap kepada semua pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus Gratifikasi yang tengah diusut lembaga antirasuah untuk bersikap patuh sesuai hukum untuk dapat penuhi panggilan sesuai jadwal yang ditentukan.

"KPK mengingatkan kepada saksi-saksi yang tidak hadir dan tanpa keterangan maupun tidak mengkonfirmasi alasan ketidakhadirannya untuk bersikap kooperatif memenuhi panggilan Tim Penyidik untuk waktu yang akan ditentukan berikutnya," imbuhnya

Diketahui, KPK saat ini sedang mengembangkan penyidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara.

"KPK saat ini sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta terkait penerimaan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/8).

Baca Juga: Periksa Eks Wakil Bupati, KPK Dalami Dugaan Pemberian Fee Proyek di Lampung Utara

Kendati demikian, kata dia, untuk kronologi kasus dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat diumumkan lembaganya saat ini.

"Kami pastikan akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan dan atau penahanan terhadap tersangka," kata Ali.

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman dan penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan tersangka. 

Load More