Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 18 Agustus 2021 | 19:05 WIB
Krissanti, mantan bendahara BPBD Bandar Lampung ditahan karena menggelapkan gaji pegawai. [Lampungpro.co]

Terkait penetapan tersangka di Kejari Bandar Lampung, Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana Zulkarnain menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejari Bandar Lampung.

"Saat kita melakukan penyelidikan, pihak Kejari juga melakukan penyelidikan awal. Kami tunggu apakah akan ada join investigasi atau lainnya," jelas Kompol Resky Maulana dikutip dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.

(ANTARA/Lampungpro.co)

Baca Juga: Gelapkan Uang Perusahaan Rp 2,3 Miliar, Mantan Adminitrasi Divonis 4 Tahun Penjara

Load More