SuaraLampung.id - Mantan Bendahara Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandar Lampung, Krissanti ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
Mantan BPBD Bandar Lampung Krissanti ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang gaji pegawai BPBD Bandar Lampung.
Penyidik Kejari Bandar Lampung menahan mantan Bendahara BPBD Bandar Lampung Krissanti di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Bandar Lampung.
"Yang bersangkutan telah kita tetapkan sebagai tersangka pada 19 Mei 2021 lalu," kata Kepala Kejari Bandar Lampung Abdullah Noer Deny, Rabu (18/8/2021) dikutip dari ANTARA.
Mantan bendahara BPBD Bandar Lampung itu dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak 16 Agustus hingga 5 September 2021.
"Sudah kita lakukan penahanan, dan secepatnya akan kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata dia.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bandar Lampung, Ardi Wibowo menambahkan, pihaknya baru menetapkan satu tersangka dalam perkara penggelapan gaji pegawai BPBD Bandar Lampung.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk mencari ada tidaknya tersangka lain.
"Sejauh ini kita baru tetapkan satu tersangka, tapi kita akan kembangkan lagi apakah ada yang lain yang menerima setoran," katanya.
Baca Juga: Gelapkan Uang Perusahaan Rp 2,3 Miliar, Mantan Adminitrasi Divonis 4 Tahun Penjara
Dalam perkara tersebut, lanjutnya, modus yang dilakukan tersangka dengan cara tidak menyetorkan uang pinjaman pegawai kepada empat bank di Lampung.
"Uang setoran itu masuk ke rekening Kas BPBD Bandar Lampung dan yang punya akunnya si tersangka ini. Yang seharusnya disetorkan namun tidak dia setorkan uang gaji selama periode Oktober, November, Desember 2020 hingga Januari 2021," katanya.
Atas perkara itu, tersangka telah menggelapkan uang sebanyak Rp300 juta lebih berdasarkan penghitungan dari Inspektorat Kota Bandar Lampung.
"Dalam perkara ini memang tidak ada kerugian negara, tapi memang penghitungan pengelapannya yang dilakukan tersangka," tambahnya.
Dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung
Krissanti juga dilaporkan ke Mapolresta Bandar Lampung tentang penggelapan dana pinjaman tenaga honorer Tim Satgas Covid-19 Bandar Lampung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Lampung Sambut Sensus Ekonomi 2026: Bukan Sekadar Angka, Tapi Masa Depan Perekonomian
-
Investasi di Bandar Lampung Meroket! Capai Rp2,74 Triliun Lampaui Target
-
Kerugian Fantastis! Rokok Ilegal di Lampung Sedot Rp60 Miliar, Bea Cukai Gerak Cepat
-
Cek Tabel Angsuran KUR Bank Mandiri Terbaru Di Sini: Solusi Tepat untuk UMKM Produktif
-
Ari Lasso Ungkit Ekonomi Ahmad Dhani Terpuruk saat Once Keluar dari Dewa 19