Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 04 Agustus 2021 | 13:13 WIB
Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya dihukum membersihkan masjid, Rabu (4/8/2021). [Dok Kejari Lampung Tengah]

Selain hukuman kerja sosial, Ardito Wijaya dibebankan membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000.

Perbuatan Ardito dinilai melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2020  tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengedalian Corona Virus Disease 2019.

Dalam dakwaan disebutkan pelanggaran prokes yang dilakukan Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya terjadi pada 20 Juni 2021 sekitar pukul 17.30 di Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.

Saat itu Ardito Wijaya menghadiri undangan dari seorang warga bernama Mansur. 

Baca Juga: Tidak Pakai Masker saat Joget di Hajatan, Wabup Lampung Tengah Dihukum Bersih-bersih Fasum

Di lokasi, Ardito Wijaya disambut pihak tuan rumah lalu dipersilahkan masuk dan duduk di Kursi depan meja bundar.

Wabup Lampung Tengah dokter Ardito Wijaya joget di acara pernikahan. [Lampungpro.co]

Tidak lama kemudian tuan rumah meminta Ardito Wijaya untuk menyumbangkan lagu.

Awalnya terdakwa Wabup Lampung Tengah itu menolak. Kemudian tuan rumah meminta kembali sembari menyampaikan 'kalau Bapak tidak bernyanyi, tidak lengkap acara ini'.

Menghargai permintaan tuan rumah, Ardito Wijaya memutuskan untuk bernyanyi di panggung pada acara tersebut.

Secara Spontanitas Ardito Wijaya kemudian turun dari panggung dan mendekati pihak keluarga Mansur dan panitia untuk bernyanyi bersama.

Baca Juga: Resmi, 84 Pilkades di Lampung Tengah Ditunda karena COVID 19

Selanjutnya Ardito Wijaya memutuskan untuk kembali ke atas panggung dan menyelesaikan lagu yang dibawakan.

"Pada saat bernyanyi tersebut, terdakwa Ardito Wijaya mengakui bahwa dirinya memang tidak menggunakan masker, dan terdakwa Ardito menyesali atas perbuatan dan kekhilafannya, serta atas nama pribadi juga telah meminta maaf," dikutip dari dakwaan.

Load More