SuaraLampung.id - Wakil Bupati atau Wabup Lampung Tengah dr Ardito Wijaya menjalani hukuman pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya dihukum kerja sosial oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Gunung Sugih karena terbukti bersalah melakukan pelanggaran prokes.
Pihak Kejaksaan Negeri Lampung Tengah langsung mengeksekusi putusan hakim PN Gunung Sugih terhadap Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya.
Pelaksanaan eksekusi putusan terhadap Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya berlangsung hari ini Rabu (4/8/2021).
Ardito Wijaya dihukum membersihkan Masjid Al Hikmah di Dusun Sri Tanjung, Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, Ardito Wijaya dihukum membersihkan ruangan bagian dalam masjid, tempat wudu, toilet, menanam pohon, serta membersihkan lingkungan bagian luar masjid.
"Ini merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan hakim PN Gunung Sugih terhadap Ardito Wijaya," kata Andrie W Setiawan melalui siaran pers, Rabu (4//8/2021).
Wakil Bupati Lampung Tengah dr Ardito Wijaya dinyatakan bersalah dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan atau prokes.
Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya melakukan pelanggaran prokes karena tidak menggunakan masker di acara hajatan di Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.
Baca Juga: Tidak Pakai Masker saat Joget di Hajatan, Wabup Lampung Tengah Dihukum Bersih-bersih Fasum
Video Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya tidak pakai masker di acara hajatan sempat viral di media sosial.
Di video terlihat Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya joget di acarah hajatan sambil sawer uang. Saat itu Ardito tidak menggunakan masker dan mengundang kerumunan.
Ternyata perilaku Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya dilaporkan dan diproses di Pengadilan Negeri Gunung Sugih.
Perkara pelanggaran prokes Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya ini sudah diputuskan oleh hakim tunggal Aristian Akbar pada Jumat (30/7/2021).
Dalam putusannya, hakim Aristian Akbar Ardito Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Pelanggaran Kewajiban menggunakan masker.
"Menjatuhkan Sanksi Administatif kepada Terdakwa oleh karena itu dengan kerja sosial membersihkan fasilitas umum di daerah Kecamatan Way Pengubuan Kab.Lampung Tengah memakai atribut yang bertuliskan Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 selama 90 menit," dikutip dari Website PN Gunung Sugih.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Nyaris Lolos ke Jakarta! 11 Kg Sabu Digagalkan di Bakauheni, Nilainya Bikin Melongo
-
Bukan Lagi Sekadar Ekstrakurikuler: AI Masuk Kurikulum Sekolah di Lampung
-
Hari Pelanggan Nasional, Direksi BRI Turun Langsung Menyapa Nasabah di Berbagai Daerah
-
Usai Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Pemuda di Lampung Tengah Kirim WA Pengakuan ke Ibu Korban
-
Kasus Korupsi SPAM Pesawaran: Kejati Lampung Periksa Dendi Ramadhona