Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 04 Agustus 2021 | 13:13 WIB
Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya dihukum membersihkan masjid, Rabu (4/8/2021). [Dok Kejari Lampung Tengah]

SuaraLampung.id - Wakil Bupati atau Wabup Lampung Tengah dr Ardito Wijaya menjalani hukuman pelanggaran protokol kesehatan (prokes). 

Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya dihukum kerja sosial oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Gunung Sugih karena terbukti bersalah melakukan pelanggaran prokes. 

Pihak Kejaksaan Negeri Lampung Tengah langsung mengeksekusi putusan hakim PN Gunung Sugih terhadap Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya

Pelaksanaan eksekusi putusan terhadap Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya berlangsung hari ini Rabu (4/8/2021). 

Baca Juga: Tidak Pakai Masker saat Joget di Hajatan, Wabup Lampung Tengah Dihukum Bersih-bersih Fasum

Ardito Wijaya dihukum membersihkan Masjid Al Hikmah di Dusun Sri Tanjung, Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.

Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya jalani hukuman membersihkan masjid, Rabu (4/8/2021). [Dok Kejari Lampung Tengah]

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, Ardito Wijaya dihukum membersihkan ruangan bagian dalam masjid, tempat wudu, toilet, menanam pohon, serta membersihkan lingkungan bagian luar masjid.

"Ini merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan hakim PN Gunung Sugih terhadap Ardito Wijaya," kata Andrie W Setiawan melalui siaran pers, Rabu (4//8/2021). 

Wakil Bupati Lampung Tengah dr Ardito Wijaya dinyatakan bersalah dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan atau prokes.

Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya melakukan pelanggaran prokes karena tidak menggunakan masker di acara hajatan di Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah. 

Baca Juga: Resmi, 84 Pilkades di Lampung Tengah Ditunda karena COVID 19

Video Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya tidak pakai masker di acara hajatan sempat viral di media sosial. 

Di video terlihat Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya joget di acarah hajatan sambil sawer uang. Saat itu Ardito tidak menggunakan masker dan mengundang kerumunan. 

Ternyata perilaku Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya dilaporkan dan diproses di Pengadilan Negeri Gunung Sugih. 

Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya jalani hukuman membersihkan masjid karena langgar prokes, Rabu (4/8/2021). [Dok Kejari Lampung Tengah]

Perkara pelanggaran prokes Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya ini sudah diputuskan oleh hakim tunggal Aristian Akbar pada Jumat (30/7/2021). 

Dalam putusannya, hakim Aristian Akbar Ardito Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Pelanggaran Kewajiban menggunakan masker.

"Menjatuhkan Sanksi Administatif kepada Terdakwa oleh karena itu dengan kerja sosial membersihkan fasilitas umum di daerah Kecamatan Way Pengubuan Kab.Lampung Tengah memakai atribut yang bertuliskan Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 selama 90 menit," dikutip dari Website PN Gunung Sugih.

Load More