SuaraLampung.id - Wakil Bupati atau Wabup Lampung Tengah dr Ardito Wijaya menjalani hukuman pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya dihukum kerja sosial oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Gunung Sugih karena terbukti bersalah melakukan pelanggaran prokes.
Pihak Kejaksaan Negeri Lampung Tengah langsung mengeksekusi putusan hakim PN Gunung Sugih terhadap Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya.
Pelaksanaan eksekusi putusan terhadap Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya berlangsung hari ini Rabu (4/8/2021).
Ardito Wijaya dihukum membersihkan Masjid Al Hikmah di Dusun Sri Tanjung, Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, Ardito Wijaya dihukum membersihkan ruangan bagian dalam masjid, tempat wudu, toilet, menanam pohon, serta membersihkan lingkungan bagian luar masjid.
"Ini merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan hakim PN Gunung Sugih terhadap Ardito Wijaya," kata Andrie W Setiawan melalui siaran pers, Rabu (4//8/2021).
Wakil Bupati Lampung Tengah dr Ardito Wijaya dinyatakan bersalah dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan atau prokes.
Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya melakukan pelanggaran prokes karena tidak menggunakan masker di acara hajatan di Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.
Baca Juga: Tidak Pakai Masker saat Joget di Hajatan, Wabup Lampung Tengah Dihukum Bersih-bersih Fasum
Video Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya tidak pakai masker di acara hajatan sempat viral di media sosial.
Di video terlihat Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya joget di acarah hajatan sambil sawer uang. Saat itu Ardito tidak menggunakan masker dan mengundang kerumunan.
Ternyata perilaku Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya dilaporkan dan diproses di Pengadilan Negeri Gunung Sugih.
Perkara pelanggaran prokes Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya ini sudah diputuskan oleh hakim tunggal Aristian Akbar pada Jumat (30/7/2021).
Dalam putusannya, hakim Aristian Akbar Ardito Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Pelanggaran Kewajiban menggunakan masker.
"Menjatuhkan Sanksi Administatif kepada Terdakwa oleh karena itu dengan kerja sosial membersihkan fasilitas umum di daerah Kecamatan Way Pengubuan Kab.Lampung Tengah memakai atribut yang bertuliskan Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 selama 90 menit," dikutip dari Website PN Gunung Sugih.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dana Korupsi Rp13 T Dialokasikan untuk Beasiswa, Purbaya: Disalurkan Tahun Depan
-
Kebijakan Sri Mulyani Kandas di Tangan Purbaya: Pajak Pedagang Online Ditunda
-
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi! Antam di Pegadaian Jadi Rp 2.657.000, UBS Stabil
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
Terkini
-
Dapatkan Saldo Gratis untuk Top Up Game dengan Link DANA Kaget Terbaru
-
Diskon Spesial Super Indo 365 Hanya Hari Ini 21 Oktober 2025, Cek Katalognya
-
Terungkap! Kisah Perampokan Wanita Muda di Wonosobo yang Bikin Geger Ternyata Fiktif Belaka
-
Promo Drive Thru Feast KFC: Kenyang Hemat, Nikmat Maksimal!
-
Cek Katalog Promo Harga Spesial Indomaret: Diskon Hingga 35 Persen, Belanja Makin Hemat