Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 13 Juli 2021 | 18:35 WIB
Kajari Bandar Lampung Abdullah Noer Deny akui ada kebocoran operasi penangkapan Satono. [Suaralampung.id/Ahmad Amri]

Namun Noer Deny tidak mau berspekulasi apakah kebocoran operasi penangkapan Satono melibatkan oknum jaksa. 

Menurutnya, sejauh ini petugasnya belum mendapat informasi mengenai adanya keterlibatan petugasnya menyembunyikan terpidana Satono.

"Silahkan, dilaporkan jika memang ada yang mengetahui bahwa yang bersangkutan disembunyikan dengan bukti bukti, apakah oknum dan pihak lain, akan ditindaklanjuti," ujarnya.

Mengenai kelanjutan kasus hukum Satono, Noer Deny mengatakan, pihaknya akan tetap melanjutkan proses hukumnya.

Baca Juga: Buronan Satono Meninggal, Ini Langkah Kejari Bandar Lampung

Menurut Noer Deny, pihak Kejari Bandar Lampung akan tetap mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Satono. 

Karena Satono sudah meninggal dunia, kata Noer Deny, pidana badan atau penjara tidak bisa dilakukan. 

Namun untuk pidana lain seperti pidana denda dan uang pengganti akan tetap dieksekusi.  

"Ini kan sudah terpidana, maka dalam hukum pidana, ada ada beberapa hal diantaranya, pidana badan, denda, uang penganti, barang bukti dan kerugian negara. Terhadap pidana badan tidak bisa dilaksanakan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia, " jelasnya.

Kejari Bandar Lampung sendiri memastikan kebenaran kabar meninggalnya Satono. 

Baca Juga: Perjalanan Kasus Satono, Mantan Bupati Lampung Timur Korupsi APBD Rp119 Miliar

"Keterangan dari tiga anggota, keterangan dari kelurahan dan surat kematian, benar berita itu (Mantan Bupati Lampung Timur, Satono red) meninggal dunia, benar adanya" kata Deny.

Load More