Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 13 Juli 2021 | 18:35 WIB
Kajari Bandar Lampung Abdullah Noer Deny akui ada kebocoran operasi penangkapan Satono. [Suaralampung.id/Ahmad Amri]

Karena Satono sudah meninggal dunia, kata Noer Deny, pidana badan atau penjara tidak bisa dilakukan. 

Namun untuk pidana lain seperti pidana denda dan uang pengganti akan tetap dieksekusi.  

"Ini kan sudah terpidana, maka dalam hukum pidana, ada ada beberapa hal diantaranya, pidana badan, denda, uang penganti, barang bukti dan kerugian negara. Terhadap pidana badan tidak bisa dilaksanakan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia, " jelasnya.

Kejari Bandar Lampung sendiri memastikan kebenaran kabar meninggalnya Satono

Baca Juga: Buronan Satono Meninggal, Ini Langkah Kejari Bandar Lampung

"Keterangan dari tiga anggota, keterangan dari kelurahan dan surat kematian, benar berita itu (Mantan Bupati Lampung Timur, Satono red) meninggal dunia, benar adanya" kata Deny.

Satono adalah terpidana kasus korupsi APBD Lampung Timur tahun anggaran 2008. 

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap Satono di tahun 2012.

MA juga menjatuhkan pidana tambahan uang pidana pengganti sebesar Rp10,58 miliar terhadap Satono.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung telah melayangkan dua kali surat panggilan eksekusi kepada Satono.

Baca Juga: Perjalanan Kasus Satono, Mantan Bupati Lampung Timur Korupsi APBD Rp119 Miliar

Tapi terpidana korupsi APBD Lampung Timur tidak menggubrisnya.

Kejari Bandar Lampung lalu melakukan pemanggilan terakhir pada 9 April 2012 namun Satono sudah tidak diketahui keberadaannya.

Oleh karenanya, Kejari Bandar Lampung memasukan Satono ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan No.01/DPO/N.8.10/04/2012 tanggall 9 April 2012.

Kontributor : Ahmad Amri

Load More