Karena Satono sudah meninggal dunia, kata Noer Deny, pidana badan atau penjara tidak bisa dilakukan.
Namun untuk pidana lain seperti pidana denda dan uang pengganti akan tetap dieksekusi.
"Ini kan sudah terpidana, maka dalam hukum pidana, ada ada beberapa hal diantaranya, pidana badan, denda, uang penganti, barang bukti dan kerugian negara. Terhadap pidana badan tidak bisa dilaksanakan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia, " jelasnya.
Kejari Bandar Lampung sendiri memastikan kebenaran kabar meninggalnya Satono.
"Keterangan dari tiga anggota, keterangan dari kelurahan dan surat kematian, benar berita itu (Mantan Bupati Lampung Timur, Satono red) meninggal dunia, benar adanya" kata Deny.
Satono adalah terpidana kasus korupsi APBD Lampung Timur tahun anggaran 2008.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap Satono di tahun 2012.
MA juga menjatuhkan pidana tambahan uang pidana pengganti sebesar Rp10,58 miliar terhadap Satono.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung telah melayangkan dua kali surat panggilan eksekusi kepada Satono.
Baca Juga: Buronan Satono Meninggal, Ini Langkah Kejari Bandar Lampung
Tapi terpidana korupsi APBD Lampung Timur tidak menggubrisnya.
Kejari Bandar Lampung lalu melakukan pemanggilan terakhir pada 9 April 2012 namun Satono sudah tidak diketahui keberadaannya.
Oleh karenanya, Kejari Bandar Lampung memasukan Satono ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan No.01/DPO/N.8.10/04/2012 tanggall 9 April 2012.
Kontributor : Ahmad Amri
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Atasi Kekeringan dan Gagal Panen, Pemprov Lampung Siapkan Skenario Hujan Buatan
-
Lindas Pria di Kolong Truk, Sopir Ini Santai Pindahkan Jasad Lalu Isi BBM ke SPBU
-
Gunung Anak Krakatau Menggeliat, Abu Vulkaniknya Mulai Bikin Warga Pulau Sebesi Sesak Napas
-
BRI Peduli Gerak Cepat Tangani Dampak Gempa NTT, Tiga Posko Logistik Disiapkan
-
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan dengan Luka Bekas Lindasan Ban di Bypass Bandar Lampung