SuaraLampung.id - Meninggalnya buronan Satono, mantan Bupati Lampung Timur, membuat pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung angkat bicara.
Kejari Bandar Lampung mengaku belum tahu mau mengambil langkah apa setelah meninggalnya Mantan Bupati Lampung Timur Satono.
Pihak Kejari Bandar Lampung baru akan menelusuri penyebab meninggalnya buronan Satono, mantan Bupati Lampung Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Abdullah Noer Deny mengungkapkan, pihaknya masih akan menelusuri terlebih dahulu kebenaran dan penyebab meninggalnya Satono.
Baca Juga: Perjalanan Kasus Satono, Mantan Bupati Lampung Timur Korupsi APBD Rp119 Miliar
Selanjutnya Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, secepatnya akan berkoordinasi dengan beberapa pihak, terutama dengan Kejaksaan Tinggi Lampung.
"Kami masih menunggu informasi terkait penyebab kematiannya agar memudahkan. Kami belum bisa memastikan langkah selanjutnya, karena legalitas informasinya belum ada, maka kami belum bisa memaparkan lebih rinci," ungkap Abdullah Noer Deny dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung masih akan memastikan informasi yang berkembang di lapangan.
Hal ini dikarenakan pihak keluarga masih dalam keadaan berduka.
Nantinya Tim Kejaksaan akan mengumpulkan data legalitas berupa surat keterangan kematian dari Disdukcapil dan keterangan medis.
Baca Juga: Buronan Satono Meninggal, Kejati Lampung Cek Kebenarannya
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Andrie W. Setiawan, membenarkan adanya informasi meninggalnya mantan Bupati Lampung Timur Satono.
Hal ini setelah tim gabungan menelusuri informasi meninggalnya terpidana kasus korupsi Rp119 miliar Satono.
"Tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejari Bandar Lampung, Kejari Metro, dan Kejari Lampung Timur sudah melakukan pengecekan di lokasi tempat disemayamkannya Satono. Hasilnya benar bawah terpidana telah wafat dan dikebumikan di kampung halamannya di Lampung Timur," kata Andrie W. Setiawan dalam keterangannya, Senin (12/7/2021).
Untuk tidak lanjut berikutnya, Kejaksaan Tinggi Lampung masih menunggu dari Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung terkait tindakan berikutnya.
Hal ini dilakukan berdasarkan hasil pengecekan terhadap terpidana.
"Selebihnya bisa konfirmasi ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung," ujar Andrie.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
-
5 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaru Juli 2025: Dompet Aman, Transaksi Lancar!
-
7 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Harga di Bawah Rp 3 Juta Terbaik Juli 2025, Pasti Terang!
-
Musim Berburu Siswa Baru: Apa Kabar Sekolah Negeri?
-
Duet Jordi Amat dan Rizky Ridho di Lini Belakang Persija? Mauricio Souza Buka Suara
Terkini
-
Tidak Ada Sistem Gugur, Ini Jadwal Tes Kesehatan Siswa Sekolah Rakyat di Lampung
-
Tak Diterima di SMA Negeri? Bandar Lampung Sediakan SMA Gratis! Ini Syaratnya
-
Green Financing BRI Naik, Sumbang Rp89,9 Triliun untuk Pembangunan Berkelanjutan
-
Terobosan Melawan Pembunuh Senyap Wanita: Dosen ITERA Teliti Murbei Jadi Obat kanker Serviks
-
Kapan SK PPPK Dibagikan? Ini Janji Wagub Lampung Jihan Nurlela