SuaraLampung.id - Meninggalnya buronan Satono, mantan Bupati Lampung Timur, membuat pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung angkat bicara.
Kejari Bandar Lampung mengaku belum tahu mau mengambil langkah apa setelah meninggalnya Mantan Bupati Lampung Timur Satono.
Pihak Kejari Bandar Lampung baru akan menelusuri penyebab meninggalnya buronan Satono, mantan Bupati Lampung Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Abdullah Noer Deny mengungkapkan, pihaknya masih akan menelusuri terlebih dahulu kebenaran dan penyebab meninggalnya Satono.
Selanjutnya Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, secepatnya akan berkoordinasi dengan beberapa pihak, terutama dengan Kejaksaan Tinggi Lampung.
"Kami masih menunggu informasi terkait penyebab kematiannya agar memudahkan. Kami belum bisa memastikan langkah selanjutnya, karena legalitas informasinya belum ada, maka kami belum bisa memaparkan lebih rinci," ungkap Abdullah Noer Deny dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung masih akan memastikan informasi yang berkembang di lapangan.
Hal ini dikarenakan pihak keluarga masih dalam keadaan berduka.
Nantinya Tim Kejaksaan akan mengumpulkan data legalitas berupa surat keterangan kematian dari Disdukcapil dan keterangan medis.
Baca Juga: Perjalanan Kasus Satono, Mantan Bupati Lampung Timur Korupsi APBD Rp119 Miliar
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Andrie W. Setiawan, membenarkan adanya informasi meninggalnya mantan Bupati Lampung Timur Satono.
Hal ini setelah tim gabungan menelusuri informasi meninggalnya terpidana kasus korupsi Rp119 miliar Satono.
"Tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejari Bandar Lampung, Kejari Metro, dan Kejari Lampung Timur sudah melakukan pengecekan di lokasi tempat disemayamkannya Satono. Hasilnya benar bawah terpidana telah wafat dan dikebumikan di kampung halamannya di Lampung Timur," kata Andrie W. Setiawan dalam keterangannya, Senin (12/7/2021).
Untuk tidak lanjut berikutnya, Kejaksaan Tinggi Lampung masih menunggu dari Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung terkait tindakan berikutnya.
Hal ini dilakukan berdasarkan hasil pengecekan terhadap terpidana.
"Selebihnya bisa konfirmasi ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung," ujar Andrie.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Atasi Kekeringan dan Gagal Panen, Pemprov Lampung Siapkan Skenario Hujan Buatan
-
Lindas Pria di Kolong Truk, Sopir Ini Santai Pindahkan Jasad Lalu Isi BBM ke SPBU
-
Gunung Anak Krakatau Menggeliat, Abu Vulkaniknya Mulai Bikin Warga Pulau Sebesi Sesak Napas
-
BRI Peduli Gerak Cepat Tangani Dampak Gempa NTT, Tiga Posko Logistik Disiapkan
-
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan dengan Luka Bekas Lindasan Ban di Bypass Bandar Lampung