Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 12 Juli 2021 | 14:48 WIB
Ilustrasi Mantan Bupati Lampung Timur Satono. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Mantan Bupati Lampung Timur Satono, yang juga seorang buronan, dikabarkan meninggal dunia, di Jakarta, Senin (12/7/2021). 

Satono, mantan Bupati Lampung Timur, meninggal saat masih menyandang status buronan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Lampung. 

Satono adalah terpidana kasus korupsi APBD Lampung Timur tahun anggaran 2008. 

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap Satono di tahun 2012.

Baca Juga: Buronan Satono Meninggal, Kejati Lampung Cek Kebenarannya

MA juga menjatuhkan pidana tambahan uang pidana pengganti sebesar Rp10,58 miliar terhadap Satono.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung telah melayangkan dua kali surat panggilan eksekusi kepada Satono.

Tapi terpidana korupsi APBD Lampung Timur tidak menggubrisnya.

Kejari Bandar Lampung lalu melakukan pemanggilan terakhir pada 9 April 2012 namun Satono sudah tidak diketahui keberadaannya.

Oleh karenanya, Kejari Bandar Lampung memasukan Satono ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan No.01/DPO/N.8.10/04/2012 tanggall 9 April 2012.

Baca Juga: Buronan Kakap Mantan Bupati Lampung Timur Satono Meninggal Dunia

Sempat Dibebaskan Majelis Hakim

Load More