SuaraLampung.id - Meninggalnya buronan Satono, mantan Bupati Lampung Timur, membuat pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung angkat bicara.
Kejari Bandar Lampung mengaku belum tahu mau mengambil langkah apa setelah meninggalnya Mantan Bupati Lampung Timur Satono.
Pihak Kejari Bandar Lampung baru akan menelusuri penyebab meninggalnya buronan Satono, mantan Bupati Lampung Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Abdullah Noer Deny mengungkapkan, pihaknya masih akan menelusuri terlebih dahulu kebenaran dan penyebab meninggalnya Satono.
Selanjutnya Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, secepatnya akan berkoordinasi dengan beberapa pihak, terutama dengan Kejaksaan Tinggi Lampung.
"Kami masih menunggu informasi terkait penyebab kematiannya agar memudahkan. Kami belum bisa memastikan langkah selanjutnya, karena legalitas informasinya belum ada, maka kami belum bisa memaparkan lebih rinci," ungkap Abdullah Noer Deny dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung masih akan memastikan informasi yang berkembang di lapangan.
Hal ini dikarenakan pihak keluarga masih dalam keadaan berduka.
Nantinya Tim Kejaksaan akan mengumpulkan data legalitas berupa surat keterangan kematian dari Disdukcapil dan keterangan medis.
Baca Juga: Perjalanan Kasus Satono, Mantan Bupati Lampung Timur Korupsi APBD Rp119 Miliar
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Andrie W. Setiawan, membenarkan adanya informasi meninggalnya mantan Bupati Lampung Timur Satono.
Hal ini setelah tim gabungan menelusuri informasi meninggalnya terpidana kasus korupsi Rp119 miliar Satono.
"Tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejari Bandar Lampung, Kejari Metro, dan Kejari Lampung Timur sudah melakukan pengecekan di lokasi tempat disemayamkannya Satono. Hasilnya benar bawah terpidana telah wafat dan dikebumikan di kampung halamannya di Lampung Timur," kata Andrie W. Setiawan dalam keterangannya, Senin (12/7/2021).
Untuk tidak lanjut berikutnya, Kejaksaan Tinggi Lampung masih menunggu dari Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung terkait tindakan berikutnya.
Hal ini dilakukan berdasarkan hasil pengecekan terhadap terpidana.
"Selebihnya bisa konfirmasi ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung," ujar Andrie.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Atasi Kekeringan dan Gagal Panen, Pemprov Lampung Siapkan Skenario Hujan Buatan
-
Lindas Pria di Kolong Truk, Sopir Ini Santai Pindahkan Jasad Lalu Isi BBM ke SPBU
-
Gunung Anak Krakatau Menggeliat, Abu Vulkaniknya Mulai Bikin Warga Pulau Sebesi Sesak Napas
-
BRI Peduli Gerak Cepat Tangani Dampak Gempa NTT, Tiga Posko Logistik Disiapkan
-
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan dengan Luka Bekas Lindasan Ban di Bypass Bandar Lampung