SuaraLampung.id - Tingginya angka penyebaran COVID-19 membuat Pemerintah Kota Bandar Lampung menerapkan work from home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya.
Penerapan WFH di lingkungan Pemkot Bandar Lampung ini dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19. Pelaksanaan WFH ini berdasarkan surat edaran Sekretaris Daerah Bandar Lampung Nomor 360/6013/IV.06/VI/2021.
Dalam surat edaran itu, Sekda Bandar Lampung menginstruksikan semua organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan pembagian waktu kerja sesegera mungkin.
Surat edaran WFH yang ditandatangani oleh Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung, Tole Dailmai tersebut, menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 1 Tahun 2021, dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di Kota Bandarlampung.
Dalam surat edaran tersebut terdapat tiga poin yang harus dilaksanakan oleh OPD yang berada di lingkungan Kota Bandar Lampung.
Diantaranya melakukan WFH sebanyak 50 persen dari jumlah pegawai yang berada di unit kerja masing-masing terkecuali Pejabat Struktural tetap masuk kerja setiap hari.
Kemudian, untuk OPD yang langsung memberikan pelayanan ke masyarakat tetap masuk kerja seperti biasa dan tetap diatur pembagian jam kerja oleh kepala OPD/UPT, terakhir WFH ini berlaku sejak surat edaran in terbit sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Berdasarkan data Bappeda Lampung, Kota Bandar Lampung saat ini masih berada di zona oranye penyebaran COVID-19 dengan jumlah orang yang telah terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 6.299 orang.
Dari 6.299 kasus positif COVID-19 tersebut terincin 5.759 pasien telah dinyatakan selesai isolasi atau sembuh dan kasus kematian akibat virus corona berjumlah 366. (ANTARA)
Baca Juga: Pencuri Spesialis Minimarket di Bandar Lampung Ditangkap
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Kabar Baik buat Lintas Generasi, Yuk NontonKonser Babyface dengan Diskon 25% dari BRImo
-
Buron Berbulan-bulan, Pelaku Penganiayaan Sadis di Wonosobo Akhirnya Diciduk Polisi
-
Pemprov Lampung Ngebut Benahi Jembatan: 6 Sudah Rampung, Sisanya Kapan?
-
Pinjaman Fiktif di Bandar Lampung: Ratusan Warga Tertipu, Kerugiannya Fantastis
-
Masuk Top 50 Emiten, BRI Diakui atas Kapitalisasi Pasar dan Tata Kelola Baik