SuaraLampung.id - Tingginya angka penyebaran COVID-19 membuat Pemerintah Kota Bandar Lampung menerapkan work from home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya.
Penerapan WFH di lingkungan Pemkot Bandar Lampung ini dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19. Pelaksanaan WFH ini berdasarkan surat edaran Sekretaris Daerah Bandar Lampung Nomor 360/6013/IV.06/VI/2021.
Dalam surat edaran itu, Sekda Bandar Lampung menginstruksikan semua organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan pembagian waktu kerja sesegera mungkin.
Surat edaran WFH yang ditandatangani oleh Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung, Tole Dailmai tersebut, menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 1 Tahun 2021, dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di Kota Bandarlampung.
Baca Juga: Pencuri Spesialis Minimarket di Bandar Lampung Ditangkap
Dalam surat edaran tersebut terdapat tiga poin yang harus dilaksanakan oleh OPD yang berada di lingkungan Kota Bandar Lampung.
Diantaranya melakukan WFH sebanyak 50 persen dari jumlah pegawai yang berada di unit kerja masing-masing terkecuali Pejabat Struktural tetap masuk kerja setiap hari.
Kemudian, untuk OPD yang langsung memberikan pelayanan ke masyarakat tetap masuk kerja seperti biasa dan tetap diatur pembagian jam kerja oleh kepala OPD/UPT, terakhir WFH ini berlaku sejak surat edaran in terbit sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Berdasarkan data Bappeda Lampung, Kota Bandar Lampung saat ini masih berada di zona oranye penyebaran COVID-19 dengan jumlah orang yang telah terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 6.299 orang.
Dari 6.299 kasus positif COVID-19 tersebut terincin 5.759 pasien telah dinyatakan selesai isolasi atau sembuh dan kasus kematian akibat virus corona berjumlah 366. (ANTARA)
Baca Juga: Pemkot Bandar Lampung Belum Mulai Vaksinasi COVID-19 bagi Anak-anak
Berita Terkait
-
Semakin Banyak Pekerja Australia Kembali ke Kantor, Apa Sebab Tren Bekerja dari Rumah Mulai Pudar?
-
Pemerintah Bolehkan PNS WFA Selama Mudik Lebaran
-
Buntut Efisiensi Anggaran, DPR Minta ASN WFH Diawasi: Jangan Jadi Rest To Home
-
WFH dan Teman Kerja Toksik, Realita yang Tidak Banyak Orang Tahu
-
Pj Gubernur Teguh Setyabudi Mau Terapkan WFH saat Cuaca Ekstrem di Jakarta, PKS: Jangan Dipaksakan!
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Talud Ambruk Picu Banjir di Campang Jaya, Pemkot Bandar Lampung Gercep Perbaiki
-
Puncak Arus Balik Diprediksi 5-7 April 2025, Ini Strategi Polda Lampung Antisipasi Kemacetan
-
Libur Lebaran di Lampung Selatan: Pantai Padat, Buaya Gentayangan
-
Tragedi Pantai Umbar Tanggamus: Ayah Hanyut Ditemukan Meninggal, Anak Selamat dari Maut
-
Strategi Polisi Antisipasi Kemacetan pada Arus Milir di Pelabuhan Bakauheni