SuaraLampung.id - Pemerintah Kota Bandar Lampung memperketat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro.
Adanya pengetatan PPKM Mikro ini membuat Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Bandar Lampung terus aktif berkeliling memantau pelaksanaan PPKM Mikro.
"Kita terus berkeliling melakukan sosialisi dan melakukan penegakan pemberlakuan PPKM kepada warga agar mereka dapat mematuhi kebijakan pemerintah terkait perpanjangan PPKM," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki, Selasa (29/6/2021) malam dilansir dari ANTARA.
Berdasarkan instruksi Mendagri Nomor 14 dan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 24 serta instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 1 terkait perpanjangan PPKM salah satu poin di dalamnya yakni membatasi jam operasional di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.
"Atas dasar itu kami tim Satgas gencar melaksanakan kegiatan pembatasan dan pengetatan jam operasional para pelaku usaha agar mereka dapat menyesuaikan jam buka-tutup sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu hingga pukul 20.00 WIB," kata dia.
Bahkan, lanjut dia, dalam kegiatan penegakan PPKM dan juga protokol kesehatan TIM Satgas menyiapkan rapid test antigen untuk digunakan secara random kepada warga yang masih melakukan kumpul-kumpul di kafe, mal ataupun tempat hiburan yang masih buka melebihi batas waktu yang telah ditentukan dalam PPKM.
"Di beberapa titik yang kita datangi tim Satgas pun melakukan rapid test antigen kepada pengunjung secara acak, Alhamdulillah hingga kini belum ada yang positif COVID-19," kata dia.
Dia menegaskan apabila ada yang terkonfirmasi positif COVID-19 saat dilakukan pengecekan secara acak tersebut maka mereka akan langsung dibawa ke rumah sakit yang sudah disediakan guna menjalani isolasi mandiri.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandar Lampung, Suhardi Syamsi mengungkapkan pemberlakuan perpanjangan PPKM oleh pemerintah hakikatnya untuk melindungi masyarakat dari COVID-19.
Baca Juga: Luhut Sah Pimpin PPKM Mikro Darurat, Warganet: Kepala, Pundak, Luhut Lagi, Luhut Lagi
"Penerapan PPKM ini bukan untuk keuntungan pemerintah, tapi merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakatnya, apalagi di sejumlah daerah peningkatan kasus COVID-19 sangat signifikan," kata dia.
Dia menegaskan pembatasan jam operasional sebagaimana yang tercantum dalam instruksi dari pemerintah akan diberlakukan kepada semua masyarakat tanpa tebang pilih.
"Terkait penerapan PPKM, pro dan kontra pasti ada itu wajar, tapi kita tidak bisa terpengaruh seperti itu karena kebijakan pemerintah ini berlaku kepada semua lapisan masyarakat," kata dia.
Suhardi mengingatkan kepada masyarakat harus berhati-hati dan waspada serta menerapkan protokol kesehatan ketat sebab pandemi COVID-19 masih belum berakhir.
"Kegiatan pembatasan ini artinya kita mengingatkan sedang hidup di tengah pandemi sehingga kita harus hati-hati, melindungi diri agar tidak terpapar COVID-19 dengan demikian secara tidak langsung kita pun melindungi keluarga dan lingkungan sekitar," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
Terkini
-
8 Fakta Kasus Pembunuhan Warga Sukau Lampung Barat yang Menggegerkan Warga
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 1 Maret 2026 Disertai Waktu Sholat Hari Ini
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 27 Februari 2026, Lengkap Waktu Salat dan Niat Puasa
-
Divonis 8,5 Tahun, Eks Bupati Lampung Timur Wajib Kembalikan Rp3,9 Miliar Kasus Pagar Rumah Dinas
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung Hari Ini, 26 Februari 2026: Catat Jam Maghribnya