SuaraLampung.id - Pemerintah Kota Bandar Lampung memperketat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro.
Adanya pengetatan PPKM Mikro ini membuat Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Bandar Lampung terus aktif berkeliling memantau pelaksanaan PPKM Mikro.
"Kita terus berkeliling melakukan sosialisi dan melakukan penegakan pemberlakuan PPKM kepada warga agar mereka dapat mematuhi kebijakan pemerintah terkait perpanjangan PPKM," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki, Selasa (29/6/2021) malam dilansir dari ANTARA.
Berdasarkan instruksi Mendagri Nomor 14 dan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 24 serta instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 1 terkait perpanjangan PPKM salah satu poin di dalamnya yakni membatasi jam operasional di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.
"Atas dasar itu kami tim Satgas gencar melaksanakan kegiatan pembatasan dan pengetatan jam operasional para pelaku usaha agar mereka dapat menyesuaikan jam buka-tutup sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu hingga pukul 20.00 WIB," kata dia.
Bahkan, lanjut dia, dalam kegiatan penegakan PPKM dan juga protokol kesehatan TIM Satgas menyiapkan rapid test antigen untuk digunakan secara random kepada warga yang masih melakukan kumpul-kumpul di kafe, mal ataupun tempat hiburan yang masih buka melebihi batas waktu yang telah ditentukan dalam PPKM.
"Di beberapa titik yang kita datangi tim Satgas pun melakukan rapid test antigen kepada pengunjung secara acak, Alhamdulillah hingga kini belum ada yang positif COVID-19," kata dia.
Dia menegaskan apabila ada yang terkonfirmasi positif COVID-19 saat dilakukan pengecekan secara acak tersebut maka mereka akan langsung dibawa ke rumah sakit yang sudah disediakan guna menjalani isolasi mandiri.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandar Lampung, Suhardi Syamsi mengungkapkan pemberlakuan perpanjangan PPKM oleh pemerintah hakikatnya untuk melindungi masyarakat dari COVID-19.
Baca Juga: Luhut Sah Pimpin PPKM Mikro Darurat, Warganet: Kepala, Pundak, Luhut Lagi, Luhut Lagi
"Penerapan PPKM ini bukan untuk keuntungan pemerintah, tapi merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakatnya, apalagi di sejumlah daerah peningkatan kasus COVID-19 sangat signifikan," kata dia.
Dia menegaskan pembatasan jam operasional sebagaimana yang tercantum dalam instruksi dari pemerintah akan diberlakukan kepada semua masyarakat tanpa tebang pilih.
"Terkait penerapan PPKM, pro dan kontra pasti ada itu wajar, tapi kita tidak bisa terpengaruh seperti itu karena kebijakan pemerintah ini berlaku kepada semua lapisan masyarakat," kata dia.
Suhardi mengingatkan kepada masyarakat harus berhati-hati dan waspada serta menerapkan protokol kesehatan ketat sebab pandemi COVID-19 masih belum berakhir.
"Kegiatan pembatasan ini artinya kita mengingatkan sedang hidup di tengah pandemi sehingga kita harus hati-hati, melindungi diri agar tidak terpapar COVID-19 dengan demikian secara tidak langsung kita pun melindungi keluarga dan lingkungan sekitar," kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Akses Menuju Surga Gigi Hiu Kini Dipoles Beton, Pemprov Lampung Kucurkan Rp25 Miliar
-
Uang Rakyat Kembali! Kejati Lampung Sita Rp7,8 Miliar dari Koruptor Tol Terpeka
-
Terbawa Arus Sejauh 34 Kilometer! Pemancing di Tanggamus Ditemukan Tak Bernyawa
-
WFH Jadi Lebih Nyaman! PLN Obral Diskon Tambah Daya 50 Persen, Cek Cara Dapatnya
-
Karyawan Leasing di Bandar Lampung Nekat Gadai Mobil Kantor Rp34 Juta Demi Bayar Utang