Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 05 Juni 2021 | 15:21 WIB
Ilustrasi penangkapan. Tersangka jambret di Tanggamus ditangkap [Pixabay/KlausHausmann]

SuaraLampung.id - Aparat Reskrim Polres Tanggamus menangkap tersangka jambret berinisial AL (19) warga Pekon Sampang Turus, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan korban Yuliana Endang Sri Purwaningsih (51), warga Pekon Batu Kramat, Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus.

"Tersangka ditangkap Jumat (4/6/2021) sekitar pukul 13.00 WIB di Pekon Sopoyono, Wonosobo, Tanggamus," kata Iptu Ramon Zamora, Sabtu (5/6/2021) dilansir Lampungpro.co--media jaringan Suara.com. 

Dalam penangkapan tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti handphone Vivo warna merah type Y12i milik korban Yuliana Endang Sri Purwaningsih dan sepeda motor Suzuki Satria FU warna biru BE 8542 VW yang kerap digunakan menjambret.

Baca Juga: Terlilit Utang, Pemuda Ini Jambret HP Gadis di Pasar Panjang

Tersangka AL diketahui telah melakukan lima kali jambret dalam dua bulan terakhir. Empat  diantaranya di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Kabupaten Tanggamus dan sekali di Jalinbar Kabupaten Pringsewu.

Penjambretan tersebut di antaranya di Jalan R. Gisting Permai Blok 23 Gisting, Jalinbar Ir. Juanda Taman Kota Agung, Jalinbar Ir. Juanda KUA Kota Agung, Jalinbar Sekitar SPBU Banjar Negeri dan di Jalinbar Sekolah Yadika Pagelaran, Pringsewu. 

Dalam lima kali penjambretan di Jalinbar Tanggamus, tiga kali dia bersama rekannya yang sama beriinisial D menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU warna biru BE 8542 VW yang platnya hanya dipasang bagian depan motor.

Fakta lain terungkap, setiap kali menjambret dia berperan membawa sepeda motor selalu menyasar pengendara motor perempuan sebab menurut tersangka AL perempuan tidak mungkin melawan. 

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut, terhadap rekannya masih dalam pengejaran dan ditetapkan DPO. "Terhadap tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya. 

Baca Juga: Viral Aksi Jambret HP Bocah di Tangerang Terekam CCTV, Korban Syok

Sementara itu, menurut tersangka AL, dia melakukan penjambretan dipicu karena tidak memiliki pekerjaan setelah menikah pada tahun 2020 lalu, bahkan istrinya saat ini tengah mengandung.

"Belum ada pekerjaan, jadi saya dua bulan terakhir lakukan itu untuk kebutuhan sehari-hari kebutuhan keluarga setelah menikah," kata AL di Mapolres Tanggamus. 

Pria yang juga tinggal bersama mertuanya itu juga mengakui lima kali melakukan aksi penjambretan dengan semua korbannya adalah perempuan berperan membawa sepeda motor.

"Sudah lima kali jambret, tiga kali pake motor saya dan dua kali pake motor Vixion. Semua korbannya perempuan karena mereka lemah, sehingga tidak mengejar," ucapnya. 

Setelah ditangkap AL mengaku menyesali perbuatannya bahkan sebenarnya merasa kasihan kepada para korbannya. "Nyesel pak, kasihan sebenarnya sama para korban tapi mau bagaimana lagi saya kepepet tidak ada pekerjaan," kata dia.

Load More