Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 02 Juni 2021 | 10:26 WIB
Dua pengedar sabu di Tanggamus ditangkap. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Kaget didatangi polisi, seorang pengedar sabu di Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, membuang barang bukti ke sumur. 

Tersangka pengedar sabu yang membuang sabu ke sumur berinisial Al (28) warga Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Selain Al, polisi juga menangkap pengedar sabu berinisial SL (39) yang merupakan tetangga Al di Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, mengatakan kedua pelaku ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba, Senin (31/5/2021) sekitar jam 18.00 WIB, di sebuah rumah di Pekon Bandar Kejadian Kecamatan Wonosobo.

Baca Juga: Hendak Antar Pesanan, Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

"Berdasarkan informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah di Pekon Bandar Kejadian sering digunakan sebagai tempat transaksi sabu sehingga dilakukan penyelidikan dan penangkapan," kata Iptu Deddy Wahyudi, Selasa (1/6/2021) dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.

Kasat menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari pelaku SL berupa tujuh plastik klip bening berisikan sabu berat 4,60 gram, empat plastik klip bening bekas pakai, dua bundel plastik klip kosong, timbangan digital, handphone, dan skop terbuat dari pipet plastik.

Selanjutnya, barang bukti dari tangan Al diamankan barang bukti tujuh bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 2,68 gram, enam plastik klip bening bekas pakai, tiga plastik klip kosong, dompet warna hitam, tas kecil warna merah, dan handphone.

"Barang bukti sabu dari tangan SL ditemukan berada di kamarnya dan barang bukti sabu dari Al berhasil ditemukan saat dia membuangnya ke sumur," jelasnya.

Ditambahkan Kasat bahwa tersangka Al merupakan resedivis kasus yang sama pada 2017. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan kepada penyedia sabu yang diketahui identitasnya. Terhadap kedua tersangka dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 ancaman minimal lima tahun penjara.

Baca Juga: Simpan Sabu di Masker, Tukang Parkir di Medan Ditangkap Polisi

Tersangka Samsul Lihar dalam keterangannya kepada petugas mengakui mendapatkan barang dari Al dengan cara menjualkan, sehingga mendapat keuntungan.

"Barang saya punya Al, saya ambil 4 gram menjualkan seharga Rp4 juta dan mendapatkan keuntungan setiap gram dibayar sebesar Rp200 ribu," kata SL.

SL yang memiliki empat anak itu, mengakui menjual barang haram tersebut kepada orang yang mengetahui bahwa dia menjual sabu dan sabu diserahkan di samping rumahnya.

Menurutnya, menjual barang haram tersebut karena kebutuhan ekonomi yang telah dilakukannya selama satu bulan.

"Saya jual ke orang yang tau aja, dikasihnya di samping rumah. Jualan sudah jualan sabu selama satu bulan untuk memenuhi kebutuhan keluarga," ucapnya.

Sementara itu, tersangka Al mengaku bahwa benar dia membuang sabu ke dalam sumur karena panik saat petugas melakukan penggerebekan. "Saya buang ke sumur karena saya tau polisi datang, saya panik terus saya buang ke sumur," kata Al.

Al menjelaskan bahwa dia mendapatkan barang haram tersebut dari temannya dengan cara pembelian tunai tempo yakni membayar separuh lalu sisanya setelah barang habis.

"Saya biasanya ambil seharga Rp5 juta, bayar separuh. Sisanya setelah barang habis dan saya mendapat untung Rp1 juta setiap ngambil," kata Al.

Menurut bujangan berbadan besar itu dia pernah ditahan dalam kasus yang sama pada 2017, menjual sabu sekitar 1,5 bulan baik secara langsung maupun melalui tangan SL.

"Saya jual sendiri dan juga melalui SL ke orang-orang yang sudah tau, semuanya dewasa. Untuk paketannya seharga Rp100 ribu, Rp150 ribu dan Rp200 ribu," kata dia.

Load More