Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 20 Mei 2021 | 20:56 WIB
Mantan Pj Kepala Pekon Kemuning Tanggamus ditahan kasus korupsi dana desa. [Dok Kacabjari Tanggamus di Talang Padang]

SuaraLampung.id - Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus di Talang Padang menahan seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Rozikin dalam perkara korupsi dana desa

Rozikin merupakan mantan Pj Kepala Pekon Kemuning, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus tahun 2019. Ia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa di Pekon Kemuning saat menjadi Pj Kepala Pekon Kemuning. 

Kepala Cabang Kejari Tanggamus di Talang Padang Ali Habib mengatakan, Rozikin telah menyalahgunakan kewenangannya saat menjadi Pj Kepala Pekon Kemuning.

"Modusnya mark-up terkait pembangunan 7 kegiatan fisik yang dilaksanakan dengan menggunakan anggaran Dana Desa," ujar Ali Habib melalui siaran pers, Kamis (20/5/2021).

Baca Juga: Polisi Amankan Ketua Karang Taruna Gegara Halal Bihalal Tanggamus Lampung

Menurut Ali Habib, telah dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus yang nilainya sebesar Rp 192 juta. 

Penyidik menahan Rozikin di Rutan Kota Agung selama 20 hari ke depan terhitung hari ini, Kamis (20/5/2021). Penahanan terhadap Rozikin ditempuh dengan alasan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. 

Atas perbuatannya, Rozikin diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagai mana diatur Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Load More