SuaraLampung.id - Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus di Talang Padang menahan seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Rozikin dalam perkara korupsi dana desa.
Rozikin merupakan mantan Pj Kepala Pekon Kemuning, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus tahun 2019. Ia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa di Pekon Kemuning saat menjadi Pj Kepala Pekon Kemuning.
Kepala Cabang Kejari Tanggamus di Talang Padang Ali Habib mengatakan, Rozikin telah menyalahgunakan kewenangannya saat menjadi Pj Kepala Pekon Kemuning.
"Modusnya mark-up terkait pembangunan 7 kegiatan fisik yang dilaksanakan dengan menggunakan anggaran Dana Desa," ujar Ali Habib melalui siaran pers, Kamis (20/5/2021).
Menurut Ali Habib, telah dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus yang nilainya sebesar Rp 192 juta.
Penyidik menahan Rozikin di Rutan Kota Agung selama 20 hari ke depan terhitung hari ini, Kamis (20/5/2021). Penahanan terhadap Rozikin ditempuh dengan alasan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Atas perbuatannya, Rozikin diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagai mana diatur Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Dari Pengalaman PMI ke Bisnis Kuliner, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar
-
Kabur Usai Tabrak Motor, Mobil Oknum Polisi Malah Hantam Mobil Rekan Seprofesi di Bandar Lampung
-
Modal Printer Rumahan Cetak Uang Palsu, Pria di Lampung Timur Dibekuk Usai Beli Rokok di Warung
-
Senjata Masih Terselempang di Tubuh, Mengapa Brida Rizky Ditemukan Tewas di Sungai Mesuji?