SuaraLampung.id - Sejumlah 23 warga yang diamankan dari gelaran halal bihalal disertai organ tunggal (musik elektone) di Pekon Karag Agung, Kabupaten Tanggamus menjalani tes urine. Hasilnya didapati ada empat warga positif mengandung metafetamine atau narkoba jenis sabu.
Selain tes urine, Polres Tanggamus dan UPT Puskesmas Kota Agung melakukan tes swab antigen terhadap puluhan warga yang didapati asik pesta organ tunggal, pada Sabtu (15/5/2021) lalu.
Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya melalui Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, mengatakan tes swab atau tes usap dilakukan menindaklanjuti arahan Kapolres Tanggamus sebagai antisipasi dan pencegahan Covid-19 pada kerumunan organ tunggal.
"Hari ini, kami langsung melakukan swab test. Hasilnya ke 23 orang dinyatakan negatif covid-19, namun hasil test urine tadi pagi diketahui empat orang positif mengonsumsi sabu," katanya dikutip dari lampungpro.co jaringan suara.com, Minggu (16/5/2021).
Baca Juga: Tempat Wisata Tutup, Mal di Bandar Lampung Banjir Pengunjung
Kekinian, lanjut dia, keempat warga yang kedapatan positif metafetamine sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Tanggamus. Mereka diinterogasi dari mana asal narkoba jenis sabu yang dikonsumsi tersebut.
"Sementara empat orang urinenya positif metafetamine, sedang dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh Satresnarkoba," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, upaya represif personel gabungan Polres Tanggamus, Kodim 0424 Tanggamus dan Satgas Covid-19 membubarkan paksa kegiatan keramaian hiburan musik organ tunggal berkedok halal bihalal di Pekon Karang Agung, Sabtu (15/5/21) dinihari.
Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya dan Dandim Letkol Inf. Arman Aris Sallo berhasil mengamankan 23 orang.
Saat ini 23 orang tersebut masih dalam pemeriksaan secara maraton oleh Satreskrim dan Satresnarkoba guna proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Terhadap mereka tersebut dapat dikenakan Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau junto Pasal 510 KUHP.
Baca Juga: Dikira Polisi Korban Kecelakaan, Ternyata Pelaku Curanmor di Bandar Lampung
Berita Terkait
-
389 Kg Sabu Seharga Rp 583 Miliar Disita di Dekat Kampung Ambon, Kapolda Metro Jaya Bangga Sama Anak Buahnya
-
Video Dugaan Pesta Sabu di Lapas Viral, Pejabat Kemenkumham Sumsel Diperiksa?
-
Bongkar Praktik Licik Lapas Tanjung Raja, Robby Minta Tolong Presiden Prabowo
-
Imabsi Gelar Kelas Karya Batrasia ke-6, Bahas Repetisi dalam Puisi
-
Siapa Yintho Schroder? Bek Keturunan Lampung 1,97 Meter Punya Tekel Maut, Suksesor Mees Hilgers
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Lampung Perkuat Mitigasi Bencana Tsunami di Pulau-Pulau Terluar
-
Peta TPS Rawan Pilkada Bandar Lampung 2024, Potensi Intimidasi Hingga Bencana
-
Miris! Jual Manusia ke Luar Negeri, Sindikat TPPO di Lampung Incar PSK & TKI
-
Pencalonan Wahdi-Qomaru Dibatalkan KPU Metro, PDIP Gugat ke MA
-
Modus Kongkalikong! Kredit Rp2 Miliar di Bank Pemerintah di Bandar Lampung untuk Kepentingan Pribadi