SuaraLampung.id - Sejumlah 23 warga yang diamankan dari gelaran halal bihalal disertai organ tunggal (musik elektone) di Pekon Karag Agung, Kabupaten Tanggamus menjalani tes urine. Hasilnya didapati ada empat warga positif mengandung metafetamine atau narkoba jenis sabu.
Selain tes urine, Polres Tanggamus dan UPT Puskesmas Kota Agung melakukan tes swab antigen terhadap puluhan warga yang didapati asik pesta organ tunggal, pada Sabtu (15/5/2021) lalu.
Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya melalui Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, mengatakan tes swab atau tes usap dilakukan menindaklanjuti arahan Kapolres Tanggamus sebagai antisipasi dan pencegahan Covid-19 pada kerumunan organ tunggal.
"Hari ini, kami langsung melakukan swab test. Hasilnya ke 23 orang dinyatakan negatif covid-19, namun hasil test urine tadi pagi diketahui empat orang positif mengonsumsi sabu," katanya dikutip dari lampungpro.co jaringan suara.com, Minggu (16/5/2021).
Baca Juga: Tempat Wisata Tutup, Mal di Bandar Lampung Banjir Pengunjung
Kekinian, lanjut dia, keempat warga yang kedapatan positif metafetamine sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Tanggamus. Mereka diinterogasi dari mana asal narkoba jenis sabu yang dikonsumsi tersebut.
"Sementara empat orang urinenya positif metafetamine, sedang dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh Satresnarkoba," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, upaya represif personel gabungan Polres Tanggamus, Kodim 0424 Tanggamus dan Satgas Covid-19 membubarkan paksa kegiatan keramaian hiburan musik organ tunggal berkedok halal bihalal di Pekon Karang Agung, Sabtu (15/5/21) dinihari.
Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya dan Dandim Letkol Inf. Arman Aris Sallo berhasil mengamankan 23 orang.
Saat ini 23 orang tersebut masih dalam pemeriksaan secara maraton oleh Satreskrim dan Satresnarkoba guna proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Terhadap mereka tersebut dapat dikenakan Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau junto Pasal 510 KUHP.
Baca Juga: Dikira Polisi Korban Kecelakaan, Ternyata Pelaku Curanmor di Bandar Lampung
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
-
5 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaru Juli 2025: Dompet Aman, Transaksi Lancar!
-
7 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Harga di Bawah Rp 3 Juta Terbaik Juli 2025, Pasti Terang!
-
Musim Berburu Siswa Baru: Apa Kabar Sekolah Negeri?
-
Duet Jordi Amat dan Rizky Ridho di Lini Belakang Persija? Mauricio Souza Buka Suara
Terkini
-
Tidak Ada Sistem Gugur, Ini Jadwal Tes Kesehatan Siswa Sekolah Rakyat di Lampung
-
Tak Diterima di SMA Negeri? Bandar Lampung Sediakan SMA Gratis! Ini Syaratnya
-
Green Financing BRI Naik, Sumbang Rp89,9 Triliun untuk Pembangunan Berkelanjutan
-
Terobosan Melawan Pembunuh Senyap Wanita: Dosen ITERA Teliti Murbei Jadi Obat kanker Serviks
-
Kapan SK PPPK Dibagikan? Ini Janji Wagub Lampung Jihan Nurlela