Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Minggu, 16 Mei 2021 | 08:51 WIB
Tes Swab Peserta Organ Tunggal (Musik elektone) Tanggamus Lampung [Foto: Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Sejumlah 23 warga yang diamankan dari gelaran halal bihalal disertai organ tunggal (musik elektone) di Pekon Karag Agung, Kabupaten Tanggamus menjalani tes urine. Hasilnya didapati ada empat warga positif mengandung metafetamine atau narkoba jenis sabu.

Selain tes urine, Polres Tanggamus dan UPT Puskesmas Kota Agung melakukan tes swab antigen terhadap puluhan warga yang didapati asik pesta organ tunggal, pada Sabtu (15/5/2021) lalu.

Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya melalui Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, mengatakan tes swab atau tes usap dilakukan menindaklanjuti arahan Kapolres Tanggamus sebagai antisipasi dan pencegahan Covid-19 pada kerumunan organ tunggal. 

"Hari ini, kami langsung melakukan swab test. Hasilnya ke 23 orang dinyatakan negatif covid-19, namun hasil test urine tadi pagi diketahui empat orang positif mengonsumsi sabu," katanya dikutip dari lampungpro.co jaringan suara.com, Minggu (16/5/2021). 

Baca Juga: Tempat Wisata Tutup, Mal di Bandar Lampung Banjir Pengunjung

Kekinian, lanjut dia, keempat warga yang kedapatan positif metafetamine sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Tanggamus. Mereka diinterogasi dari mana asal narkoba jenis sabu yang dikonsumsi tersebut.

"Sementara empat orang urinenya positif metafetamine, sedang dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh Satresnarkoba," sambungnya. 

Sebelumnya diberitakan, upaya represif personel gabungan Polres Tanggamus, Kodim 0424 Tanggamus dan Satgas Covid-19 membubarkan paksa kegiatan keramaian hiburan musik organ tunggal berkedok halal bihalal di Pekon Karang Agung, Sabtu (15/5/21) dinihari.

Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya dan Dandim Letkol Inf. Arman Aris Sallo berhasil mengamankan 23 orang.

Saat ini 23 orang tersebut masih dalam pemeriksaan secara maraton oleh Satreskrim dan Satresnarkoba guna proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Terhadap mereka tersebut dapat dikenakan Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau junto Pasal 510 KUHP. 

Baca Juga: Dikira Polisi Korban Kecelakaan, Ternyata Pelaku Curanmor di Bandar Lampung

Load More