Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 15 Mei 2021 | 11:15 WIB
Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno bahas pengamanan arus balik Idul Fitri. Pemudik yang melintas Lampung akan dilakukan rapid tes antigen. [Lampungpro.co/Humas Polda Lampung]

SuaraLampung.id - Bagi pemudik yang masuk Provinsi Lampung harus mengantongi surat bebas Covid-19. Jika tidak bisa menunjukkan surat bebas Covid-19, para pemudik akan dilakukan rapid tes antigen.

Rapid tes antigen bagi pemudik yang melintas di Lampung akan diberlakukan mulai hari ini, Sabtu (15/5/2021). Seluruh pemudik yang akan kembali ke Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni wajib mengantongi surat negatif Covid-19. Dokumen itu berupa hasil rapid test antigen atau GeNose C19 yang berlaku 1x24 jam.   

"Kami akan mendapat tambahan 100 ribu alat test rapid antigen dan rapid test. Yang sudah ada segera digeser ke posko-posko. Karo Operasional agar memonitor pergerakannya dan segera didrop ke posko-posko, saya juga minta agar di posko-posko tersebut ada yang bertanggung jawab dan ada tim supervisinya", kata Kapolda Irjen Hendro Sugiatno, Jumat (14/5/2021) pukul 13.30 WIB dilansir dari Lampungpro.co--media jaringan Suara.com.  

Semua arus balik dari pulau Sumatera menunju Pulau Jawa yang melewati Provinsi Lampung akan diadakan pengetatan pemeriksaan di tiga pos Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Rest Area KM 172 B, Rest Area KM 87 B dan Rest area KM 20 B.

Baca Juga: Catat! Pemudik Kembali ke Jakarta Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19

Kemudian di Pos Baruna, Kelurahan Panjang Selatan, Bandar Lampung dan Simpang Hatta, Lampung Selatan bagi pemudik yang kembali melalui Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Sumatera.  

Sedangkan bagi yang lewat Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatea dapat melakukan rapid test di Pos Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Lampung Selatan.

Kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan wajib melengkapi dokumen sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 yaitu Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), Surat tugas bagi ASN, TNI-Polri, karyawan perusahaan/BUMN dan surat keterangan resmi hasil rapid test Covid-19 yang berlaku 1x24 jam. 

"Apabila tidak dilengkapi surat keterangan resmi hasil rapid test, maka akan dilaksanakan test rapid antigen di lokasi pos pemeriksaan. Bila hasilnya positif, Satgas Penanganan Covid-19 akan membawa ke rumah sakit rujukan," kata Kapolda.

Baca Juga: Perketat Arus Balik, Polda Lampung Tambah Pos Pemeriksaan Dokumen

Load More