SuaraLampung.id - Sejumlah tempat wisata pantai di Kabupaten Pesawaran, tutup, selama libur Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah. Penutupan ini mengikuti edaran dari Gubernur Lampung.
Diketahui Gubernur Lampung mengeluarkan surat edaran tentang imbauan penutupan operasional sementara pada libur Idul Fitri 1422 Hijriah guna mencegah persebaran Covid-19.
"Benar semua tutup sementara sesuai aturan yang diberlakukan oleh pemerintah kabupaten dan provinsi," ujar koordinator pengemudi perahu wisata, Buloh, Jumat (14/5/2021) dilansir dari ANTARA.
Ia mengatakan seluruh pantai salah satunya Pantai Mutun telah menutup sementara operasional sejak tanggal 13-16 Mei mendatang.
"Di Mutun semua sudah tutup sejak kemarin baru buka kembali Senin besok, ini dilakukan untuk mencegah adanya persebaran Covid-19 di lingkungan tempat wisata," ucapnya.
Menurutnya, untuk mencegah persebaran Covid-19 di tempat wisata selain menutup sementara operasional juga menyiapkan posko pemeriksaan tepat di depan pintu masuk objek wisata.
Terpantau sejumlah tempat wisata bahari lain di Kabupaten Pesawaran sepi pengunjung pada hari kedua Lebaran dan hanya menyisakan petugas kepolisian dan Satpol PP yang berjaga di pos pantau wisata.
Hal serupa juga dikatakan oleh salah satu pedagang yang berada di sekitar objek wisata bahari di Pesawaran, Saepudin.
"Sepi dari Pantai Klara sampai ujung pantai-pantai lain, sebab masih ditutup sementara, Senin baru buka kembali dan kemungkinan ramai," ujar Saepudin.
Baca Juga: Anies Larang Warga Tak Ber-KTP DKI Wisata ke Jakarta hingga 16 Mei
Ia mengatakan selama pandemi Covid-19 berlangsung selama dua tahun terakhir wisata bahari tidak terlalu ramai pengunjung.
"Kalau pantai biasanya ramai di waktu tertentu misalkan saat libur, namun semenjak Covid-19 tidak begitu ramai," katanya.
Dia mengharapkan pandemi Covid-19 secepatnya dapat segera usai, agar perekonomian masyarakat dapat kembali berjalan normal.
"Harapannya cepat selesai Covid-19 ini, supaya kita bisa jualan normal seperti dulu lagi," ucapnya lagi.
Sebelumnya diketahui Pemerintah Provinsi Lampung memutuskan untuk menutup sementara objek wisata selama libur Lebaran untuk mencegah persebaran Covid-19, setelah sebelumnya berencana membuka tempat wisata.
Larangan tersebut dilakukan dengan mengeluarkan Surat Edaran nomor 045.2/1806/V.20/2021 tentang himbauan penutupan tempat wisata atau hiburan dengan sejumlah poin imbauan meliputi:
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Hanya Tersisa Golok dan Motor: Aminudin Hilang di Balik Rimbun Eceng Gondok Way Rarem
-
Hantaman Maut Kapal Kargo di Perairan Kalianda: Tim SAR Sisir Laut Cari Nelayan yang Hilang
-
KM Bima Suci Tenggelam Ditabrak Kapal Kargo di Perairan Kalianda, 1 Nelayan Hilang
-
Bocah Autis di Pringsewu Ditemukan Tak Bernyawa dalam Kolam Ikan Sejauh 1,5 Km dari Rumah
-
Kakek 77 Tahun di Way Kanan Tega Lecehkan Bocah SD, Bermodus Iming-iming Permen