SuaraLampung.id - Pemerintah Pusat mewajibkan Provinsi Lampung menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
PPKM skala mikro di Lampung ini akan diterapkan hingga 3 Mei 2021. Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim menanggapi perintah pemerintah pusat ini.
Chusnunia Chalim mengimbau tempat publik untuk memperketat penerapan protokol kesehatan, setelah Lampung diminta untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
"Kalau ada kebijakan dari pemerintah pusat salah satunya pemberlakuan PPKM skala mikro, tentu kami akan mematuhi hal tersebut, dan kami akan koordinasi kepada unsur terkait," ujar Wagub Chusnunia Chalim, Selasa (20/4/2021) dilansir dari ANTARA.
Baca Juga: Polres Lampung Timur Bongkar Penjualan Daging Celeng Berkedok Daging Sapi
Chusnunia mengatakan dengan adanya PPKM mikro sebagai tindak lanjut dari keluarnya Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 tanggal 19 April 2021, tempat publik diminta untuk kembali memperketat penerapan protokol kesehatan.
"Tempat publik harus lebih berhati-hati, kita harus memaksimalkan kembali penerapan protokol kesehatan di ruang publik," ujarnya lagi.
Dia menjelaskan imbauan untuk kembali memperketat protokol kesehatan, juga diberlakukan bagi masyarakat dalam melaksanakan kegiatan keseharian.
"Kita harus bekerja keras bersama-sama untuk menurunkan kasus aktif, protokol kesehatan wajib dilakukan oleh masyarakat, dan kami minta jangan mudik Lebaran dahulu sebab Covid-19 masih terjadi," ujarnya pula.
Menurutnya, dengan adanya penerapan PPKM mikro oleh pemerintah pusat kepada Provinsi Lampung diharapkan dapat cepat menurunkan kasus aktif Covid-19.
Baca Juga: Ditolak Warga Rajabasa, Mal Living Plaza Disebut Tidak Langgar Perda RTRW
"Adanya penilaian ini kita harus lebih awas, dan semoga dapat segera menurunkan kasus aktif," katanya lagi.
Berita Terkait
-
Potret Kopda Basar Jalani Rekonstruksi Kasus Penembakan 3 Anggota Polri
-
JungleSea Resmi Dibuka di Kalianda Lampung: Perpaduan Keindahan Alam dan Wahana Edukatif Keluarga
-
Seruit Bukan Satu-satunya, Ini 6 Kuliner Lampung yang Siap Manjakan Lidahmu
-
Libur Lebaran di Lampung? Ini 6 Destinasi Wisata Seru yang Wajib Dikunjungi
-
Seorang Polisi Jadi Korban Begal di Cikarang, Honda Scoopy Miliknya Dibawa Kabur
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Konflik Satwa-Manusia di Lampung Mengerikan: 9 Nyawa Melayang
-
Kades Ditandu 12 Km Demi Berobat: Realita Pesisir Barat Usai Lepas Status Daerah Tertinggal
-
Bening by Helena: UMKM Ini Sulap Limbah Jadi Perhiasan Cantik
-
Besok Rekayasa Lalu Lintas di Bandar Lampung Saat Aksi Bela Palestina: Ini Jalur Alternatifnya
-
Korupsi Gerbang Rumdis Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo Dijebloskan ke Bui