Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 21 April 2021 | 10:41 WIB
Kadis Perkim Bandar Lampung Yustam Effendi menyatakan pembangunan Mal Living Plaza tidak menyalahi Perda RTRW. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Pembangunan Mal Living Plaza di Rajabasa, Bandar Lampung, ditentang warga setempat. Warga menolak pembangunan Mal Living Plaza karena mengakibatkan banjir di wilayahnya. 

Nyatanya pembangunan Mal Living Plaza ini tetap berjalan. Pasalnya pihak pengembang sudah mengantongi izin dari Pemerintah Kota Bandar Lampung. 

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung Yustam Effendi menjelaskan, terkait perizinan pembangunan Mal Living Plaza sudah selesai. 

Keberadaan Mal Living Plaza itu juga menurutnya tidak menyalahi Perda RTRW. Berdasarkan Perda RTRW, wilayah tersebut untuk permukiman dan didukung kawasan untuk perdagangan dan jasa. 

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kota Bandar Lampung Rabu 21 April 2021

"Untuk tata ruang lokasi pengembangan, ini merupakan permukiman dan didukung kawasan untuk perdagangan dan jasa, karena sesuai dengan peruntukannya. Jadi untuk tata ruang tidak menyalahi aturan, untuk bangunannya sendiri, info dari PTSP hanya dua lantai," jelas Yustam Efendi. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Sahriwansah mengatakan, dasar hukum Amdal sudah ada, tinggal kepatuhan pengembangan terhadap Amdal yang disusun.

"Kalau nanti butuh embung dan pelebaran lainnya, maka harus dikerjakan agar masyarakat tidak resah," kata Sahriwansah, Selasa (20/4/2021) dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Load More