SuaraLampung.id - Pembangunan Mal Living Plaza di Rajabasa, Bandar Lampung, ditentang warga setempat. Warga menolak pembangunan Mal Living Plaza karena mengakibatkan banjir di wilayahnya.
Nyatanya pembangunan Mal Living Plaza ini tetap berjalan. Pasalnya pihak pengembang sudah mengantongi izin dari Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung Yustam Effendi menjelaskan, terkait perizinan pembangunan Mal Living Plaza sudah selesai.
Keberadaan Mal Living Plaza itu juga menurutnya tidak menyalahi Perda RTRW. Berdasarkan Perda RTRW, wilayah tersebut untuk permukiman dan didukung kawasan untuk perdagangan dan jasa.
"Untuk tata ruang lokasi pengembangan, ini merupakan permukiman dan didukung kawasan untuk perdagangan dan jasa, karena sesuai dengan peruntukannya. Jadi untuk tata ruang tidak menyalahi aturan, untuk bangunannya sendiri, info dari PTSP hanya dua lantai," jelas Yustam Efendi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Sahriwansah mengatakan, dasar hukum Amdal sudah ada, tinggal kepatuhan pengembangan terhadap Amdal yang disusun.
"Kalau nanti butuh embung dan pelebaran lainnya, maka harus dikerjakan agar masyarakat tidak resah," kata Sahriwansah, Selasa (20/4/2021) dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
3 Tahun Hidup Serumah dengan Predator: Evakuasi Buaya 2,7 Meter di Balam Berlangsung Dramatis
-
Polres Metro Bongkar Praktik Bisnis Gelap Solar Subsidi: Modus Borong SPBU untuk Ditimbun
-
Sikapi Jalsah Salanah Ahmadiyah di Lamsel, MUI Lampung: Tolak Aksi Sweeping
-
Pulang Sekolah Ditodong Senpi, Bocah 13 Tahun di Way Kanan Jadi Korban Begal
-
Berawal dari Topi Mengapung, Pemancing yang Hilang di Eks Galian Pasir Lampung Timur Ditemukan Tewas