SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi Lampung akan melakukan penyekatan kendaraan di lima titik. Penyekatan kendaraan dilakukan dalam rangka menindaklanjuti larangan mudik lebaran 2021.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo mengatakan, pihaknya berencana melakukan penyekatan di lima titik simpul kedatangan yang berbatasan dengan provinsi lain.
Ia mengatakan lima perbatasan tersebut meliputi daerah Lemong di Kabupaten Pesisir Barat, Sukau di Lampung Barat, Pematang Panggang di Kabupaten Mesuji, Way Tuba di Kabupaten Waykanan, dan Bakauheni di Lampung Selatan.
"Rancangan operasional tersebut sudah di sampaikan ke gubernur dan tinggal menunggu disposisi, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya mudik lebaran pascaadanya larangan mudik," katanya dilansir dari ANTARA.
Baca Juga: Warga Tolak Pembangunan Mal Living Plaza, Ini Kata Wali Kota Eva Dwiana
Ia menjelaskan pelaksanaan penyekatan tersebut akan dilakukan sebelum tanggal 6 Mei dengan menurunkan 60 petugas.
"Kita akan bertugas bersama dengan TNI dan Polri dalam melakukan kegiatan penyekatan, dan tentu bila ada indikasi masyarakat melakukan mudik lebaran sanksi putar balik akan diberlakukan," tegasnya.
Menurutnya, pengetatan juga dilakukan di simpul-simpul transportasi untuk mencegah adanya persebaran Covid-19 di masa libur hari raya keagamaan.
Sebelumnya untuk memutus mata rantai persebaran Covid-19 dan mengantisipasi adanya persebaran Covid-19 pada masa hari libur keagamaan pemerintah memberlakukan pengendalian mobilitas masyarakat.
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. (ANTARA)
Baca Juga: Lakukan Penyekatan, Dishub Lampung Antisipasi Jalan Tikus Menuju Bakauheni
Berita Terkait
-
Imabsi Gelar Kelas Karya Batrasia ke-6, Bahas Repetisi dalam Puisi
-
Siapa Yintho Schroder? Bek Keturunan Lampung 1,97 Meter Punya Tekel Maut, Suksesor Mees Hilgers
-
Adakan PTKO II, Imabsi FKIP Unila Bekali Anggota agar Paham Renstra dan LPJ
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Pesisir Barat Lampung, Warga Diminta Waspada Gempa Susulan
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Lampung Perkuat Mitigasi Bencana Tsunami di Pulau-Pulau Terluar
-
Peta TPS Rawan Pilkada Bandar Lampung 2024, Potensi Intimidasi Hingga Bencana
-
Miris! Jual Manusia ke Luar Negeri, Sindikat TPPO di Lampung Incar PSK & TKI
-
Pencalonan Wahdi-Qomaru Dibatalkan KPU Metro, PDIP Gugat ke MA
-
Modus Kongkalikong! Kredit Rp2 Miliar di Bank Pemerintah di Bandar Lampung untuk Kepentingan Pribadi