SuaraLampung.id - Nasib malang menimpa seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. IRT berinisial PT (27) ini diperkosa orang tak dikenal di tengah sawah.
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu (17/4/2021) dinihari. Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Talen Hafiz mengatakan, pihaknya sudah menangkap tersangka pemerkosaan.
Tersangka berinisial Nu alias Inong (26) ditangkap di kediamannya di Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Senin (19/4/2021) siang.
Pemerkosaan ini terjadi ketika korban keluar rumah hendak membeli mi instan. Sesampai di depan Alfamart korban dihampiri seorang laki-laki tak dikenal mengendarai sepeda motor sambil basa-basi menanyakan tujuan dan menawarkan tumpangan.
Nahas, bukannya mendapat tumpangan pulang ke rumah korban malah dibawa ke sebuah gubuk di tengah areal persawahan. Di gubuk itulah korban dirudapaksa oleh pelaku.
"Korban terpaksa meladeni kemauan pelaku karena diancam akan ditembak apabila menolak disetubuhi," kata Talen dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Saat pelaku lengah, korban melarikan diri mencari pertolongan ke arah flyover Rest Area KM 67 Jalan Tol Trans Sumatera. Korban berhasil menemui seorang laki-laki tidak dikenal dan menceritakan peristiwa yang baru dia alami. Kemudian korban meminta tolong untuk menghubungi suami korban lewat handphone.
"Suami korban datang ke Rest Area KM 67 untuk membantu korban dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Bintang untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku," lanjut Talen.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Buser Polsek Tanjung Bintang dengan sigap melakukan penyelidikan terhadap pelaku pemerkosaan hingga diketahui tempat persembunyiannya. Alhasil, petugas berhasil menciduk pelaku pada Senin (19/4/2021) di rumahnya.
Baca Juga: Bangunannya Digusur, Warga Jati Agung Kecewa tak Dapat Kompensasi
"Pada saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Tanjung Bintang untuk dilakukan penyidikan sesuai hukum yang berlaku," ujar Kompol Talen.
Bersama tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Polisi juga melakukan visum et repertum terhadap korban ke puskesmas terdekat, guna melengkapi bukti-bukti. Pelaku dibidik Pasal 285 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Berawal dari Topi Mengapung, Pemancing yang Hilang di Eks Galian Pasir Lampung Timur Ditemukan Tewas
-
Nyamar Jadi Aparat Tajir di FB, Pemuda Kuras Uang Wanita Lampung Selatan Lewat Jebakan Video Call
-
Ke Pestapora 2026? Ada Cashback 20 Persen dari QRIS BRImo
-
Tiga Hari Ditelan Ombak, Jasad Pelajar Asal Lampung Barat Ditemukan Terdampar di Pantai
-
Berawal dari Motor Warga Sering Mogok, Polisi Bongkar Gudang Pengoplos BBM Subsidi di Lampung Tengah