SuaraLampung.id - Nasib malang menimpa seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. IRT berinisial PT (27) ini diperkosa orang tak dikenal di tengah sawah.
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu (17/4/2021) dinihari. Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Talen Hafiz mengatakan, pihaknya sudah menangkap tersangka pemerkosaan.
Tersangka berinisial Nu alias Inong (26) ditangkap di kediamannya di Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Senin (19/4/2021) siang.
Pemerkosaan ini terjadi ketika korban keluar rumah hendak membeli mi instan. Sesampai di depan Alfamart korban dihampiri seorang laki-laki tak dikenal mengendarai sepeda motor sambil basa-basi menanyakan tujuan dan menawarkan tumpangan.
Nahas, bukannya mendapat tumpangan pulang ke rumah korban malah dibawa ke sebuah gubuk di tengah areal persawahan. Di gubuk itulah korban dirudapaksa oleh pelaku.
"Korban terpaksa meladeni kemauan pelaku karena diancam akan ditembak apabila menolak disetubuhi," kata Talen dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Saat pelaku lengah, korban melarikan diri mencari pertolongan ke arah flyover Rest Area KM 67 Jalan Tol Trans Sumatera. Korban berhasil menemui seorang laki-laki tidak dikenal dan menceritakan peristiwa yang baru dia alami. Kemudian korban meminta tolong untuk menghubungi suami korban lewat handphone.
"Suami korban datang ke Rest Area KM 67 untuk membantu korban dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Bintang untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku," lanjut Talen.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Buser Polsek Tanjung Bintang dengan sigap melakukan penyelidikan terhadap pelaku pemerkosaan hingga diketahui tempat persembunyiannya. Alhasil, petugas berhasil menciduk pelaku pada Senin (19/4/2021) di rumahnya.
Baca Juga: Bangunannya Digusur, Warga Jati Agung Kecewa tak Dapat Kompensasi
"Pada saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Tanjung Bintang untuk dilakukan penyidikan sesuai hukum yang berlaku," ujar Kompol Talen.
Bersama tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Polisi juga melakukan visum et repertum terhadap korban ke puskesmas terdekat, guna melengkapi bukti-bukti. Pelaku dibidik Pasal 285 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Modus Rayuan dan Uang Jajan, Paman di Lampung Tengah Rudapaksa Keponakan Sendiri
-
Lihat Mantan Istri Bareng Pria Lain, Lelaki di Bandar Lampung Nekat Hajar Korban Hingga Terkapar
-
Terjebak Siasat Licik Chat WhatsApp: Jerit Pilu Siswi Pesisir Barat di Balik Dinding Kos
-
Sempat Hilang, Pencari Ikan Ditemukan Meninggal di Sungai Rejosari Lampung Tengah
-
Jokowi Mulai Keliling Indonesia, Lampung Jadi Tujuan Pertama, Ada Agenda Apa?