SuaraLampung.id - Nasib malang menimpa seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. IRT berinisial PT (27) ini diperkosa orang tak dikenal di tengah sawah.
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu (17/4/2021) dinihari. Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Talen Hafiz mengatakan, pihaknya sudah menangkap tersangka pemerkosaan.
Tersangka berinisial Nu alias Inong (26) ditangkap di kediamannya di Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Senin (19/4/2021) siang.
Pemerkosaan ini terjadi ketika korban keluar rumah hendak membeli mi instan. Sesampai di depan Alfamart korban dihampiri seorang laki-laki tak dikenal mengendarai sepeda motor sambil basa-basi menanyakan tujuan dan menawarkan tumpangan.
Baca Juga: Bangunannya Digusur, Warga Jati Agung Kecewa tak Dapat Kompensasi
Nahas, bukannya mendapat tumpangan pulang ke rumah korban malah dibawa ke sebuah gubuk di tengah areal persawahan. Di gubuk itulah korban dirudapaksa oleh pelaku.
"Korban terpaksa meladeni kemauan pelaku karena diancam akan ditembak apabila menolak disetubuhi," kata Talen dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Saat pelaku lengah, korban melarikan diri mencari pertolongan ke arah flyover Rest Area KM 67 Jalan Tol Trans Sumatera. Korban berhasil menemui seorang laki-laki tidak dikenal dan menceritakan peristiwa yang baru dia alami. Kemudian korban meminta tolong untuk menghubungi suami korban lewat handphone.
"Suami korban datang ke Rest Area KM 67 untuk membantu korban dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Bintang untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku," lanjut Talen.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Buser Polsek Tanjung Bintang dengan sigap melakukan penyelidikan terhadap pelaku pemerkosaan hingga diketahui tempat persembunyiannya. Alhasil, petugas berhasil menciduk pelaku pada Senin (19/4/2021) di rumahnya.
Baca Juga: Turunkan 2 Alat Berat, Pemprov Lampung Gusur Bangunan di Jati Agung
"Pada saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Tanjung Bintang untuk dilakukan penyidikan sesuai hukum yang berlaku," ujar Kompol Talen.
Bersama tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Polisi juga melakukan visum et repertum terhadap korban ke puskesmas terdekat, guna melengkapi bukti-bukti. Pelaku dibidik Pasal 285 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Berita Terkait
-
Sebelum Diperkosa dan Dibunuh, Jessica Sempat Ditawari Rp 200 Ribu Oleh Sopir Travel
-
Jessica Sollu Diperkosa Lalu Dibunuh Sopir Travel, Jasadnya Dibuang ke Jurang
-
Anak dari Putri Mahkota Norwegia Ditangkap atas Dugaan Pemerkosaan dan Kekerasan
-
Predator Seks Iran Dieksekusi di Depan Publik Setelah Memperkosa Puluhan Wanita
-
Animator Film Disney & Pixar Dihukum 25 Tahun Penjara Atas Pemerkosaan Anak yang Disiarkan Langsung
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Lampung Perkuat Mitigasi Bencana Tsunami di Pulau-Pulau Terluar
-
Peta TPS Rawan Pilkada Bandar Lampung 2024, Potensi Intimidasi Hingga Bencana
-
Miris! Jual Manusia ke Luar Negeri, Sindikat TPPO di Lampung Incar PSK & TKI
-
Pencalonan Wahdi-Qomaru Dibatalkan KPU Metro, PDIP Gugat ke MA
-
Modus Kongkalikong! Kredit Rp2 Miliar di Bank Pemerintah di Bandar Lampung untuk Kepentingan Pribadi