SuaraLampung.id - Nasib malang menimpa seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. IRT berinisial PT (27) ini diperkosa orang tak dikenal di tengah sawah.
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu (17/4/2021) dinihari. Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Talen Hafiz mengatakan, pihaknya sudah menangkap tersangka pemerkosaan.
Tersangka berinisial Nu alias Inong (26) ditangkap di kediamannya di Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Senin (19/4/2021) siang.
Pemerkosaan ini terjadi ketika korban keluar rumah hendak membeli mi instan. Sesampai di depan Alfamart korban dihampiri seorang laki-laki tak dikenal mengendarai sepeda motor sambil basa-basi menanyakan tujuan dan menawarkan tumpangan.
Nahas, bukannya mendapat tumpangan pulang ke rumah korban malah dibawa ke sebuah gubuk di tengah areal persawahan. Di gubuk itulah korban dirudapaksa oleh pelaku.
"Korban terpaksa meladeni kemauan pelaku karena diancam akan ditembak apabila menolak disetubuhi," kata Talen dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Saat pelaku lengah, korban melarikan diri mencari pertolongan ke arah flyover Rest Area KM 67 Jalan Tol Trans Sumatera. Korban berhasil menemui seorang laki-laki tidak dikenal dan menceritakan peristiwa yang baru dia alami. Kemudian korban meminta tolong untuk menghubungi suami korban lewat handphone.
"Suami korban datang ke Rest Area KM 67 untuk membantu korban dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Bintang untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku," lanjut Talen.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Buser Polsek Tanjung Bintang dengan sigap melakukan penyelidikan terhadap pelaku pemerkosaan hingga diketahui tempat persembunyiannya. Alhasil, petugas berhasil menciduk pelaku pada Senin (19/4/2021) di rumahnya.
Baca Juga: Bangunannya Digusur, Warga Jati Agung Kecewa tak Dapat Kompensasi
"Pada saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Tanjung Bintang untuk dilakukan penyidikan sesuai hukum yang berlaku," ujar Kompol Talen.
Bersama tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Polisi juga melakukan visum et repertum terhadap korban ke puskesmas terdekat, guna melengkapi bukti-bukti. Pelaku dibidik Pasal 285 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
1 Agen, 1 Desa, Hadirkan Ribuan Manfaat: BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Lape NTB Lewat BRILink Agen
-
Ratusan Sapi di Lampung Timur Diduga Terjangkit PMK, Puluhan Mati
-
Kumpul Keluarga Inti Kini Jadi Pilihan, Tradisi Lebaran Ramai-Ramai Mulai Ditinggalkan?
-
Tak Semua Lebaran Penuh Tawa, Ini Cerita Mereka yang Rayakan Idulfitri Tanpa Orang Tua
-
Masih Jawab 'Amin'? Ini 3 Balasan Taqabbalallahu Minna wa Minkum yang Lebih Tepat