Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 20 April 2021 | 10:27 WIB
Ilustrasi Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Lampung. Dishub Lampung antisipasi jalan tikus menuju Bakauheni. [Antara/Ardiansyah]

SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi Lampung akan menyekat daerah perbatasan dan jalan tikus masuk ke Provinsi Lampung. Penyekatan dilakukan dalam rangka menindaklanjuti larangan mudik bagi warga pada 6-17 Mei 2021. 

Salah satu fokus perhatian Dinas Perhubungan Provinsi Lampung adalah penyekatan jalur tikus. Salah satu jalan tikus yang paling diantisipasi adalah menuju Pelabuhan Bakauheni.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo mengatakan selain jalan nasional, ada beberapa jalan provinsi yang jadi alternatif menuju Bakauheni.

"Jangan seperti dulu, tahu-tahu banyak pemudik numpuk di Pelabuhan Bakauheni melalui jalur alternatif atau jalan tikus. Ini kan nanti jadi repot," kata dia, Senin (19/4/2021) dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com. 

Baca Juga: Ditawari Tumpangan, IRT di Tanjung Bintang Malah Diperkosa di Tengah Sawah

Terkait penyekatan di jalan tikus, kata Bambang, akan diserahkan ke Dinas Perhubungan kabupaten.

"Jika nanti kelihatan ada kendaraan berplat luar Lampung, kami minta untuk diperiksa dan putar balik jika ingin mudik," kata Bambang yang juga Penjabat Bupati Kabupaten Pesisir Barat itu. 

Bambang Sumbogo mengatakan pihaknya sudah punya pengalaman penyekatan saat pembatasan sosial berskala besar diberlakukan tahun lalu.

Dia mengatakan, sejumlah titik perbatasan yang akan disekat yakni Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. "Intinya, semua perbatasan akan disekat termasuk jalan-jalan tikus yang kemungkinan dilalui untuk masuk ke Lampung," kata Bambang Sumbogo. 

Perbatasan dengan Provinsi Bengkulu dan Sumatera Selatan yang akan disekat, kata Bambang, antara lain di Lemong, Kabupaten Pesisir Barat yang berbatasan dengan Bengkulu. Kemudian, Way Tuba, Kabupaten Way Kanan yang berbatasan dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan. 

Baca Juga: Bangunannya Digusur, Warga Jati Agung Kecewa tak Dapat Kompensasi

Selain itu, di Pematang Panggang, Kabupaten Mesuji yang berbatasan dengan Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan. "Termasuk di Jalan Tol Trans Sumatera di Kabupaten Mesuji. Kendaraan akan dicek satu persatu dan akan diminta putar balik," kata Bambang. 

Terpisah, Kepala Dinas Dinas Perhubungan Sumatera Selatan, Ari Narsa, mengatakan penyekatan dilakukan di  kawasan Bandara Sultan Mahmud Badaruddi II Palembang, Stasiun Kereta Api Kertapati, pelabuhan, jalan tol, dan kawasan perbatasan Provinsi.

Pada setiap pos penyekatan nantinya akan dijaga oleh petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja. 

"Kendaraan yang diizinkan masuk ke Sumatera Selatan hanya yang mengangkut bahan pokok, minyak, atau kendaraan untuk keperluan mendesak seperti untuk kepentingan dinas maupun untuk pengobatan," kata Ari kepada wartawan, Senin (19/4/2021).  

Dia menjelaskan, seluruh kendaraan yang tidak memiliki kepentingan khusus yang masuk ke wilayah Sumatera Selatan akan diminta untuk putar balik sesuai dengan aturan yang berlaku. "Ini bukan hanya untuk kendaraan pribadi, bus penumpang atau travel juga akan disuruh putar balik," ujar dia.  

Menurut Ari, penyekatan perbatasan telah lebih dulu diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung, pada Pelabuhan Penyebarangan Bakauheni. "Karena penyekatan sudah ada di Lampung, yang masuk ke Sumatera Selatan kemungkinan sedikit. Di tol Lampung juga sudah dijaga," kata dia.

Load More