SuaraLampung.id - Polres Mesuji memusnahkan 183 pucuk senjata api rakitan serta 158 butir amunisi aktif. Pemusnahan dipimpin langsung Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno.
Ratusan pucuk senjata api dan amunisi itu adalah milik masyarakat yang diserahkan secara sukarela ke Polres Mesuji dan ke kepala desa setempat.
"Ratusan pucuk senjata api rakitan dan ratusan butir amunisi aktif ini merupakan hasil penyerahan dari masyarakat melalui jajaran Polres Mesuji dan para kepala desa setempat," kata Irjen Hendro Sugiatno, Rabu (7/4/2021) dilansir dari ANTARA.
Ia menyebutkan senjata api rakitan ini hasil penyerahan sukarela dari masyarakat secara langsung kepada polres dan kepala desa setempat.
Ia mengatakan dengan pemusnahan senjata api tersebut, diharapkan kepada masyarakat yang masih memiliki dan menyimpan senjata api rakitan agar segera menyerahkannya kepada kepolisian dan TNI.
"Saya berharap jika masih ada yang menyimpan dan memiliki senjata api segera serahkan kepada kami, maupun melalui TNI dan pemerintah setempat," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Mesuji Haryari Candralela mengatakan bahwa pihaknya saat ini terus berupaya melakukan pendekatan kepada masyarakat dan menyosialisasikan berbahaya memiliki senjata api rakitan.
"Kami terus berupaya memberikan imbauan dan pendekatan kepada masyarakat untuk tidak memiliki senjata api rakitan. Untuk itu diharapkan pada tahun ini Kabupaten Mesuji bebas dari penggunaan senjata api rakitan," tambahnya. (ANTARA)
Baca Juga: Panen Kritik karena Banyak Jalan Rusak, Kabid PUTR Mesuji: Kami Tidak Tidur
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Malam Berdarah di Pringsewu: Usai Habisi Nyawa Mantan Istri, Heru Coba Bunuh Diri
-
Menjual Pesona Masa Lalu: Misi Besar Bandar Lampung Ubah Bangunan Bersejarah Jadi Magnet Rupiah
-
Tak Sekadar Pulang, PMI Dibantu BRI Wujudkan Mimpi Jadi Pengusaha
-
Bukan Sekadar Bangunan Tua, Rumah Daswati Diusulkan Jadi Cagar Budaya: Begini Nasibnya Sekarang
-
Gunung Anak Krakatau Siaga Level II! Kapal Wisata Dilarang Nekat Mendekat