SuaraLampung.id - Ketua DPRD Mesuji Elfiana Khamami mengkritik akses jalan Sumber Makmur Menuju Mulya Sari, Kecamatan Mesuji, yang rusak berat.
Lewat akun Facebooknya, Ketua DPRD Mesuji Elfiana Khamami meminta masyarakat Mesuji tetap sabar menghadapi jalan rusak.
"Jalan rusak, hancur, ongkos angkut bertambah karena truk tidak bisa langsung ke lokasi, mungkin rezekinya tukang ojek. Kepala masyarakat/petani tetaplah sabar dan tabah. Dan, kepada Dinas PUTR segera cek lapangan, petakan masalah dan susun langkah. Rakyat butuh kerja nyata," kata Elfianah Khamami.
Menanggapi kritik ini, kepada Lampungpro.co, Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Mesuji, Tiyus, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah gencar melakukan perbaikan dan pembangunan Lean concrete atau disebut LC ini adalah lantai kerja untuk pekerjaan rigid pavement. Beberapa titik ruas jalan kabupaten yang rusak.
Baca Juga: Gadis ABG Tewas Tenggelam di Kolam Galian Bekas Tambang Pasir di Mesuji
"Jalan Sumber Makmur Menuju Mulya Sari memang masuk jadwal kami. Hanya waktunya yang belum dapat dipastikan karena seluruh alat berat tengah bekerja. Selain itu, keterbatasan alat berat dan faktor cuaca sehingga perbaikan itu tidak dapat dilakukan sekaligus namun secara bertahap," kata Tiyus, Senin (5/4/2021) dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Terkait kritikan masyarakat di medis sosial, pihaknya menerima dengan baik. Namun masyarakat diminta bersabar mengingat saat ini seluruh alat berat Pemerintah Kabupaten tengah bekerja di beberapa titik lokasi perbaikan.
"Yang pasti, Dinas PUTR tidak diam, tidak tidur, atau jalan di tempat. Sebalikny gencar-gencarnya melakukan perbaikan ruas jalan terlebih di musim penghujan ini. Wilayah Mesuji Timur, Rawa Jitu Utara, Kecamatan Mesuji, dan Kecamatan Way Serdang merupakan target utama perbaikan akses jalan," kata dia.
Sebelumnya Bidang Bina Marga telah melakukan perbaikan rutin pada titik akses jalan di Kecamatan Mesuji tepatnya di Desa Tirtalaga. Setelah itu beranjak ke akses jalan di Kecamatan Mesuji Timur. Sampai saat ini terhitung selama satu minggu lebih menangani jalan penghubung Desa SP 9 sampai SP 12 Kota Terpadu Mandiri (KTM) hingga pangkal arah Rawa Jitu Utara, di sana juga saat ini masih musim panen.
"Artinya Dinas PUTR memalui Bidang Bina Marga selalu berkordinasi kepada masyarakat dan Gapoktan wilayah tersebut terkait kerusakan jalan yang menjadi ujung tombak masyarakat sebagai akses jalur angkutan hasil petani," jelasnya.
Baca Juga: Jalan Rusak, Warga Bungaraya Siak Kompak Tambal Lubang-Tanam Pohon Pisang
Selain itu, saat ini excamini greder vibro tengah memperbaiki ruas jalan poros menuju arah Muara dan Sidang Makmur dan di akses jalan 33 titik Desa Way Fuji menuju Sidang Iso Mukti.
Ruas jalan di Mesuji yang diperbaiki bertahap, yakni Jalan Mesuji arah SP 12 sebelumnya dilakukan kroscek bersama Camat untuk perbaikan jalan dan normalisasi banjir.
"Pada intinya, dikritik atau tidak kami tetap berkerja karena menjadi tupoksi kami. Kepada masyarakat harap bersabar karena alat berat yang pemda miliki sangat sedikit. Oleh karena itu kami harapkan masyarkat memaklumi dan secara bergantian akan kami kerjakan. Kami paham, ini bukan soal cuaca saja namun sebagian lainnya merupakan keterbatasan kami. Yakin aja semua ruas jalan pasti kami tangani, termasuk akses pada postingan Ketua DPRD Mesuji," kata Tiyus.
Di sisi lain, Kadis PUTR Mesuji, Ridwan Zulkifli menjelaskan, untuk mengerjakan jalan rusak yang berada di 105 Desa yang beradar di Tujuh Kecamatan Se-Kabupaten Mesuji tidaklah mudah dan seperti sulap, tapi harus bertahap.
"Seluruh jalan di tujuh Kecamatan kami perbaiki tapi step by step. Kondisi cuaca saat ini juga memasuki cuaca ekstrim. Memperbaiki jalan tanah saat musim hujan, bukan secepat seperti sulap. Mohon bersabar kepada masyarakat, kita konsisten dalam hal ini," kata Ridwan.
Mengenai papan nama proyek swakelola, dasar hukum kewajiban pemakaian papan proyek masuk dalam Keppres Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Kewajiban memasang papan nama proyek juga diatur dalam Perpres Nomor 70 tahun 2012. Namun demikian kedua peraturan tersebut tidak berlaku untuk proyek dana swakelola.
Lalu, Permen PU 29 /2006 tentang pedoman persyaratan teknis bangunan gedung dan Peraturan Menteri PUPR 12 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
Jadi tentang kewajiban pakai papan nama proyek lebih spesifik lagi. Hanya bangunan gedung dan drainase perkotaan. "Jadi tidak ada jalan apalagi LC. Kalau proyek dana swakelola tak perlu papan nama proyek,” kata Ridwan.
Berita Terkait
-
Ngadu soal Jalan Rusak hingga Minim Puskesmas, Legislator Minta Pemprov Satset Urus Keluhan Warga Jaktim
-
Heboh Cabup Mesuji Umbar Janji Surga hingga Jual Nama Nabi, Netizen Auto Ngakak: Ini Kampanye Apa Stand Up Comedy?
-
Jelang Lengser, Jokowi Masih Resmikan Infrastruktur
-
Menjaga Hak Konstitusional Warga Register 45 Mesuji
-
Link Download Mod BUSSID Jalan Rusak, Bikin Berkendara Makin Menantang!
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Lampung Perkuat Mitigasi Bencana Tsunami di Pulau-Pulau Terluar
-
Peta TPS Rawan Pilkada Bandar Lampung 2024, Potensi Intimidasi Hingga Bencana
-
Miris! Jual Manusia ke Luar Negeri, Sindikat TPPO di Lampung Incar PSK & TKI
-
Pencalonan Wahdi-Qomaru Dibatalkan KPU Metro, PDIP Gugat ke MA
-
Modus Kongkalikong! Kredit Rp2 Miliar di Bank Pemerintah di Bandar Lampung untuk Kepentingan Pribadi