jalan rusak di Mesuji Lampung. [Lampungpro.co]
Kewajiban memasang papan nama proyek juga diatur dalam Perpres Nomor 70 tahun 2012. Namun demikian kedua peraturan tersebut tidak berlaku untuk proyek dana swakelola.
Lalu, Permen PU 29 /2006 tentang pedoman persyaratan teknis bangunan gedung dan Peraturan Menteri PUPR 12 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
Jadi tentang kewajiban pakai papan nama proyek lebih spesifik lagi. Hanya bangunan gedung dan drainase perkotaan. "Jadi tidak ada jalan apalagi LC. Kalau proyek dana swakelola tak perlu papan nama proyek,” kata Ridwan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Geger Pantai Sanglen: Sultan Tawarkan Pesangon, Warga Bersikeras Pertahankan Lahan
Pilihan
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
-
Fungsi PPATK di Tengah Isu Pemblokiran Rekening 'Nganggur'
-
Fenomena Rojali & Rohana Bikin Heboh Ritel, Bos Unilever Santai
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
Terkini
-
Misteri Mayat Berjaket Merah di Natar Terjawab: Pegawai Koperasi Dijerat Tali Lalu Dibuang
-
Pelarian Mafia Tanah Akhirnya Tamat, Diciduk Tim Tabur Saat Sembunyi di Jati Agung
-
BRI Torehkan Laba Rp26,53 Triliun, Bukti Penguatan Fundamental dan Strategi Tepat
-
Misteri Mayat Berjaket Merah Terapung di Sungai Natar, Posisi Tangan Terlipat Jadi Sorotan
-
Ketua & Bendahara KONI Lampung Tengah Tilep Dana Pembinaan Atlet Rp1,14 Miliar