Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 06 April 2021 | 10:26 WIB
jalan rusak di Mesuji Lampung. [Lampungpro.co]

Kewajiban memasang papan nama proyek juga diatur dalam Perpres Nomor 70 tahun 2012. Namun demikian kedua peraturan tersebut tidak berlaku untuk proyek dana swakelola.

Lalu, Permen PU 29 /2006 tentang pedoman persyaratan teknis bangunan gedung dan Peraturan Menteri PUPR 12 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

Jadi tentang kewajiban pakai papan nama proyek lebih spesifik lagi. Hanya bangunan gedung dan drainase perkotaan. "Jadi tidak ada jalan apalagi LC. Kalau proyek dana swakelola tak perlu papan nama proyek,” kata Ridwan.

Baca Juga: Gadis ABG Tewas Tenggelam di Kolam Galian Bekas Tambang Pasir di Mesuji

Load More