SuaraLampung.id - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Lampung sudah dimulai awal April. Pada program ini, Jasa Raharja memberikan keringanan.
Keringanan dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung ini berupa pembebasan denda satu tahun sebelumnya.
"Dalam rangka mendukung program pemutihan pajak kendaraan bermotor oleh Pemerintah Provinsi Lampung, keringanan berupa pembebasan terhadap denda tahun lalu akan diberikan kepada masyarakat," ujar Kepala Jasa Raharja Lampung Margareth V.S Panjaitan, Senin (5/4/2021) dilansir dari ANTARA.
Ia mengatakan rincian keringanan yang akan diberikan bagi wajib pajak antara lain pembebasan bagi pokok tunggakan dan denda kendaraan 1 tahun berjalan, pembebasan denda ataupun pokok tunggakan BBN-KB kedua dalam daerah.
"Pembebasan terhadap denda tahun lalu, dan SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) akan diberikan pula," ucapnya.
Menurutnya, untuk mendapatkan keringanan dalam program pemutihan pajak tersebut wajib pajak harus membawa persyaratan yang meliputi BPKB, STNK, SKPD tahun terakhir, KTP, surat keterangan fiskal antardaerah bagi kendaraan yang melakukan mutasi.
"Selanjutnya kuitansi jual beli ataupun faktur bagi kendaraan yang melakukan BBNKB kedua serta menyiapkan bukti cek fisik dengan menyiapkan semua persyaratan tersebut wajib pajak dapat segera ikut serta dalam program pemutihan pajak," katanya.
Dia mengatakan dalam program pemutihan pajak wajib pajak dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui laman yang telah disediakan yakni www.pemutihanlampung.com.
"Dalam meminimalisir adanya penyebaran kasus COVID-19 pelaksanaan program pemutihan pajak terbagi dalam tiga sesi pada Senin hingga Jumat dengan jumlah 50 orang wajib pajak, sedangkan pada Sabtu hanya akan ada dua sesi," ujarnya lagi.
Baca Juga: Lapas Kalianda Dirazia, Ini Barang Terlarang yang Ditemukan di Kamar Napi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
Terkini
-
Cek Fakta: Klaim TNI Akan Audit Dana Desa yang Terindikasi Korupsi, Ini Faktanya
-
Promo Susu & Perlengkapan Balita Indomaret Januari 2026, Diskon hingga 25 Persen
-
Kenapa Daviena Skincare Dilarang BPOM? Ini Alasan yang Perlu Diketahui Konsumen
-
Menelusuri Kebun Kopi Robusta di Lampung Barat, Dari Lereng hingga Secangkir Kopi Juara
-
Promo Indomaret Januari 2026 untuk Belanja Hemat, Snack dan Minuman Turun Harga