SuaraLampung.id - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Lampung sudah dimulai awal April. Pada program ini, Jasa Raharja memberikan keringanan.
Keringanan dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung ini berupa pembebasan denda satu tahun sebelumnya.
"Dalam rangka mendukung program pemutihan pajak kendaraan bermotor oleh Pemerintah Provinsi Lampung, keringanan berupa pembebasan terhadap denda tahun lalu akan diberikan kepada masyarakat," ujar Kepala Jasa Raharja Lampung Margareth V.S Panjaitan, Senin (5/4/2021) dilansir dari ANTARA.
Ia mengatakan rincian keringanan yang akan diberikan bagi wajib pajak antara lain pembebasan bagi pokok tunggakan dan denda kendaraan 1 tahun berjalan, pembebasan denda ataupun pokok tunggakan BBN-KB kedua dalam daerah.
Baca Juga: Lapas Kalianda Dirazia, Ini Barang Terlarang yang Ditemukan di Kamar Napi
"Pembebasan terhadap denda tahun lalu, dan SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) akan diberikan pula," ucapnya.
Menurutnya, untuk mendapatkan keringanan dalam program pemutihan pajak tersebut wajib pajak harus membawa persyaratan yang meliputi BPKB, STNK, SKPD tahun terakhir, KTP, surat keterangan fiskal antardaerah bagi kendaraan yang melakukan mutasi.
"Selanjutnya kuitansi jual beli ataupun faktur bagi kendaraan yang melakukan BBNKB kedua serta menyiapkan bukti cek fisik dengan menyiapkan semua persyaratan tersebut wajib pajak dapat segera ikut serta dalam program pemutihan pajak," katanya.
Dia mengatakan dalam program pemutihan pajak wajib pajak dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui laman yang telah disediakan yakni www.pemutihanlampung.com.
"Dalam meminimalisir adanya penyebaran kasus COVID-19 pelaksanaan program pemutihan pajak terbagi dalam tiga sesi pada Senin hingga Jumat dengan jumlah 50 orang wajib pajak, sedangkan pada Sabtu hanya akan ada dua sesi," ujarnya lagi.
Baca Juga: Pengamanan Idul Fitri, Polresta Bandar Lampung Siapkan 8 Posko
Berita Terkait
-
KSAD Maruli Ungkap Nasib 2 Prajurit Penembak Mati 3 Polisi di Lampung: Kemungkinan Dipecat!
-
Jenderal Maruli: Pemecatan Pelaku Penembakan 3 Polisi Tunggu Vonis Pengadilan
-
Daftar Harga Tiket Bus AKAP Jakarta-Lampung untuk Mudik Lebaran 2025, Murah Meriah
-
Kopi Asal Lampung Mendunia, PPI Genjot Ekspor ke Mesir
-
Sepupu Almarhum Briptu Ghalib Dapat Rekpro, Kapolri Janji Usut Tuntas Penembakan 3 Polisi
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Waspada Penipuan, BRI: Rajin Memverifikasi dan Jangan Percaya pada Informasi Tak Jelas Sumbernya
-
BRI Menanam Grow & Green untuk Lestarikan Ekosistem Laut di NTB
-
Nasabah Tak Perlu Khawatir, Super Apps BRImo dari BRI Siap Layani Transaksi Selama Libur Lebaran
-
AgenBRILink dari BRI Memudahkan Transaksi Keuangan Selama Mudik Idulfitri 1446 H
-
Rumah Thomas Riska Disatroni Perampok, 1 Penjaga Tewas Dihabisi Pelaku