SuaraLampung.id - Aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Lampung Timur, Dadan Darmansyah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan kendaraan dinas (randis) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur tahun 2016.
Majelis hakim menjatuhi hukuman pidana selama 15 bulan penjara kepada Dadan Darmansyah, ASN di Badan Pengelola, Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BP2KAD) Pemkab Lampung Timur.
Dalam kasus ini, Dadan yang juga menjabat sebagai Ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lampung Timur ini juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara apabila tidak dibayarkan.
Selain Dadan, Direktur PT Topcars Indonesia Aditya Karjanto yang merupakan rekanan pengadaan barang tersebut juga divonis satu tahun penjara.
"Dengan ini menyatakan, terdakwa Aditya Karjanto terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi. Degan ini dijatuhi hukuman satu tahun pidana penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Efniyanto dalam persidangan, Senin (5/4/2021) dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Selain itu, Aditya Karjanto juga dijatuhi vonis denda sebesar Rp50 juta, apabila tidak dikembalikan maka diganti subsider tiga bulan kurungan penjara.
Kemudian Aditya Karjanto juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp394 juta, apabila tidak dibayarkan maka diganti hukuman enam bulan pidana penjara.
Majelis Hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan secara bersama-sama tindak pidana koruspsi.
Ini sesuai Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Baca Juga: Pejabatnya Terlibat Korupsi, Gubernur Lampung: Kalau Kurang Keluar dari PNS
Sebelumnya vonis yang diberikan majelis hakim terhadap kedua terdakwa ini, lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya Dadan Darmansyah dituntut hukuman 18 bulan penjara dan membayar denda Rp50 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Aditya Karjanto dituntut hukuman 18 bulan penjara, lalu membayar denda Rp50 juta, subsider enam bulan kurunan penjara.
Selain itu, Aditya juga diwajibkan membayarkan denda Rp686,9 juta, apabila tidak dikembalikan maka akan diganti dengan subsider delapan bulan kurungan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Residivis Tega Cabuli Bocah 10 Tahun di Kamar Mandi Musala Daerah Tanjung Senang
-
Guncang Bandung! Duet Lifter Lampung Borong 5 Emas di Kejurnas 2026
-
Menelisik Lubang di Kas Daerah: Mengapa Ratusan Rupiah Pajak Bandar Lampung Menguap Begitu Saja?
-
Rayuan Maut Pria Beristri di Balam: Mengajak Anak Bawah Umur 'Staycation' Hingga Digerebek Istri
-
Skandal PTK Khusus Pemkot Bandar Lampung: Sedot Rp3,6 Miliar Uang Rakyat Tapi Sosoknya 'Gaib'