SuaraLampung.id - Petugas gabungan menggelar razia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kalianda, Senin (5/4/2021) sore. Razia ini melibatkan petugas lapas dan aparat penegak hukum lain seperti kepolisian.
Dalam razia kali ini, tim gabungan menyusuri kamar-kamar yang ditempati para narapidana. Petugas menggeledah tiap sudut ruangan di dalam Lapas Kalianda.
Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang aneh dan terlarang dari dalam Lapas Kalianda. Barang-barang ini langsung diamankan petugas.
Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Yuniarto mengatakan, pihaknya mendapati beberapa barang terlarang seperti barang tajam, kabel, barang pecah belah, ikan pinggang, hingga cutter.
"Kegiatan ini, sesuai dengan arahan Dirjen Pemasyarakatan sebagai bentuk deteksi dini situasi keamanan dan ketertiban. Kami libatkan 80 personil untuk kegiatan penggeledahan ini," kata Yuniarto dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Sementara itu, Kepala Lapas Kalianda Tetra Destorie menyebutkan, ada pun tujuan lainnya ini, menjauhkan anggota Lapas dari peredaran gelap narkotika.
"Ini ditambah dengan Tim Satuan Ops Patnal yang secara acak melakukan razia, termasuk dalam pemeriksaan pegawai, sebagai bentuk deteksi dini," ujar Tetra Destorie.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
BGN Siapkan Sanksi Finansial bagi SPPG yang Abaikan Standar Dapur MBG
-
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Tingkatkan Kepedulian terhadap Sekolah Penerima MBG
-
Pasokan Pangan MBG Diperkuat dari Desa, BGN Gandeng Masyarakat dan UMKM
-
Dapur MBG Wajib Penuhi SOP, BGN Siap Evaluasi dan Sesuaikan Insentif Fasilitas
-
BGN Tegaskan Kewajiban Kepemilikan SLHS sebagai Syarat Operasional SPPG