SuaraLampung.id - Alpin Andrian, terdakwa penusuk almarhum Syekh Ali Jaber dinyatakan bersalah telah melakukan penusukan terhadap Syekh Ali Jaber.
Majelis hakim menyatakan Alpin Andrian, terdakwa penusuk Syekh Ali Jaber melanggar Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam.
"Dengan ini menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan, lalu mempergunakan senjata penusuk sebagaimana dakwaan. Dengan ini menjatuhkan pidana empat tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/4/2021) dilansir dari Lampungpro.co---jaringan Suara.com.
Jika merujuk ketentuan Pasal 351 ayat 1 ini, ancamannya dua tahun delapan bulan, tapi karena ada undang-undang darurat, sehingga putusan menjadi empat tahun.
Baca Juga: Penasihat Hukum Penusuk Syekh Ali Jaber Keberatan dengan Tuntutan Jaksa
Ada pun hal-hal yang meringankan terdakwa ini, dalam persidangan bersikap sopan dan korban sudah memaafkan terdakwa sejak awal persidangan.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Sebelumnya Alpin Andrian dituntut dengan hukuman 10 tahun pidana penjara, karena dinilai melanggar Pasal 340 tentang percobaan pembunuhan.
Diketahui Alpin Andrian menusuk Syekh Ali Jaber ketika sedang menghadiri acara Waisuda Tahfidz Perdana TPQ dan RumahTahfids Falahudiin Tahun ajaran 2019-2020 M serta perayaan tahun baru Islam 1442 dengan tema" Mahkota surga untuk ayah dan ibu serta membangun generasi yang berbudi pekerti dan berbasis Alquran".
Peristiwa penusukan itu terjadi di halaman Masjid Falahudin, Jalan Tamin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Barat, Bandar Lampung, pada 13 September 2020.
Baca Juga: Terdakwa Penusuk Syekh Ali Jaber Dituntut 10 Tahun Penjara
Berita Terkait
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
-
Review Jelly Master, Game Mukbang Gratis yang Menggemaskan
-
Tak Ada Muka Jokowi, Ini Daftar Pahlawan di Uang Kertas Rupiah
Terkini
-
Rekapitulasi Suara Pilkada Bandar Lampung di Kecamatan Ditargetkan Rampung Sehari
-
Siaga 24 Jam! 440 Polisi Amankan Penghitungan Suara Tingkat PPK di Bandar Lampung
-
Tragis! Pelajar SMK Tewas Tertabrak Minibus di Pringsewu
-
KUR Lampung Capai Rp7,9 Triliun, 3 Daerah Ini Terbesar!
-
Kebangkitan Lada Hitam Lampung: 63 Kontainer Diekspor ke Vietnam