SuaraLampung.id - Alpin Andrian, terdakwa penusuk almarhum Syekh Ali Jaber dinyatakan bersalah telah melakukan penusukan terhadap Syekh Ali Jaber.
Majelis hakim menyatakan Alpin Andrian, terdakwa penusuk Syekh Ali Jaber melanggar Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam.
"Dengan ini menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan, lalu mempergunakan senjata penusuk sebagaimana dakwaan. Dengan ini menjatuhkan pidana empat tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/4/2021) dilansir dari Lampungpro.co---jaringan Suara.com.
Jika merujuk ketentuan Pasal 351 ayat 1 ini, ancamannya dua tahun delapan bulan, tapi karena ada undang-undang darurat, sehingga putusan menjadi empat tahun.
Ada pun hal-hal yang meringankan terdakwa ini, dalam persidangan bersikap sopan dan korban sudah memaafkan terdakwa sejak awal persidangan.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Sebelumnya Alpin Andrian dituntut dengan hukuman 10 tahun pidana penjara, karena dinilai melanggar Pasal 340 tentang percobaan pembunuhan.
Diketahui Alpin Andrian menusuk Syekh Ali Jaber ketika sedang menghadiri acara Waisuda Tahfidz Perdana TPQ dan RumahTahfids Falahudiin Tahun ajaran 2019-2020 M serta perayaan tahun baru Islam 1442 dengan tema" Mahkota surga untuk ayah dan ibu serta membangun generasi yang berbudi pekerti dan berbasis Alquran".
Peristiwa penusukan itu terjadi di halaman Masjid Falahudin, Jalan Tamin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Barat, Bandar Lampung, pada 13 September 2020.
Baca Juga: Penasihat Hukum Penusuk Syekh Ali Jaber Keberatan dengan Tuntutan Jaksa
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Bukan Destinasi Wisata! Pesona Mematikan Gunung Anak Krakatau yang Terlarang Bagi Wisatawan
-
Genggaman yang Terlepas di Pulau Rimau: Detik-Detik Tragis Penombak Ikan Ditelan Ombak
-
Drama Sandiwara Dua Sopir Penggelap Sapi Berakhir di Tangan Polsek Panjang
-
Bukan Sekadar Ubi: Pemprov Lampung Ingin Sulap 7,3 Juta Ton Singkong Menjadi Emas Hijau
-
Lampung ke Bandung Kini Sejauh Kedipan Mata: Wings Air Resmi Buka Rute Langsung Tiap Hari