SuaraLampung.id - Alpin Adrian, terdakwa penusuk Syekh Ali Jaber, dituntut hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah Noer Deny pada sidang virtual di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (18/2/2021).
JPU Noer Deny menganggap perbuatan Alpin Adrian termasuk dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Meminta Majelis Hakim agar menghukum terdakwa Alpin Adrian dengan penjara selama sepuluh tahun," katanya dalam sidang yang dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dilansir dari Antara.
Menurut Deny, perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah membahayakan nyawa orang lain.
"Hal yang meringankan terdakwa menyesaki perbuatannya dan telah meminta maaf kepada korban," kata dia.
Penasihat hukum terdakwa mengatakan sangat keberatan atas tuntutan yang diberikan jaksa.
Menurut dia, tuntutan dan pasal yang dijatuhi jaksa tidak sesuai.
"Tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dalam video juga sudah terbukti, tikamannya mengarah ke tangan, bukan ke arah yang vital," kata penasihat hukum, Ardiansyah.
Menurut dia, pasal-pasal yang tepat untuk kliennya adalah pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal lima tahun.
"Bukan pasal 340. Itu kan pasal pembunuhan berencana," katanya lagi.
Baca Juga: 6 Pernyataan Kontroversial Ustaz Yahya Waloni, Doakan Megawati Cepat Mati
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Dari Pengalaman PMI ke Bisnis Kuliner, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar
-
Kabur Usai Tabrak Motor, Mobil Oknum Polisi Malah Hantam Mobil Rekan Seprofesi di Bandar Lampung
-
Modal Printer Rumahan Cetak Uang Palsu, Pria di Lampung Timur Dibekuk Usai Beli Rokok di Warung
-
Senjata Masih Terselempang di Tubuh, Mengapa Brida Rizky Ditemukan Tewas di Sungai Mesuji?