SuaraLampung.id - Alpin Adrian, terdakwa penusuk Syekh Ali Jaber, dituntut hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah Noer Deny pada sidang virtual di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (18/2/2021).
JPU Noer Deny menganggap perbuatan Alpin Adrian termasuk dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Meminta Majelis Hakim agar menghukum terdakwa Alpin Adrian dengan penjara selama sepuluh tahun," katanya dalam sidang yang dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dilansir dari Antara.
Menurut Deny, perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah membahayakan nyawa orang lain.
"Hal yang meringankan terdakwa menyesaki perbuatannya dan telah meminta maaf kepada korban," kata dia.
Penasihat hukum terdakwa mengatakan sangat keberatan atas tuntutan yang diberikan jaksa.
Menurut dia, tuntutan dan pasal yang dijatuhi jaksa tidak sesuai.
"Tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dalam video juga sudah terbukti, tikamannya mengarah ke tangan, bukan ke arah yang vital," kata penasihat hukum, Ardiansyah.
Menurut dia, pasal-pasal yang tepat untuk kliennya adalah pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal lima tahun.
"Bukan pasal 340. Itu kan pasal pembunuhan berencana," katanya lagi.
Baca Juga: 6 Pernyataan Kontroversial Ustaz Yahya Waloni, Doakan Megawati Cepat Mati
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Promo JCO: 6 Donat Bebas Pilih Ditambah Es Cokelat atau Green Tea Latte Harga Spesial
-
Katalog Promo Khusus Member Indomaret, Hemat hingga 35 Persen
-
Cek Katalog Promo Super Hemat Indomaret Di Sini
-
Toys Fair Alfamart Tawarkan Diskon Hingga 50 Persen, Belanja Mainan Jadi Makin Hemat
-
BRI Perkuat Ekonomi Lokal dan Pariwisata Olahraga Melalui Dukungan di MotoGP Mandalika 2025