Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 18 Februari 2021 | 14:33 WIB
Iustrasi Alpin Adrian saat reka ulang kasus penikaman terhadap Syekh Ali Jaber. Alpin Adrian dituntut pidana penjara 10 tahun. [ANTARA FOTO/Ardiansyah]

SuaraLampung.id - Alpin Adrian, terdakwa penusuk Syekh Ali Jaber, dituntut hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah Noer Deny pada sidang virtual di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (18/2/2021). 

JPU Noer Deny menganggap perbuatan Alpin Adrian termasuk dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.  "Meminta Majelis Hakim agar menghukum terdakwa Alpin Adrian dengan penjara selama sepuluh tahun," katanya dalam sidang yang dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dilansir dari Antara.

Menurut Deny, perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah membahayakan nyawa orang lain.

"Hal yang meringankan terdakwa menyesaki perbuatannya dan telah meminta maaf kepada korban," kata dia.

Baca Juga: 6 Pernyataan Kontroversial Ustaz Yahya Waloni, Doakan Megawati Cepat Mati

Penasihat hukum terdakwa mengatakan sangat keberatan atas tuntutan yang diberikan jaksa.

Menurut dia, tuntutan dan pasal yang dijatuhi jaksa tidak sesuai.

"Tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dalam video juga sudah terbukti, tikamannya mengarah ke tangan, bukan ke arah yang vital," kata penasihat hukum, Ardiansyah.

Menurut dia, pasal-pasal yang tepat untuk kliennya adalah pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal lima tahun.

"Bukan pasal 340. Itu kan pasal pembunuhan berencana," katanya lagi.

Baca Juga: Potret Makam Ustadz Maaher Bertabur Bunga, Dikunjungi Adik Syekh Ali Jaber

Load More