Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 26 Maret 2021 | 07:20 WIB
Ilustrasi Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Yusril Ihza Mahendra pernah ditilang polantas. [Suara.com/M Yasir]

Hakim MA menyatakan Yusril tidak bersalah. Tidak lama setelah putusan MA keluar, Yusril Ihza Mahendra diangkat sebagai Menteri Kehakiman. 

Saat itu Menteri Kehakiman membawahi institusi pengadilan. Baru di tahun 2004, kata Yusril, ada pemisahan antara eksekutif dengan yudikatif. 

"Sempat orang-orang berseloroh apa jadinya jika perkara ini masih berlanjut anda jadi Menteri Kehakiman dan perkara itu berjalan begitu lama," kata Yusril. 

"Bagi saya prinsip harus ditegakkan. Hukum tidak bisa dipermainkan dan saya tidak mau kompromi. Kalo saya merasa benar sampai kiamat pun saya akan bertahan apapu resikonya," terang Yusril. 

Baca Juga: Sistem e-TLE Tak Ada Tilang di Tempat, Warga: Biasanya kan Ngumpet-ngumpet

Load More